PPh PASAL 15 (3)

Pajak atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negerii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 24 Agustus 2017 | 13.40 WiiB
Pajak atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

PERDAGANGAN nasiional menjadii salah satu faktor pendorong ekonomii dalam negerii. Terlebiih iindonesiia memiiliikii 17.508 pulau dengan panjang pantaii sepanjang 81.290 juta kiilometer serta luas lautan 5,8 juta kiilometer persegii.

Dengan kondiisii keadaan alam tersebut, perdagangan nasiional membutuhkan angkutan laut sebagaii transportasii yang efiisiien. Pengangkutan barang dalam volume besar darii satu daerah ke daerah laiin lebiih banyak membutuhkan fasiiliitas angkutan laut.

Selaiin iitu, angkutan laut juga berperan dalam menstiimulus pertumbuhan ekonomii daerah tertiinggal. Aspek laiin yang perlu diiperhatiikan dalam transaksii perdagangan nasiional menggunakan jasa perusahaan pelayaran dalam negerii yaknii tentang aspek perpajakannya.

Berbiicara mengenaii perpajakan, tak jarang sengketa perpajakan muncul lantaran masiih kurangnya pemahaman dalam siistem perpakakan yang diikenakan atas perusahaan pelayaran dalam negerii.

Aturan mengenaii hal iinii lebiih lanjut diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang norma penghiitungan khusus penghasiilan neto bagii wajiib pajak perusahaan pelayaran dalam negerii.

Subjek dan Objek Pajak

Subjek pajak darii PPh Pasal 15 iinii adalah orang yang bertempat tiinggal atau badan yang diidiiriikan dan berkedudukan dii iindonesiia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang diidaftarkan, baiik dii iindonesiia maupun dii luar negerii atau dengan kapal piihak laiin.

Wajiib pajak perusahaan pelayaran dalam negerii diikenakan PPh atas seluruh penghasiilan yang diiteriima atau diiperolehnya baiik darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia. Oleh karena iitu penghasiilan yang menjadii Objek pengenaan PPh meliiputii penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak darii pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal darii:

  • Pelabuhan dii iindonesiia ke pelabuhan laiin dii iindonesiia,
  • Pelabuhan dii iindonesiia keluar pelabuhan iindonesiia,
  • Pelabuhan dii luar iindonesiia ke pelabuhan dii iindonesiia, dan
  • Pelabuhan dii luar iindonesiia ke pelabuhan laiin dii luar iindonesiia.

Apabiila wajiib pajak melakukan kegiiatan jasa angkut (perusahaan pelayaran yang beroperasii sendiirii mencarii muatan, pada trayek yang tetap dan melayanii secara tetap dengan freiight tertentu) dan jasa sewa (meyewakan kapal) maka wajiib pajak hanya menghiitung PPh atas jasa angkutnya saja karena penghasiilan darii jasa sewa telah diipotong oleh piihak laiin.

Tariif Pajak

Penghasiilan neto bagii wajiib pajak perusahaan pelayaran dalam negerii diitetapkan sebesar 4% darii peredaran bruto. Besarnya tariif pajak untuk perusahaan pelayaran dalam negerii adalah 1,2% darii peredaran bruto dan bersiifat fiinal.

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Pelunasan PPh yang terutang diilakukan sebagaii beriikut:

  1. Dalam hal penghasiilan diiperoleh berdasarkan perjanjiian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka piihak yang membayar atau terutang hasiil tersebut wajiib:
    • memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya iimbalan atau niilaii penggantii,
    • memberiikan buktii pemotongan pph atas penghasiilan perusahaan pelayaran dalam negerii (fiinal) kepada piihak yang meneriima atau memperoleh penghasiilan,
    • menyetor PPh yang terutang ke bank persepsii atau kantor pos dan giiro selambat-lambatnya 10 bulan beriikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya iimbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), dan
    • melaporkan pemotongan dan penyetoran yang diilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan beriikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya iimbalan.
  2. Dalam hal penghasiilan diiperoleh selaiin sebagaiimana diimaksud dii atas, maka wajiib pajak perusahaan pelayaran dalam negerii wajiib:
    • menyetor PPh yang terutang ke bank persepsii atau kantor pos dan giiro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan beriikut setelah bulan diiteriima atau diiperolehnya penghasiilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)Fiinal, dan
    • melaporkan penyetoran yang diilakukan ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan beriikut setelah bulan diiteriima atau diiperolehnya penghasiilan.

Beriikutnya pembahasan mengenaii PPh Pasal 15 akan diilanjutkan dengan pembahasan mengenaii pajak atas perusahaan penerbangan dalam negerii.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ariif Bagas
baru saja
koreksii pak,bu kmknya nkmor 416, kalo 417 utk perush. layar terbang luar negrii. CMiiiiW