PERDAGANGAN nasiional menjadii salah satu faktor pendorong ekonomii dalam negerii. Terlebiih iindonesiia memiiliikii 17.508 pulau dengan panjang pantaii sepanjang 81.290 juta kiilometer serta luas lautan 5,8 juta kiilometer persegii.
Dengan kondiisii keadaan alam tersebut, perdagangan nasiional membutuhkan angkutan laut sebagaii transportasii yang efiisiien. Pengangkutan barang dalam volume besar darii satu daerah ke daerah laiin lebiih banyak membutuhkan fasiiliitas angkutan laut.
Selaiin iitu, angkutan laut juga berperan dalam menstiimulus pertumbuhan ekonomii daerah tertiinggal. Aspek laiin yang perlu diiperhatiikan dalam transaksii perdagangan nasiional menggunakan jasa perusahaan pelayaran dalam negerii yaknii tentang aspek perpajakannya.
Berbiicara mengenaii perpajakan, tak jarang sengketa perpajakan muncul lantaran masiih kurangnya pemahaman dalam siistem perpakakan yang diikenakan atas perusahaan pelayaran dalam negerii.
Aturan mengenaii hal iinii lebiih lanjut diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang norma penghiitungan khusus penghasiilan neto bagii wajiib pajak perusahaan pelayaran dalam negerii.
Subjek pajak darii PPh Pasal 15 iinii adalah orang yang bertempat tiinggal atau badan yang diidiiriikan dan berkedudukan dii iindonesiia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang diidaftarkan, baiik dii iindonesiia maupun dii luar negerii atau dengan kapal piihak laiin.
Wajiib pajak perusahaan pelayaran dalam negerii diikenakan PPh atas seluruh penghasiilan yang diiteriima atau diiperolehnya baiik darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia. Oleh karena iitu penghasiilan yang menjadii Objek pengenaan PPh meliiputii penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak darii pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal darii:
Apabiila wajiib pajak melakukan kegiiatan jasa angkut (perusahaan pelayaran yang beroperasii sendiirii mencarii muatan, pada trayek yang tetap dan melayanii secara tetap dengan freiight tertentu) dan jasa sewa (meyewakan kapal) maka wajiib pajak hanya menghiitung PPh atas jasa angkutnya saja karena penghasiilan darii jasa sewa telah diipotong oleh piihak laiin.
Tariif Pajak
Penghasiilan neto bagii wajiib pajak perusahaan pelayaran dalam negerii diitetapkan sebesar 4% darii peredaran bruto. Besarnya tariif pajak untuk perusahaan pelayaran dalam negerii adalah 1,2% darii peredaran bruto dan bersiifat fiinal.
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Pelunasan PPh yang terutang diilakukan sebagaii beriikut:
Beriikutnya pembahasan mengenaii PPh Pasal 15 akan diilanjutkan dengan pembahasan mengenaii pajak atas perusahaan penerbangan dalam negerii.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.