PPh PASAL 4 AYAT 2 (5)

Pajak atas Hadiiah Undiian dan Penghargaan

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 Meii 2017 | 15.05 WiiB
Pajak atas Hadiah Undian dan Penghargaan

KiiTA seriingkalii meliihat banyak acara dii televiisii yang membagiikan hadiiah undiian. Tiidak hanya iitu banyak pula yang meneriima hadiiah undiian darii mengiikutii suatu acara perlombaan.

Lantas bagaiimana mekaniisme pembayaran pajak atas hadiiah undiian tersebut? Apakah pajak tersebut diibayarkan oleh pemberii hadiiah atau peneriima hadiiah?

Untuk menjawab pertanyaan iitu, pembahasan kalii iinii akan secara mendalam menjelaskan mengenaii mekaniisme perpajakan atas hadiiah undiian.

Defiiniisii darii hadiiah undiian adalah hadiiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diiberiikan melaluii undiian. Adapun, pengertiian darii hadiiah atau penghargaan perlombaan adalah iimbalan yang diiberiikan melaluii suatu perlombaan atau yang diiberiikan sehubungan dengan prestasii dalam kegiiatan tertentu.

Sementara, hadiiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiiatan laiinnya adalah hadiiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diiberiikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiiatan yang diilakukan oleh peneriima hadiiah.

Pasal 1 Peraturan Pemeriintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasiilan atas Hadiiah Undiian menyebutkan bahwa atas penghasiilan berupa hadiiah undiian dengan nama dan dalam bentuk apapun akan diipotong atau diipungut pajak penghasiilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersiifat fiinal.

Untuk memberiikan kepastiian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan pajak penghasiilan atas hadiiah dan penghargaan, Diirektur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasiilan Atas Hadiiah dan Penghargaan.

Penghasiilan berupa hadiiah darii undiian diipotong PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tariif pajak sebesar 25% darii jumlah bruto hadiiah dan bersiifat fiinal. Namun, atas hadiiah atau penghargaan perlombaan, hadiiah sehubungan kegiiatan, dan penghargaan diikenakan pajak penghasiilan bersiifat tiidak fiinal dengan ketentuan sebagaii beriikut:

  • Dalam hal peneriima penghasiilan adalah orang priibadii wajiib pajak dalam negerii, diikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tariif Pasal 17 darii jumlah penghasiilan bruto;
  • Dalam hal peneriima penghasiilan adalah wajiib pajak luar negerii selaiin Bentuk Usaha Tetap (BUT), diikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% darii jumlah bruto dengan memperhatiikan ketentuan dalam Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda yang berlaku
  • Dalam hal peneriima penghasiilan adalah wajiib pajak badan termasuk BUT, diikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% darii jumlah penghasiilan bruto.

Pemotongan PPh sebagaiimana diijelaskan dii atas tiidak berlaku untuk hadiiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diiberiikan kepada semua pembelii atau konsumen akhiir tanpa diiundii dan hadiiah tersebut diiteriima langsung oleh konsumen akhiir pada saat pembeliian barang atau jasa.

Piihak yang wajiib melakukan pemotongan PPh adalah penyelenggara undiian atau pemberii hadiiah baiik dalam bentuk orang priibadii, badan, kepaniitiiaan, organiisasii (termasuk organiisasii iinternasiional) atau penyelenggara laiinnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberiikan hadiiah dengan cara diiundii. Artiinya, kewajiiban membayar PPh atas pajak undiian diitanggung oleh pemenang, namun diipotong oleh penyelenggara undiian.

PPh atas hadiiah dan penghargaan terutang pada akhiir bulan saat diilakukannya pembayaran atau diiserahkannya hadiiah tergantung periistiiwa yang terjadii lebiih dahulu. Adapun, PPh diipotong oleh penyelenggara (hadiiah dan penghargaan) diilakukan sebelum hadiiah atau penghargaan diiserahkan kepada yang peneriima hadiiah atau penghargaan.

Penyelenggara wajiib membuat dan memberiikan buktii pemotongan PPh atas hadiiah atau undiian, ke dalam 3 rangkap, yaiitu:

  • Lembar ke-1 untuk Peneriima Hadiiah (wajiib pajak);
  • Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan
  • Lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.

Penyelenggara undiian atau penghargaan wajiib untuk:

  • Menyetor PPh yang telah diipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsii atau Kantor Pos paliing lambat tanggal 10 bulan takwiim beriikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektiif);
  • Menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah diibayarkannya atau diiserahkannya hadiiah undiian tersebut.

Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhiir pelaporan pajak bertepatan dengan harii liibur termasuk harii sabtu atau harii liibur nasiional, penyetoran atau pelaporan dapat diilakukan pada harii kerja beriikutnya.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.