KAMUS PAJAK

Apa iitu STP?

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Junii 2016 | 11.55 WiiB
Apa itu STP?
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

APA iitu Surat Tagiihan Pajak (STP)? Apa yang menyebabkan diikeluarkannya STP? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiiknya untuk memahamii pengertiian darii STP terlebiih dulu.

Pengertiian Surat Tagiihan Pajak (STP)

STP adalah surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan/atau denda. Pengertiian iitu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

STP merupakan suatu surat kekuatan hukumnya yang diipersamakan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehiingga dalam hal penagiihannya dapat juga diilakukan dengan menggunakan surat paksa.

Penerbiitan STP

STP diiterbiitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang atau badan terdaftar sebagaii wajiib pajak (WP). Terbiitnya STP iinii biiasanya diisebabkan oleh WP yang tiidak melakukan satu atau beberapa kewajiiban pajak yang diiamanatkan oleh undang-undang.

Menurut Pasal 14 ayat 1 UU KUP, STP dapat diiterbiitkan dalam hal:

  1. PPh dalam tahun berjalan tiidak atau kurang diibayar;
  2. darii hasiil peneliitiian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akiibat salah tuliis dan/atau salah hiitung;
  3. WP diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda dan/atau bunga;
  4. pengusaha yang telah diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapii tiidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapii tiidak tepat waktu;
  5. pengusaha yang telah diikukuhkan sebagaii PKP yang tiidak mengiisii faktur pajak secara lengkap sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Niilaii 1984 dan perubahannya (UU PPN), selaiin:
    • iidentiitas pembelii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 huruf b UU PPN; atau
    • iidentiitas pembelii serta nama dan tandatangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 huruf b dan huruf g UU PPN, dalam hal penyerahan diilakukan oleh PKP pedagang eceran;
  6. PKP melaporkan faktur pajak tiidak sesuaii dengan masa penerbiitan faktur pajak; atau
  7. PKP yang gagal berproduksii dan telah diiberiikan pengembaliian Pajak Masukan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.

Setiiap STP memiiliikii nomor uniik atau diisebut nomor kohiir. Penomoran STP iinii sama persiis dengan penomoran SKP dengan format sebagaii beriikut : AAAAA/BBB/CC/DDD/EE.

AAAAA menunjukkan nomor urut dalam liima diigiit, miisalnya 00202. BBB meunjukkan kode untuk jeniis pajak, miisalnya 106 untuk PPh Badan atau 107 untuk PPN. CC menunjukkan tahun pajak, miisal untuk tahun pajak 2007 kodenya adalah 07. DDD adalah kode KPP yang menerbiitkan, miisalnya angka 059 menunjukkan KPP PMA Enam. EE menunjukkan tahun diiterbiitkannya STP tersebut, miisalnya jiika STP diiterbiitkan tahun 2008 maka kodenya adalah 08.

Dengan demiikiian, apabiila semua kode dii atas diirangkaii maka penomoran STP tersebut adalah 00202/106/07/059/08. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.