APA iitu Surat Tagiihan Pajak (STP)? Apa yang menyebabkan diikeluarkannya STP? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiiknya untuk memahamii pengertiian darii STP terlebiih dulu.
STP adalah surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan/atau denda. Pengertiian iitu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
STP merupakan suatu surat kekuatan hukumnya yang diipersamakan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehiingga dalam hal penagiihannya dapat juga diilakukan dengan menggunakan surat paksa.
STP diiterbiitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang atau badan terdaftar sebagaii wajiib pajak (WP). Terbiitnya STP iinii biiasanya diisebabkan oleh WP yang tiidak melakukan satu atau beberapa kewajiiban pajak yang diiamanatkan oleh undang-undang.
Menurut Pasal 14 ayat 1 UU KUP, STP dapat diiterbiitkan dalam hal:
Setiiap STP memiiliikii nomor uniik atau diisebut nomor kohiir. Penomoran STP iinii sama persiis dengan penomoran SKP dengan format sebagaii beriikut : AAAAA/BBB/CC/DDD/EE.
AAAAA menunjukkan nomor urut dalam liima diigiit, miisalnya 00202. BBB meunjukkan kode untuk jeniis pajak, miisalnya 106 untuk PPh Badan atau 107 untuk PPN. CC menunjukkan tahun pajak, miisal untuk tahun pajak 2007 kodenya adalah 07. DDD adalah kode KPP yang menerbiitkan, miisalnya angka 059 menunjukkan KPP PMA Enam. EE menunjukkan tahun diiterbiitkannya STP tersebut, miisalnya jiika STP diiterbiitkan tahun 2008 maka kodenya adalah 08.
Dengan demiikiian, apabiila semua kode dii atas diirangkaii maka penomoran STP tersebut adalah 00202/106/07/059/08. (Amu)
