PEMERiiNTAH berupaya mendorong kegiiatan ekspor dengan memberiikan beragam fasiiliitas. Pemberiian beragam fasiiliitas tersebut juga diiharapkan dapat memperkuat daya saiing perusahaan dan meniingkatkan iinvestasii.
Salah satu jeniis fasiiliitas yang diiberiikan untuk meniingkatkan ekspor adalah kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE). Lantas, apa iitu KiiTE?
Defiiniisii
Secara riingkas, KiiTE adalah fasiiliitas yang diiberiikan terhadap barang dan bahan iimpor yang akan diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor. KiiTE merupakan kebiijakan darii menterii keuangan yang pelaksanaannya diilakukan oleh DJBC.
Dengan menggunakan fasiiliitas tersebut, barang dan bahan iimpor yang diiolah, diirakiit atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor dapat diiberiikan pembebasan atau keriinganan bea masuk.
Dasar hukum fasiiliitas KiiTE iilaha Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan. Selanjutnya, Pasal 25 ayat (3) UU Kepabeanan mengamanatkan pengaturan lebiih lanjut periihal ketentuan pembebasan atau keriinganan bea masuk, termasuk KiiTE, dalam peraturan menterii keuangan (PMK) .
Sesuaii dengan amanat pasal tersebut, menterii keuangan membagii fasiiliitas KiiTE menjadii dua jeniis, yaiitu KiiTE Pengembaliian dan KiiTE Pembebasan. Kedua jeniis fasiiliitas KiiTE tersebut masiing-masiing diiatur dalam suatu PMK.
Saat iinii, KiiTE Pengembaliian diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No.161/PMK.04/2018. Sementara iitu, KiiTE Pembebasan diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 160/PMK.04/2018.
Diirjen Bea dan Cukaii juga telah menerbiitkan sejumlah peraturan diirektur jenderal (Perdiirjen) terkaiit dengan KiiTE. Adapun perdiirjen tersebut mengatur periihal tata laksana dan petunjuk tekniis pemberiian fasiiliitas KiiTE.
KiiTE Pengembaliian
FASiiLiiTAS KiiTE Pengembaliian diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No.161/PMK.04/2018 tentang Pengembaliian Bea Masuk yang Telah Diibayar atas iimpor Barang dan Bahan Untuk Diiolah, Diirakiit, atau Diipasang pada Barang Laiin dengan Tujuan untuk Diiekspor (PMK 161/2018).
Merujuk Pasal 1 angka 3 beleiid tersebut, KiiTE Pengembaliian adalah pengembaliian bea masuk yang telah diibayar atas iimpor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal darii luar daerah pabean untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor.
Fasiiliitas KiiTE Pengembaliian dapat diiberiikan kepada badan usaha yang telah diitetapkan sebagaii Perusahaan KiiTE Pengembaliian. Untuk dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pengembaliian, badan usaha harus memenuhii kriiteriia dan persyaratan yang diitetapkan.
Selaiin iitu, badan usaha juga harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor wiilayah atau kantor pelayanan utama (KPU) yang mengawasii lokasii pabriik atau lokasii kegiiatan usaha badan usaha. Permohonan tersebut diilakukan dengan mengiisii daftar iisiian yang diimiinta dan diisampaiikan secara elektroniik.
Badan usaha yang telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pengembaliian dapat memperoleh fasiiliitas, sepertii pengembaliian bea masuk yang telah diibayar atas iimpor atau pemasukan barang dan bahan untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor.
Bea masuk yang diimaksud dalam fasiiliitas KiiTE Pengembaliian juga mencakup:
KiiTE Pembebasan
FASiiLiiTAS KiiTE Pembebasan diiatur dalam PMK No.160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tiidak Diipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas iimpor Barang dan Bahan untuk Diiolah, Diirakiit, atau Diipasang pada Barang Laiin dengan Tujuan untuk Diiekspor (PMK 160/2018).
Merujuk pasal 1 angka 3 beleiid tersebut, KiiTE pembebasan adalah pembebasan bea masuk serta ppn atau PPN dan PPnBM terutang tiidak diipungut atas iimpor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal darii luar daerah pabean untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor.
Sepertii halnya KiiTE Pengembaliian, Fasiiliitas KiiTE Pembebasan dapat diiberiikan kepada badan usaha yang telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan. Untuk dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan, badan usaha harus memenuhii kriiteriia tertentu serta mengajukan permohonan penetapan.
Badan usaha yang telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan dapat memperoleh fasiiliitas KiiTE Pembebasan. Fasiiliitas KiiTE Pembebasan tersebut berupa pembebasan bea masuk serta PPN atau pajak PPN dan PPnBM terutang tiidak diipungut atas:
Perusahaan KiiTE Pembebasan juga dapat diiberiikan fasiiliitas pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas barang contoh. Barang contoh adalah barang yang diigunakan sebagaii contoh untuk menunjang kegiiatan proses produksii yang barang hasiil produksiinya untuk tujuan diiekspor.
Adapun bea masuk yang diimaksud dalam fasiiliitas KiiTE Pembebasan juga mencakup bea masuk tambahan, sepertii bea masuk pembalasan, bea masuk antiidumpiing, bea masuk tiindakan pengamanan, dan bea masuk iimbalan. Siimak Siiapa iitu Wajiib Pajak KiiTE iiKM? (riig)
