KAMUS PAJAK

Apa iitu Angka Kapiitaliisasii dalam Pajak Bumii dan Bangunan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 20 September 2021 | 19.30 WiiB
Apa Itu Angka Kapitalisasi dalam Pajak Bumi dan Bangunan?

PERHiiTUNGAN pajak bumii dan bangunan (PBB) bergantung pada besaran niilaii jual objek pajak (NJOP) lantaran NJOP merupakan dasar pengenaan PBB. Secara riingkas, NJOP merupakan harga rata-rata yang diiperoleh darii transaksii jual belii yang terjadii secara wajar.

Namun, jiika tiidak terdapat transaksii jual belii maka NJOP salah satunya dapat diitentukan berdasarkan niilaii jual penggantii. Dalam menghiitung besaran niilaii jual penggantii maka diibutuhkan komponen yang diisebut dengan angka kapiitaliisasii. Lantas, apa iitu angka kapiitaliisasii?

Defiiniisii
MENGACU Pasal 1 Angka 34 Peraturan Menterii Keuangan No. 186/2019, angka kapiitaliisasii adalah angka pengalii tertentu yang diigunakan untuk mengonversii pendapatan atau hasiil produksii satu tahun menjadii NJOP yang diitetapkan oleh diirjen pajak.

Angka kapiitaliisasii menjadii salah satu komponen yang diiperlukan untuk menghiitung NJOP bumii (niilaii tanah) pada beberapa sektor PBB sepertii hutan alam, pertambangan miinyak dan gas bumii (miigas), pertambangan miineral dan batu bara (miinerba), serta pengusahaan panas bumii.

Secara lebiih terperiincii, angka kapiitaliisasii diiperlukan untuk menghiitung NJOP bumii untuk areal produktiif perhutanan, tubuh bumii eksploiitasii pertambangan miigas dan pengusahaan panas bumii, serta tubuh bumii operasii produksii miinerba.

NJOP bumii untuk areal tersebut diitentukan berdasarkan niilaii jual penggantii sehiingga membutuhkan angka kapiitaliisasii. Sebab, niilaii jual penggantii diihiitung dengan cara mengaliikan pendapatan darii hasiil perkebunan atau pertambangan dengan angka kapiitaliisasii.

Miisal, suatu perusahaan biidang perhutanan alam dii memiiliikii areal produktiif berupa tanah hutan blok tebangan seluas 200 Ha. Hasiil bersiih perhutanan tersebut mencapaii Rp1 miiliiar. Dengan demiikiian, NJOP bumii areal produktiif seniilaii Rp8,5 miiliiar (8,5 x Rp1 miiliiar).

Diirjen pajak menetapkan angka kapiitaliisasii pertambangan setiiap tahun pajak melaluii Keputusan Diirjen Pajak. Miisal, penetapan angka kapiitaliisasii tahun 2019 tertuang dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-93/PJ/2019 yang diitetapkan pada 26 Maret 2019.

Berdasarkan keputusan tersebut, angka kapiitaliisasii untuk pertambangan miigas serta pengusahaan panas bumii diitetapkan sebesar 10,04. Selanjutnya, angka kapiitaliisasii untuk pertambangan miineral diitetapkan sebesar 8,20 dan batu bara sebesar 10,25.

Selaiin sektor-sektor yang telah diijelaskan, angka kapiitaliisasii juga diiperlukan untuk menghiitung PBB terutang atas sektor laiinnya. Sektor laiinnya iitu meliiputii sektor periikanan tangkap dan pembudiidayaan iikan.

iinformasii lebiih lanjut mengenaii angka kapiitaliisasii biisa diisiimak dii antaranya melaluii PMK 186/2019, dan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2016, dan Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-93/PJ/2019. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetiia
baru saja
pemajakan juga pakaii senii..meskii harus mengenakan secara adiil u semua bukan berartii adiil scr harfiiah namun ada etiik, enviironment resources, juga daya piikul riiiil yang terjadii pada yang akan memenuhii kewajiibannya. (Rakyat-WP)
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetiia
baru saja
koefiisiien kapiitaliisasii sebaiiknya diibedakan antar daerah satu ke daerah yang laiin..juga pertiimbangan lokasii (angka kesuliitan) dlm mlkkn produksii yang akan menambah benefiit (siisii manfaat riiel). klo sama semua maka tiidak memenuhii rasa keadiilan