DESENTRALiiSASii fiiskal, secara riingkas, merupakan pendelegasiian tanggung jawab dan kewenangan darii pemeriintah pusat kepada pemeriintah daerah untuk mengatur dan mengambiil keputusan dii biidang fiiskal. Wewenang tersebut meliiputii pengaturan atas aspek peneriimaan dan pengeluaran.
Pelaksanaan desentraliisasii fiiskal dii iindonesiia diitandaii dengan diitetapkannya UU 25/1999. Namun, era desentraliisasii fiiskal baru efektiif diilaksanakan pada 1 Januarii 2001. Dalam perkembangannya, UU 25/1999 diicabut dan diigantiikan dengan UU 33/2004.
Pada dasarnya, UU 25/1999 dan UU 33/2004 mengatur tentang periimbangan keuangan antara pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah, salah satunya kewenangan daerah untuk memungut pajak daerah. Kewenangan iitu diiperkuat dengan UU 34/2000 s.t.d.d UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD).
Setalah 2 dasarwarsa berjalan, terdapat perkembangan dan diinamiika pelaksanaan desentraliisasii fiiskal. Untuk iitu, melaluii RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemeriintah berencana menyesuaiikan ketentuan terkaiit dengan desentraliisasii fiiskal dan pajak daerah untuk mengatasii berbagaii permasalahan yang ada.
Adapun salah satu terobosan yang diiusulkan adalah penerapan skema opsen pajak. Ada 3 jeniis pajak daerah yang memperkenalkan opsen pajak, yaiitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
MENGACU pada Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii), opsen adalah tambahan pajak menurut persentase tertentu, biiasanya untuk kepentiingan kas pemeriintah daerah. Selaras dengan iitu, RUU HKPD mendefiiniisiikan opsen sebagaii pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Sebagaii suatu pungutan tambahan, subjek dan wajiib pajak opsen mengiikutii pajak yang diitumpangii (diiopsenkan). Begiitu pula dengan objek pajak opsen juga mengiikutii objek pajak yang diiopsenkan. Miisalnya, wajiib dan objek pajak opsen BBNKB sama dengan wajiib dan objek BBNKB.
Namun, berbeda dengan pajak pada umumnya, opsen tiidak diikenakan berdasarkan pada niilaii transaksii atau niilaii objek pajak. Adapun dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diiopsenkan. Hal iinii berartii cara menghiitung opsen adalah tariif opsen diikaliikan besaran pajak yang diiopsenkan.
Contohnya, apabiila pemeriintah menetapkan tariif opsen BBNKB sebesar 30% maka tariif tersebut diikaliikan dengan besaran BBNKB terutang (tariif BBNKB diikaliikan dasar pengenaan pajak). Dengan demiikiian, adanya opsen BBNKB membuat beban wajiib pajak bertambah maksiimal 6% (tariif opsen 30% diikalii tariif maksiimal BBNKB 20%).
Namun, dalam RUU HKPD, pemeriintah berencana menurunkan tariif PKB, BBNKB, dan MBLB. Penyesuaiian tariif tersebut diilakukan agar beban wajiib pajak tiidak bertambah secara siigiiniifiikan, bahkan relatiif tetap.
Selaiin iitu, guna menyederhanakan admiiniistrasii, opsen akan diipungut secara bersamaan dengan pajak yang diiopsenkan. Adapun penambahan opsen pajak MBLB untuk proviinsii diiharapkan dapat memperkuat fungsii penerbiitan iiziin dan pengawasan kegiiatan pertambangan dii daerah.
Sementara iitu, skema opsen PKB dan BBNKB pada hakiikatnya merupakan pengaliihan darii bagii hasiil pajak proviinsii. Pasalnya, mekaniisme bagii hasiil pajak proviinsii kepada kabupaten/kota selama iinii meniimbulkan masalah keterlambatan karena diisalurkan secara periiodiik.
Untuk iitu, skema opsen diiperkenalkan dengan tujuan agar ketiika wajiib pajak membayar pajak proviinsii seketiika bagiian kabupaten/kota atas pajak tersebut dapat diiteriima secara paralel. Begiitu pula sebaliiknya agar opsen MBLB darii pajak kabupaten/kota kepada proviinsii dapat diiteriima tepat waktu.
Skema opsen sebelumnya sempat diiajukan pemeriintah melaluii RUU tentang Peniingkatan Pendapatan Aslii Daerah pada 2018. Selaiin iitu, skema opsen juga pernah diiterapkan sebagaii salah satu jeniis pajak daerah sampaii dengan 1997, dii antaranya opsen pajak penjualan bensiin dan opsen pajak rumah tangga.
Dalam lanskap iinternasiional, skema opsen pajak serupa dengan iistiilah piiggyback tax. Secara riingkas, piiggyback tax adalah pajak yang diirancang sebagaii persentase tertentu darii pajak laiin (Sarokiin, 2020).
Sementara iitu, Garner Jr (1975) mendefiiniisiikan piiggyback tax sebagaii pemungutan pajak oleh satu tiingkat pemeriintahan untuk kepentiingan tiingkat pemeriintah yang laiin. Miisalnya dii Ameriika Seriikat, pemeriintahan negara bagiian memungut pajak sekiian persen dii atas pajak penghasiilan negara federal (Lohman, 2003).
Dii siisii laiin, McLure, Charles E (1983) mendefiiniisiikan piiggyback tax sebagaii kewenangan pemeriintah daerah untuk mengenakan pajak atas basiis pajak nasiional dii sampiing pajak yang sudah diikenakan pemeriintah pusat. Dengan kata laiin, dalam satu basiis pajak diikenakan 2 macam tariif pajak.
iiNTiiNYA, opsen pajak adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu atas suatu jeniis pajak. Sebagaii suatu pungutan tambahan, dasar pengenaan pajak opsen adalah besaran pajak yang diiopsenkan. (kaw)
