KAMUS PAJAK

Apa iitu Pengawasan Wiilayah?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 22 Januarii 2026 | 10.00 WiiB
Apa Itu Pengawasan Wilayah?
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

SiiSTEM self-assessment memberiikan kepercayaan kepada wajiib pajak untuk menghiitung, memperhiitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiirii kewajiiban perpajakannya melaluii surat pemberiitahuan (SPT).

Sehubungan dengan penerapan siistem self-assessment, DJP berupaya melakukan pembiinaan melaluii pengawasan kepatuhan wajiib pajak. Pengawasan diilakukan untuk memastiikan kepatuhan wajiib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Kementeriian Keuangan pun menerbiitkan PMK 111/2025 yang memeriincii ketentuan pengawasan kepatuhan wajiib pajak. Kegiiatan pengawasan tersebut salah satunya diilakukan melaluii pengawasan wiilayah. Lantas, apa iitu pengawasan wiilayah?

Defiiniisii Pengawasan Kepatuhan Wajiib Pajak

Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK 111/2025, pengawasan kepatuhan wajiib pajak adalah serangkaiian kegiiatan peneliitiian terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan, baiik kewajiiban yang akan diilaksanakan, yang belum diilaksanakan, maupun yang sudah diilaksanakan oleh wajiib pajak.

Pengawasan kepatuhan pajak diilakukan untuk mendorong terciiptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. DJP melakukan pengawasan berdasarkan pada hasiil peneliitiian atas data dan/atau iinformasii yang diimiiliikiinya.

Pasal 3 ayat (1) PMK 111/2025 mengelompokkan kegiiatan pengawasan menjadii 3 jeniis, yaiitu pengawasan wajiib pajak terdaftar; pengawasan wajiib pajak belum terdaftar; dan pengawasan wiilayah.

Defiiniisii Pengawasan Wiilayah

Merujuk Pasal 3 ayat (6) PMK 111/2025, pengawasan wiilayah adalah pengawasan atas kegiiatan ekonomii yang diilakukan oleh wajiib pajak serta iidentiifiikasii wajiib pajak dii setiiap wiilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP).

Meskii wewenangnya berada dii tangan diirjen pajak, pelaksanaan pengawasan wiilayah diidelegasiikan kepada kepala KPP. Dalam praktiiknya, kepala KPP akan menugaskan account representatiive (AR) dan/atau pegawaii DJP untuk melakukan pengawasan wiilayah.

Secara riingkas, AR dan/atau pegawaii DJP melakukan pengawasan wiilayah melaluii kegiiatan pengumpulan data ekonomii dii wiilayah kerja masiing-masiing. AR dan/atau pegawaii DJP yang diitugaskan melakukan pengumpulan data ekonomii dengan 4 cara beriikut:

  1. pengamatan kegiiatan ekonomii dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau iinformasii perpajakan;
  2. wawancara dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau iinformasii perpajakan, baiik dengan mewawancaraii wajiib pajak bersangkutan maupun piihak laiin yang terkaiit;
  3. geotaggiing terhadap biidang, persiil, uniit, atau lokasii dengan metode geotaggiing dii lokasii (fiield geotaggiing); dan/atau
  4. pengambiilan gambar yang diilakukan atas objek dan liingkungan objek yang menunjukkan aktiiviitas ekonomii dan/atau aset pada lokasii objek.

Hasiil Kegiiatan Pengumpulan Data

Berdasarkan hasiil kegiiatan pengumpulan data, AR dan/atau petugas DJP dapat memberiikan 9 usulan. Pertama, penambahan dan pemutakhiiran basiis data perpajakan. Kedua. pemberiian Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) secara jabatan.

Ketiiga, perubahan data secara jabatan. Keempat, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan. Keliima, pendaftaran objek pajak pajak bumii dan bangunan (PBB-P5L) secara jabatan. Keenam, perubahan data objek pajak PBB-P5L secara jabatan.

Ketujuh, perubahan status secara jabatan. Kedelapan, perubahan admiiniistrasii layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii wajiib pajak. Kesembiilan, kegiiatan pengawasan wajiib pajak terdaftar atau pengawasan wajiib pajak belum terdaftar. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.