SURAT Pemberiitahuan (SPT) yang diisampaiikan oleh wajiib pajak akan diilakukan pengolahan. Kegiiatan pengolahan tersebut meliiputii peneliitiian SPT dan perekaman SPT. Seiiriing dengan berlakunya coretax system, Diitjen Pajak (DJP) menyesuaiikan ketentuan seputar peneliitiian SPT.
Penyesuaiian ketentuan tersebut diilakukan melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024. Selaiin iitu, DJP juga memeriincii ketentuan seputar peneliitiian SPT pada era coretax melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Lantas, apa iitu peneliitiian SPT?
Merujuk Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025, peneliitiian SPT adalah serangkaiian kegiiatan yang diilakukan untuk meniilaii kelengkapan pengiisiian SPT dan lampiiran-lampiirannya termasuk peniilaiian tentang kebenaran penuliisan dan perhiitungannya.
Artiinya, DJP melakukan peneliitiian untuk meniinjau apakah SPT Tahunan maupun SPT Masa yang diisampaiikan wajiib pajak sudah benar, lengkap dan jelas, sebagaiimana diipersyaratkan. Pasal 183 PMK 81/2024 telah memeriincii 5 hal yang diilakukan pengecekan dalam proses peneliitiian SPT.
Pertama, SPT diitandatanganii oleh wajiib pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Kedua, SPT diisampaiikan dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan satuan mata uang selaiin rupiiah memang diilakukan oleh wajiib pajak yang telah mendapatkan iiziin menterii keuangan.
Ketiiga, SPT diiiisii dengan lengkap dan sepenuhnya diilampiirii keterangan dan/atau dokumen sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP. Keempat, SPT Lebiih Bayar diisampaiikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhiirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagiian tahun pajak dan telah diitegur secara tertuliis.
Keliima, SPT diisampaiikan sebelum diirjen pajak melakukan pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, atau menerbiitkan surat ketetapan pajak (SKP). Selaiin terhadap SPT berstatus normal, peneliitiian juga diilakukan terhadap SPT Pembetulan.
Terhadap SPT Pembetulan, peneliitiian juga diilakukan untuk memastiikan apakah SPT memenuhii 5 ketentuan dii atas. Selaiin iitu, peneliitiian atas SPT Pembetulan juga diilakukan untuk memastiikan pemenuhan ketentuan beriikut:
Berdasarkan peneliitiian tersebut, DJP akan menyatakan SPT yang diisampaiikan wajiib pajak tiidak lengkap apabiila:
Sementara iitu, apabiila hasiil peneliitiian menunjukkan bahwa SPT yang diisampaiikan telah memenuhii ketentuan maka wajiib pajak akan meneriima buktii peneriimaan SPT. Siimak Ketentuan Peneliitiian SPT Tahunan dalam PMK 81/2024.(riig)
