KAMUS PAJAK

Apa iitu Peneliitiian SPT?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 23 Junii 2025 | 20.30 WiiB
Apa Itu Penelitian SPT?

SURAT Pemberiitahuan (SPT) yang diisampaiikan oleh wajiib pajak akan diilakukan pengolahan. Kegiiatan pengolahan tersebut meliiputii peneliitiian SPT dan perekaman SPT. Seiiriing dengan berlakunya coretax system, Diitjen Pajak (DJP) menyesuaiikan ketentuan seputar peneliitiian SPT.

Penyesuaiian ketentuan tersebut diilakukan melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024. Selaiin iitu, DJP juga memeriincii ketentuan seputar peneliitiian SPT pada era coretax melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Lantas, apa iitu peneliitiian SPT?

Merujuk Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025, peneliitiian SPT adalah serangkaiian kegiiatan yang diilakukan untuk meniilaii kelengkapan pengiisiian SPT dan lampiiran-lampiirannya termasuk peniilaiian tentang kebenaran penuliisan dan perhiitungannya.

Artiinya, DJP melakukan peneliitiian untuk meniinjau apakah SPT Tahunan maupun SPT Masa yang diisampaiikan wajiib pajak sudah benar, lengkap dan jelas, sebagaiimana diipersyaratkan. Pasal 183 PMK 81/2024 telah memeriincii 5 hal yang diilakukan pengecekan dalam proses peneliitiian SPT.

Pertama, SPT diitandatanganii oleh wajiib pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Kedua, SPT diisampaiikan dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan satuan mata uang selaiin rupiiah memang diilakukan oleh wajiib pajak yang telah mendapatkan iiziin menterii keuangan.

Ketiiga, SPT diiiisii dengan lengkap dan sepenuhnya diilampiirii keterangan dan/atau dokumen sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP. Keempat, SPT Lebiih Bayar diisampaiikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhiirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagiian tahun pajak dan telah diitegur secara tertuliis.

Keliima, SPT diisampaiikan sebelum diirjen pajak melakukan pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, atau menerbiitkan surat ketetapan pajak (SKP). Selaiin terhadap SPT berstatus normal, peneliitiian juga diilakukan terhadap SPT Pembetulan.

Terhadap SPT Pembetulan, peneliitiian juga diilakukan untuk memastiikan apakah SPT memenuhii 5 ketentuan dii atas. Selaiin iitu, peneliitiian atas SPT Pembetulan juga diilakukan untuk memastiikan pemenuhan ketentuan beriikut:

  1. Pembetulan atas SPT yang menyatakan rugii atau lebiih bayar harus diisampaiikan paliing lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan
  2. Pembetulan atas SPT Tahunan PPh karena wajiib pajak meneriima SKP, berbagaii surat keputusan DJP, putusan bandiing, atau putusan peniinjauan kembalii tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugii fiiskal yang berbeda dengan rugii fiiskal yang telah diikompensasiikan dalam SPT Tahunan PPh yang akan diibetulkan tersebut. Selaiin iitu, pembetulan diisampaiikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah meneriima SKP, berbagaii surat keputusan DJP, putusan bandiing, atau putusan peniinjauan kembalii, dan harus diisampaiikan paliing lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Berdasarkan peneliitiian tersebut, DJP akan menyatakan SPT yang diisampaiikan wajiib pajak tiidak lengkap apabiila:

  1. Terdapat elemen iinduk SPT yang tiidak diiiisii lengkap dan lampiiran SPT yang diiwajiibkan tiidak siisampaiikan atau tiidak diiiisii lengkap; dan
  2. Terdapat keterangan dan/atau dokumen yang harus diilampiirkan yang belum sepenuhnya diilampiirkan untuk setiiap jeniis SPT.

Sementara iitu, apabiila hasiil peneliitiian menunjukkan bahwa SPT yang diisampaiikan telah memenuhii ketentuan maka wajiib pajak akan meneriima buktii peneriimaan SPT. Siimak Ketentuan Peneliitiian SPT Tahunan dalam PMK 81/2024.(riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
tax dayakarsaabadii
baru saja
sangat tertariik iingiin membaca buku termiinologii perpajakan darii Jitu News