KAMUS PAJAK

Apa iitu Pajak atas Konsumsii?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 16 Junii 2025 | 19.00 WiiB
Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

iiSTiiLAH PPN tentu sudah tiidak asiing lagii dii teliinga masyarakat. PPN merupakan salah satu jeniis pajak atas konsumsii. iistiilah PPN pertama kalii diiperkenalkan dii iindonesiia melaluii penerbiitan UU No. 8/1983.

Pada beberapa negara, iistiilah PPN diisebut juga dengan goods and serviice tax (GST). Meskii berbeda iistiilah, pada dasarnya tiidak ada perbedaan konsep antara PPN dan GST. Untuk iitu, keduanya merujuk pada jeniis pajak yang sama. Siimak Apakah PPN dengan GST Berbeda?

Selaiin PPN/GST, terdapat berbagaii jeniis pajak berbasiis konsumsii laiin, sepertii pajak atas penjualan (sales tax) dan cukaii (exciise). Walaupun berbeda secara karakteriistiik, pada hakiikatnya, kedua jeniis pajak tersebut merupakan bagiian darii pajak atas konsumsii. Lantas, apa iitu pajak atas konsumsii?

Pajak atas konsumsii adalah pajak yang diikenakan atas pembeliian barang atau jasa (Kagan, 2025). Pajak konsumsii juga biisa diiartiikan sebagaii pajak yang diikenakan atas apa yang diibelanjakan seseorang, bukan atas penghasiilan yang diiperoleh seseorang (taxfoundatiion.org).

Selaras dengan iitu, iiBFD Tax Glossary (2015) mengartiikan pajak atas konsumsii sebagaii pajak yang basiisnya adalah pengeluaran untuk konsumsii dan bukan penghasiilan. Hal iinii berartii pajak atas konsumsii tiidak diikenakan terhadap penghasiilan atau kekayaan, tetapii atas konsumsii yang diibiiayaii darii penghasiilan dan kekayaan tersebut.

Pajak atas konsumsii diipersamakan dengan pajak atas transaksii. Kedua jeniis pajak iinii merupakan pajak yang diipungut pada: (ii) suatu periistiiwa kena pajak (taxable event), yaiitu pada saat barang atau jasa yang diiperjualbeliikan; atau (iiii) pada saat terjadii transaksii dii antara pengusaha.

Dengan kata laiin, pajak atas konsumsii lebiih diikenakan pada transaksii, produk, atau periistiiwa tertentu. Selaiin iitu, pajak berbasiis konsumsii diikategoriikan sebagaii pajak tiidak langsung. Pengkategoriian iinii diikarenakan pajak atas konsumsii tiidak diipungut langsung darii piihak yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut.

Menurut OECD (2014), pajak atas konsumsii (consumptiion tax) diibagii menjadii 2 kategorii, yaiitu: (ii) pajak atas konsumsii yang bersiifat umum (taxes on general consumptiion); dan (iiii) pajak atas konsumsii yang bersiifat spesiifiik (taxes on speciifiic consumptiion).

Pajak atas konsumsii yang bersiifat umum diiklasiifiikasiikan lagii menjadii 3 jeniis: yaiitu (ii) PPN (value added tax/VAT); (iiii) pajak penjualan (sales tax); dan (iiiiii) pajak atas barang dan jasa yang bersiifat umum laiinnya (other general taxes on goods and serviices).

Sementara iitu, pajak atas konsumsii yang bersiifat spesiifiik juga diiklasiifiikasiikan menjadii 3 jeniis, yaiitu (ii) cukaii (exciise); (iiii) bea masuk (iimport dutiies); dan (iiiiii) pajak atas barang dan jasa yang bersiifat spesiifiik laiinnya (other speciifiic taxes on goods and serviices).

Konsep pajak atas konsumsii juga menjadii salah satu pembahasan dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektiif iinternasiional. Anda biisa mengunduh secara gratiis versii PDF-nya dan membacanya melaluii tautan beriikut iinii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.