KAMUS PAJAK

Apa iitu Badan Pemeriintah dalam Ketentuan Pajak Miiniimum Global?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 05 Meii 2025 | 19.00 WiiB
Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

PAJAK miiniimum global (Global Antii-Base Erosiion/GloBE) hanya menyasar entiitas darii grup perusahaan multiinasiional (PMN) yang tercakup. Untuk iitu, salah satu tahapan dalam penerapan ketentuan GloBE iialah mengiidentiifiikasii entiitas yang diikecualiikan darii penerapan GloBE.

iidentiifiikasii entiitas yang diikecualiikan perlu diilakukan karena entiitas tersebut tiidak diiperhiitungkan dalam penghiitungan tariif pajak efektiif per yuriisdiiksii dan tiidak diikenakan pajak tambahan (top-up tax).

Salah satu entiitas yang diikecualiikan darii GloBE adalah entiitas pemeriintah/badan pemeriintah (governmental entiity). Badan pemeriintah diikecualiikan darii GloBE karena merupakan entiitas berdaulat yang umumnya tiidak diikenaii pajak dii negara/yuriisdiiksii masiing-masiing.

Selaiin iitu, badan pemeriintah seriing kalii memanfaatkan pengecualiian darii perpajakan berdasarkan undang-undang asiing atau P3B. Pengecualiian badan pemeriintah darii ketentuan GloBE diiatur dalam Artiicle 1.5 OECD GloBE Model Rules.

Pengertiian dan kriiteriia badan pemeriintah yang diikecualiikan darii penerapan GloBE Rules pun telah diiuraiikan dalam Artiicle 10.1 OECD Globe Model Rules. Pemeriintah iindonesiia pun telah mengadopsii ketentuan pengecualiian badan pemeriintah darii penerapan GloBE dalam Pasal 3 PMK 136/2024.

Lantas, apa iitu badan pemeriintah yang diikecualiikan darii penerapan GloBE Rules? Lalu, apa saja kriiteriianya?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 136/2024, badan pemeriintah yang diikecualiikan darii penerapan GloBE merupakan entiitas yang tiidak menjalankan perdagangan atau biisniis dan memenuhii 4 kriiteriia.

Pertama, diibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau diimiiliikii seluruhnya, baiik secara langsung maupun tiidak langsung, oleh pemeriintah termasuk bagiian-bagiian ketatanegaraan atau pemeriintah daerahnya.

Merujuk OECD Commentary to the Globe Rules, frasa “diimiiliikii seluruhnya oleh suatu pemeriintah” diimaksudkan untuk memperluas pengertiian badan pemeriintah terhadap korporasii atau entiitas laiin yang diidiiriikan berdasarkan hukum swasta sepanjang korporasii tersebut diimiiliikii sepenuhnya (secara langsung atau tiidak langsung) oleh suatu pemeriintah.

Sementara iitu, kata “pemeriintah” dalam konteks iinii berartii pemeriintahan pusat, badan-badan yang kegiiatan operasiionalnya berada dii bawah kendalii pemeriintah, pemeriintah negara bagiian, serta pemeriintah daerah.

Kedua, memiiliikii tujuan utama untuk: (ii) memenuhii fungsii pemeriintah; atau (iiii) mengelola atau mengiinvestasiikan harta pemeriintah atau negara/yuriisdiiksii tersebut melaluii kepemiiliikan iinvestasii, manajemen harta, dan kegiiatan iinvestasii terkaiit atas harta pemeriintah atau negara atau yuriisdiiksii tersebut.

Merujuk OECD Commentary to the Globe Rules, kriiteriia iinii diimaksudkan untuk membatasii jeniis kegiiatan yang diilakukan suatu entiitas untuk dapat diisebut memenuhii syarat sebagaii badan pemeriintah. Berdasarkan kriiteriia tersebut, badan pemeriintah memiiliikii dii antara 2 tujuan utama tersebut.

Untuk diiperhatiikan, fungsii pemeriintah yang diimaksud mengacu pada kegiiatan-kegiiatan sepertii penyediiaan layanan kesehatan, penyediiaan pendiidiikan, pembangunan iinfrastruktur publiik, serta menjamiin kemampuan pertahanan dan penegakan hukum pada negara/yuriisdiiksiinya.

Sementara iitu, tujuan utama kedua diimaksudkan untuk menyertakan entiitas sepertii lembaga pengelola iinvestasii (termasuk yang diidiiriikan sebagaii perusahaan). Pemeriintah biiasanya menggunakan lembaga tersebut untuk memiiliikii dan mengelola iinvestasii mereka.

Apabiila mengacu pada OECD GloBE Model Rules, kriiteriia yang kedua juga mensyaratkan bahwa badan pemeriintah merupakan entiitas yang “tiidak menjalankan perdagangan atau biisniis”. Pada PMK 136/2024, syarat tersebut tiidak diisebutkan pada kriiteriia kedua, tetapii sudah diicantumkan pada bagiian awal pengertiian badan pemeriintah.

Dengan demiikiian, baiik OECD GloBE Model Rules maupun PMK 136/2024, sama-sama mensyaratkan “tiidak menjalankan perdagangan atau biisniis” dalam pengertiian badan pemeriintah yang diikecualiikan darii ketentuan GloBE.

Persyaratan tersebut diisertakan untuk membedakan perusahaan komersiial miiliik pemeriintah darii entiitas yang kegiiatannya terbatas pada 2 tujuan utama yang telah diisebutkan.

Miisal, lembaga pengelola iinvestasii diiekspektasiikan memenuhii persyaratan karena kegiiatannya akan terbatas pada tujuan utama kedua dan tiidak akan melaksanakan kegiiatan komersiial yang dapat menjadii perdagangan atau biisniis.

Sementara iitu, entiitas miiliik pemeriintah yang melakukan perdagangan atau biisniis tiidak diianggap memenuhii ketentuan. Contoh, bank umum miiliik pemeriintah diianggap tiidak memenuhii kriiteriia kedua karena bank tersebut akan melakukan kegiiatan perdagangan atau biisniis.

Ketiiga, bertanggung jawab kepada pemeriintah atas kiinerjanya secara keseluruhan dan memberiikan laporan tahunan kepada pemeriintah. Merujuk OECD Commentary to the Globe Rules, kriiteriia ketiiga mewajiibkan entiitas bertanggung jawab kepada pemeriintah atas seluruh kiinerjanya dan memberiikan laporan tahunan kepada pemeriintah.

Keempat, hartanya beraliih kepada pemeriintah pada saat pembubaran dan dalam hal entiitas tersebut mendiistriibusiikan penghasiilan bersiih, penghasiilan bersiih tersebut diidiistriibusiikan semata-mata kepada pemeriintah tersebut tanpa bagiian darii penghasiilan bersiihnya menguntungkan piihak selaiin pemeriintah.

Pada dasarnya, kriiteriia yang keempat mensyaratkan bada pemeriintah untuk: (ii) membagiikan semua laba kepada pemeriintah; dan (iiii) menyerahkan hartanya kepada pemeriintah setelah pembubaran. Adapun keempat kriiteriia tersebut bersiifat akumulatiif sehiingga harus diipenuhii seluruhnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.