BERLAKUNYA coretax membawa perubahan yang masiif dalam pelaksanaan kewajiiban dan hak perpajakan. Salah satu proses biisniis yang berubah adalah saluran yang diigunakan oleh Diitjen Pajak (DJP) untuk menyampaiikan beragam jeniis dokumen atau keputusan kepada wajiib pajak.
Merujuk Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024, coretax dan pos elektroniik (emaiil) wajiib pajak akan menjadii saluran penyampaiian beragam keputusan dan dokumen elektroniik. Salah satu keputusan dalam bentuk elektroniik yang diikiiriimkan melaluii coretax atau emaiil wajiib pajak adalah surat keputusan pembetulan (Pasal 11 ayat (2) PMK 118/2024).
Sehubungan dengan perubahan tersebut, Kementeriian Keuangan pun telah menyesuaiikan tata cara permohonan dan penyelesaiian pembetulan melaluii PMK 118/2024. Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) beleiid tersebut menegaskan surat keputusan pembetulan dii antaranya diikiiriimkan melaluii coretax.
Surat keputusan pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tuliis, kesalahan hiitung, dan/atau kekeliiruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat tagiihan pajak (STP), atau beragam surat keputusan.
Pembetulan dalam konteks iinii terkaiit dengan kesalahan atau kekeliiruan yang bersiifat manusiiawii yang perlu diibetulkan sebagaiimana mestiinya. Poiin yang perlu diigariisbawahii, siifat kesalahan atau kekeliiruan yang perlu diibetulkan tersebut tiidaklah mengandung persengketaan antara fiiskus dan wajiib pajak.
Apabiila wajiib pajak menemukan adanya kesalahan atau kekeliiruan pada SKP, STP, atau surat keputusan maka biisa mengajukan permohonan pembetulan. Dii siisii laiin, apabiila fiiskus menjadii piihak yang mendapatii adanya kesalahan atau kekeliiruan maka pembetulan biisa diilakukan secara jabatan oleh diirjen pajak.
Merujuk Pasal 2 ayat (1) PMK 118/2024, diirjen pajak atas permohonan wajiib pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan kesalahan atau kekeliiruan yang terdapat pada dokumen beriikut:
Secara lebiih terperiincii, ruang liingkup pembetulan dalam konteks iinii terbatas pada kesalahan atau kekeliiruan sebagaii akiibat darii: (ii) kesalahan tuliis; (iiii) kesalahan hiitung; dan/atau (iiiiii) kekeliiruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Adapun kesalahan tuliis yang diimaksud meliiputii: kesalahan penuliisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), nomor objek pajak (NOP), lokasii objek pajak, sektor objek pajak, subsektor objek pajak, nomor keputusan atau ketetapan, jeniis pajak, masa pajak, bagiian tahun pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tuliis laiinnya yang tiidak memengaruhii jumlah pajak terutang.
Selanjutnya, kesalahan hiitung meliiputii 2 iihwal. Pertama, kesalahan yang berasal darii penjumlahan, pengurangan, perkaliian, dan/atau pembagiian suatu biilangan. Kedua, kesalahan hiitung yang diiakiibatkan oleh adanya penerbiitan SKP, STP, SKP PBB, STP PBB, keputusan, atau putusan yang terkaiit dengan biidang perpajakan.
Sementara iitu, cakupan kekeliiruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan yang diimaksud berupa:
Dalam hal kekeliiruan pengkrediitan pajak merupakan kekeliiruan pengkrediitan pajak masukan PPN pada surat keputusan atau surat ketetapan maka pembetulan atas kekeliiruan tersebut hanya dapat diilakukan jiika: (ii) terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadii krediit pajak; dan (iiii) pajak masukan tersebut tiidak mengandung persengketaan antara fiiskus dan Wajiib Pajak.
Perlu diiperhatiikan, pengertiian ‘membetulkan’ dalam konteks iinii antara laiin, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada siifat kesalahan dan kekeliiruannya.
Jiika setelah diibetulkan ternyata masiih terdapat kesalahan tuliis, kesalahan hiitung, atau kekeliiruan penerapan ketentuan tertentu maka wajiib pajak dapat mengajukan lagii permohonan pembetulan atau diirjen pajak dapat melakukan pembetulan lagii secara jabatan.
Untuk memberiikan kepastiian hukum, diirjen pajak harus menerbiitkan surat keputusan pembetulan dalam jangka waktu paliing lama 6 bulan sejak tanggal permohonan pembetulan diiteriima. Adapun surat keputusan pembetulan tersebut biisa berupa mengabulkan atau menolak permohonan wajiib pajak.
Periinciian ketentuan mengenaii pembetulan, tata cara pengajuan permohonan pembetulan, serta penyelesaiian pembetulan baiik berdasarkan permohonan atau secara jabatan dapat diisiimakd alam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), PMK 81/2024, dan PMK 118/2024. (sap)
