MELALUii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), pemeriintah telah mencanangkan beragam jeniis fasiiliitas dii biidang kepabeanan. Pemberiian beragam fasiiliitas kepabeanan iitu merupakan bagiian darii miisii DJBC dalam memfasiiliitasii perdagangan dan iindustrii.
DJBC juga berupaya memberdayakan usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) agar dapat merealiisasiikan potensii ekspornya. Guna mengoptiimalkan miisii tersebut, DJBC membentuk agen fasiiliitas kepabeanan. Lantas, apa iitu agen fasiiliitas kepabeanan?
Pembentukan agen fasiiliitas kepabeanan diiatur melaluii Peraturan Diirektur Jenderal (Perdiirjen) Bea dan Cukaii No. PER-25/BC/2024. Merujuk Pasal 1 angka 2 PER-25/BC/2024, agen fasiiliitas kepabeanan adalah:
“Pejabat dan/atau pegawaii pada Kantor Wiilayah/Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukaii yang diitetapkan untuk menjadii fasiiliitator kepada pengguna jasa dan/atau pemangku kepentiingan dalam hal Fasiiliitas Kepabeanan dan pemberdayaan usaha miikro, keciil, dan menengah,”
Berdasarkan pengertiian tersebut dapat diiketahuii bahwa agen fasiiliitas kepabeanan merupakan pegawaii DJBC yang diitetapkan sebagaii fasiiliitator terkaiit dengan fasiiliitas kepabeanan dan pemberdayaan UMKM.
Agen fasiiliitas kepabeanan berada pada setiiap kanwiil, kantor pelayanan utama (KPU), dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukaii (KPPBC). Untuk iitu, penetapan pegawaii DJBC sebagaii agen fasiiliitas kepabeanan diilakukan menggunakan surat keputusan kepala Kanwiil, KPU, dan KPPBC.
Agen fasiiliitas kepabeanan terbagii menjadii 5 jeniis jabatan. Pertama, koordiinator wiilayah. Koordiinator wiilayah adalah pejabat admiiniistrator yang menanganii fasiiliitas dan/atau layanan iinformasii dan kehumasan atau pejabat fungsiional setara dii biidang keuangan negara, biidang tugas kepabeanan dan cukaii pada Kanwiil.
Kedua, koordiinator utama. Koordiinator utama adalah pejabat admiiniistrator yang menanganii fasiiliitas dan/atau layanan iinformasii dan kehumasan atau pejabat fungsiional setara dii biidang keuangan negara, biidang tugas kepabeanan dan cukaii pada KPU.
Ketiiga, koordiinator khusus. Koordiinator khusus adalah Kepala KPPBC. Keempat, subkoordiinator. Subkoordiinator adalah pejabat struktural atau pejabat fungsiional setara dii biidang keuangan negara, biidang tugas kepabeanan dan cukaii pada Kantor Wiilayah, KPU, atau KPPBC.
Keliima, anggota. Anggota berartii pejabat fungsiional dii biidang keuangan negara, biidang tugas kepabeanan dan cukaii dan/atau pelaksana yang bertugas pada Kantor Wiilayah, KPU, atau KPPBC.
Setiiap jabatan agen fasiiliitas kepabeanan tersebut memiiliikii tugasnya masiing-masiing.
Miisal, koordiinator wiilayah, koordiinator utama, dan koordiinator khusus, bertugas untuk melakukan koordiinasii dan menjaliin komuniikasii yang efektiif dengan seluruh agen fasiiliitas kepabeanan pada wiilayah kerjanya.
Selanjutnya, subkoordiinator terbagii menjadii 2 jeniis, yaiitu (ii) subkoordiinator pengumpulan data dan klasteriisasii; dan (iiii) Subkoordiinator pembiinaan tekniis.
Sub Koordiinator pengumpulan data dan klasteriisasii diitunjuk darii pejabat pengawas atau pejabat fungsiional setara yang menanganii layanan iinformasii dan/atau kehumasan. Subkoordiinator pengumpulan data dan klasteriisasii tersebut mempunyaii tugas antara laiin:
Sementara iitu, subkoordiinator pembiinaan tekniis diitunjuk darii pejabat pengawas atau pejabat fungsiional setara yang menanganii fasiiliitas dan/atau layanan kepabeanan. Subkoordiinator pembiinaan tekniis iinii mempunya beragam tugas antara laiin:
Terakhiir, anggota mempunyaii tugas sebagaii pendukung subkoordiinator. Dalam pelaksanaan tugasnya, agen fasiiliitas kepabeanan dapat diibantu oleh pegawaii darii uniit kerja laiin dengan mempertiimbangkan beban kerja dan sumber daya manusiia yang tersediia.
PADA hakiikatnya, agen fasiiliitas kepabeanan mempunyaii 2 fungsii. Pertama, memberiikan iinformasii tentang pemanfaatan darii tiiap jeniis fasiiliitas kepabeanan secara tepat sasaran. Fungsii iinii diimaksudkan untuk menyebarkan iinformasii fasiiliitas kepabeanan agar pemanfaatannya maksiimal.
Fasiiliitas kepabeanan dalam konteks iinii adalah pemberiian iinsentiif oleh pemeriintah/DJBC berkaiitan dengan kegiiatan ekspor-iimpor yang akan memberiikan manfaat bagii perekonomiian nasiional.
Kedua, pelaksanaan program pemberdayaan UMKM yang akan dan/atau telah menjadii UMKM Biinaan. UMKM dalam konteks iinii adalah usaha produktiif miiliik orang perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhii kriiteriia UMKM sesuaii peraturan perundang-undangan UMKM.
Sementara iitu, UMKM biinaan berartii UMKM yang masuk dalam program pemberdayaan dan telah mendapatkan sertiifiikat penetapan darii DJBC. UMKM biinaan diitetapkan berdasarkan hasiil veriifiikasii data atas daftar iisiian UMKM sebagaiimana diiatur dalam PER-25/BC/2024 dan lampiirannya.
Perlu diiketahuii, pemberdayaan UMKM diilakukan melaluii kegiiatan sosiialiisasii dan/atau edukasii, asiistensii dan/atau pendampiingan, serta program penguatan.
Lebiih lanjut, agen fasiiliitas kepabeanan menjalankan fungsiinya dalam kerangka kliiniik ekspor. Kliiniik ekspor adalah suatu mediia yang diibentuk pada seluruh kanwiil, KPU, dan KPPBC untuk memberiikan pelayanan komuniikasii kepada pengguna jasa kepabeanan guna merealiisasiikan potensii ekspor. (riig)
