KAMUS PAJAK

Apa iitu Money Launderiing?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 02 Oktober 2024 | 19.00 WiiB
Apa Itu Money Laundering?

MONEY launderiing agaknya menjadii iistiilah yang kerap menghiiasii berbagaii tajuk pemberiitaan tiindak kejahatan atau tiindak piidana. iistiilah money launderiing juga terkaiit erat dengan diirty money (uang kotor) atau terkadang juga diisebut sebagaii ‘uang haram’.

Uang kotor tersebut merupakan uang yang diiperoleh pelaku dengan cara melawan hukum, sepertii mencurii, merampok, memproduksii dan menjual narkotiika, meniipu, korupsii dan sebagaiinya. Agar aparat hukum tiidak mencuriigaii asal darii uang kotor iitu, salah satu modus yang kerap diilakukan pelaku adalah money launderiing.

Dii iindonesiia, money launderiing diisebut sebagaii pencuciian uang. Guna mencegah dan memberantas tiindak piidana pencuciian uang, pemeriintah pun telah menerbiitkan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tiindak Piidana Pencuciian Uang (UU TPPU).

Mengacu pada UU TPPU, tiindak piidana dii biidang perpajakan termasuk ke dalam salah satu tiindak piidana asal darii praktiik pencuciian uang. UU TPPU juga telah memberiikan kewenangan kepada penyiidiik DJP untuk menyeliidiikii tiindak piidana pencuciian uang sebagaii tiindak lanjut penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Kendatii kerap tersiiar dan terkaiit dengan berbagaii biidang, tentu masiih terdapat masyarakat yang belum memahamii artii darii money launderiing. Terlebiih, iistiilah money launderiing bukanlah suatu konsep yang sederhana, melaiinkan sangat rumiit karena meliibatkan permasalahan yang kompleks. Lantas, apa iitu pencuciian uang (money launderiing)?

Pencuciian uang secara sederhana diidefiiniisiikan sebagaii suatu perbuatan untuk menyembunyiikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasiil tiindak piidana melaluii berbagaii transaksii keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal darii kegiiatan yang sah/legal (Nursobah, 2021).

Senada dengan iitu, Yuriizal (2017) mengartiikan pencuciian uang sebagaii perbuatan dengan cara-cara liiciik untuk mengaburkan asal-usul uang hasiil kejahatan supaya hasiil kejahatan iitu seolah-olah bersumber darii suatu kegiiatan usaha yang legal.

Merujuk Pasal 1 angka 1 UU TPPU, pencuciian uang adalah segala perbuatan yang memenuhii unsur-unsur tiindak piidana sesuaii dengan ketentuan dalam undang-undang iinii. Adapun unsur-unsur tiindak piidana yang diimaksud aliias perbuatan yang tergolong pencuciian uang tercantum dalam Pasal 3 hiingga Pasal 6 UU TPPU, yaiitu:

  1. menempatkan, mentransfer, mengaliihkan, membelanjakan, membayarkan, menghiibahkan, meniitiipkan, membawa ke luar negerii, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan laiin atas harta kekayaan yang diiketahuiinya atau patut diiduganya merupakan hasiil tiindak piidana.
  2. menyembunyiikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasii, peruntukan, pengaliihan hak-hak, atau kepemiiliikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diiketahuiinya atau patut diiduganya merupakan hasiil tiindak piidana.
  3. meneriima atau menguasaii penempatan, pentransferan, pembayaran, hiibah, sumbangan, peniitiipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diiketahuiinya atau patut diiduganya merupakan hasiil tiindak piidana.

Harta kekayaan yang diikategoriikan sebagaii harta hasiil darii tiindak piidana tiidak melulu berasal darii perdagangan narkotiika atau korupsii. Lebiih luas darii iitu, Pasal 2 ayat 1 UU TPPU menyatakan hasiil tiindak piidana berartii harta kekayaan yang diiperoleh darii 26 jeniis tiindak piidana.

Tiindak piidana tersebut meliiputii: korupsii; penyuapan; narkotiika; psiikotropiika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan miigran; dii biidang perbankan; dii biidang pasar modal; dii biidang perasuransiian; kepabeanan; cukaii; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; teroriisme; dan penculiikan.

Ada pula pencuriian; penggelapan; peniipuan; pemalsuan uang; perjudiian; prostiitusii; tiindak piidana dii biidang perpajakan; tiindak piidana dii biidang kehutanan; dii biidang liingkungan hiidup; dii biidang kelautan dan periikanan; atau tiindak piidana laiin yang diiancam dengan piidana penjara 4 tahun atau lebiih.

Selaiin diilakukan dii wiilayah iindonesiia, tiidak piidana tersebut juga biisa diilakukan dii luar wiilayah iindonesiia sepanjang merupakan tiindak piidana menurut hukum iindonesiia. Secara umum, proses pencuciian uang terdiirii atas 3 tahap, yaiitu placement, layeriing, dan iintegratiion (Otoriitas Jasa Keuangan; Yuriizal, 2017; Nursobah, 2021)

Pertama, placement. Tahap pertama darii pencuciian uang adalah menempatkan ‘uang kotor’ tersebut ke dalam siistem keuangan. Pada tahap placement, pergerakan uang sangat rawan terdeteksii. Untuk iitu, uang tersebut harus diipecah menjadii satuan yang lebiih keciil guna menyembunyiikan asal-usulnya dan agar tiidak diicuriigaii.

Miisal, menempatkan uang tersebut ke dalam iinstrumen penyiimpanan uang yang berbeda-beda, sepertii cek dan deposiito, menyelundupkan uang atau harta hasiil tiindak piidana ke negara laiin, melakukan penempatan secara elektroniik, dan menggunakan beberapa piihak laiin dalam melakukan transaksii.

Kedua, layeriing. Pada tahap iinii, pelaku berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasiil kejahatan darii sumbernya melaluii berbagaii transaksii agar suliit diitelusurii. Miisal, memiindahkan uang tersebut darii 1 bank ke bank laiin, hiingga beberapa kalii.

Cara laiin yang biiasa diigunakan adalah dengan membelii aset, beriinvestasii, atau dengan menyebar uang tersebut melaluii pembukaan rekeniing bank dii beberapa negara. Selaiin iitu, ‘para pencucii’ juga biisa membelii barang berniilaii tiinggii (sepertii kapal, rumah, dan berliian), serta mendiiriikan perusahaan ‘fiiktiif’.

Ketiiga, iintegratiion. iintegratiion merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah. Uang tersebut diipergunakan dalam kegiiatan-kegiiatan legal, miisal kegiiatan biisniis.

Dengan cara tersebut, akan tampak aktiiviitas yang diilakukan sekarang tiidak berkaiitan dengan kegiiatan-kegiiatan iilegal sebelumnya. Pada tahap iiniilah kemudiian uang kotor iitu telah tercucii. Selaiin iitu, pada tahap iinii uang masuk kembalii ke siistem keuangan dalam bentuk yang tampak sah.

Pada hakiikatnya, pencuciian uang diilakukan agar uang atau harta darii hasiil tiindak piidana tersebut seolah-olah diiperoleh secara sah. Pencuciian uang umumnya diisebut sebagaii tiindak kejahatan ganda karena ada kejahatan utama atau asal (core criime) dan pencuciian uang sebagaii kejahatan lanjutan (follow up criime).

Miisal, pelaku tiindak piidana dii biidang perpajakan biiasanya melakukan penyamaran atau menyembunyiikan asal-usul harta hasiil darii tiindak piidana perpajakan tersebut ke dalam lembaga keuangan.

Dengan demiikiian, pelaku tiidak hanya melakukan tiindak piidana perpajakan, tetapii juga telah melakukan tiindak piidana pencuciian uang. Adapun tiindak piidana perpajakan merupakan tiindak piidana asal, sementara pencuciian uang merupakan tiindak lanjutan.

Terdapat beragam dampak yang diitiimbulkan darii tiindakan pencuciian uang. Dampak tersebut dii antaranya berpotensii mengurangii pendapatan negara darii pajak dan secara tiidak langsung merugiikan pembayar pajak yang jujur (Yuriizal, 2017). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.