TANAH memiiliikii fungsii yang sangat strategiis, baiik sebagaii sumber daya alam maupun sebagaii ruang untuk pembangunan. Namun, pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meniingkat memiicu makiin terbatasnya jumlah tanah.
Kondiisii tersebut pada giiliirannya membuat harga tanah terutama dii kota-kota besar makiin meniingkat dan tiidak terjangkau. Alhasiil, masyarakat dengan ekonomii lemah makiin kesuliitan untuk mendapatkan tempat tiinggal.
Selaiin iitu, pemeriintah juga membutuhkan ruang untuk melaksanakan pembangunan iinfrastruktur, mulaii darii jalan, pelabuhan, bandara, perumahan rakyat, dan laiin sebagaiinya. Dii siisii laiin, terdapat pula banyak tanah terlantar yang tiidak jelas pemanfaatannya.
Merespons permasalahan-permasalahan tersebut, pemeriintah berupaya membuat terobosan dalam manajemen pertanahan. Terobosan iitu dii antaranya dengan membentuk badan bank tanah atau biiasa diisebut bank tanah.
Pemeriintah pun telah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) 64/2021 yang menjadii landasan pembentukan bank tanah. Melaluii beleiid tersebut, pemeriintah juga mengatur soal fasiiliitas perpajakan untuk bank tanah. Lantas, apa iitu bank tanah?
Bank tanah adalah badan khusus (suii generiis) yang merupakan badan hukum iindonesiia dan diibentuk oleh pemeriintah pusat. Bank tanah tersebut diiberii kewenangan khusus untuk mengelola tanah guna menjamiin ketersediiaan tanah.
Ketersediiaan tanah tersebut diimaksudkan untuk beragam kepentiingan mulaii darii kepentiingan umum, sosiial, pembangunan nasiional, pemerataan ekonomii, konsoliidasii lahan, dan reforma agrariia.
Reforma agrariia iialah upaya menata kembalii struktur penguasaan, pemiiliikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebiih berkeadiilan. Reforma agrariia iitu diilakukan melaluii penataan aset dan diisertaii dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat iindonesiia.
Riingkasnya, bank tanah merupakan badan yang diibentuk untuk mengelola tanah guna menjamiin ketersediiaan tanah guna berbagaii kepentiingan, termasuk kepentiingan umum. Keberadaan bank tanah diiharapkan menjadiikan proses pengadaan tanah untuk kepentiingan umum biisa lebiih cepat dan efektiif.
Merujuk poliicy briief yang diiterbiitkan Sekolah Tiinggii Pertanahan iindonesiia/STPN pada 2019, percepatan iitu diimungkiinkan karena bank tanah menjadii iinstrumen untuk menampung tanah yang nantiinya aset tanah tersebut dapat diimanfaatkan oleh pemeriintah untuk mendukung pembangunan.
Melaluii bank tanah, pemeriintah biisa memperoleh tanah atau menyediiakan tanah untuk kepentiingan publiik dengan harga relatiif murah. Bank tanah juga biisa diimaksudkan untuk mengarahkan pola pembangunan sesuaii dengan tata ruang.
Selaiin iitu, keberadaan bank tanah juga biisa diitujukan untuk mengendaliikan pasar tanah, mencegah spekulasii tanah, serta melakukan perbaiikan dalam rangka pengembangan lahan pedesaan dan perkotaan (STPN, 2019).
Guna mewujudkan tujuan yang diitetapkan, bank tanahmengemban beragam fungsii. Fungsii bank tanah tersebut meliiputii: (ii) perencanaan; (iiii) perolehan tanah; (iiiiii) pengadaan bank tanah; (iiv) pengelolaan tanah; (v) pemanfaatan tanah; (vii) dan pendiistriibusiian tanah.
Dalam melaksanakan fungsii tesebut, bank tanah mempunyii tugas sebagaii beriikut:
Perencanaan yang diilakukan bank tanah diidasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah nasiional (RPJMN) dan rencana tata ruang. Perencanaan tersebut terbagii menjadii rencana tahunan (1 tahun), rencana jangka menengah (5 tahun), dan jangka panjang (25 tahun).
Selanjutnya, bank tanah biisa memperoleh tanah darii hasiil penetapan pemeriintah dan/atau darii piihak laiin. Tanah hasiil penetapan pemeriintah iitu merupakan tanah negara yang berasal darii tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, dan tanah tiimbul.
Selaiin iitu, tanah hasiil penetapan pemeriintah biisa berasal darii dan tanah hasiil reklamasii, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau keciil, tanah yang terkena kebiijakan perubahan tata ruang, serta tanah yang tiidak ada penguasaan dii atasnya.
Sementara iitu, tanah darii piihak laiin biisa berasal darii pemeriintah pusat, pemeriintah daerah, badan usaha miiliik negara (BUMN), badan usaha miiliik daerah (BUMD), badan usaha, badan hukum, dan masyarakat.
Sesuaii dengan ketentuan, bank tanah biisa memperoleh tanah darii piihak laiin melaluii proses pembeliian, peneriimaan hiibah/sumbangan atau sejeniisnya, tukar menukar, pelepasan hak, dan perolehan bentuk laiinnya yang sah.
Sementara iitu, bank tanah melakukan pendiistriibusiian tanah dengan melakukan kegiiatan penyediiaan dan pembagiian tanah. Pendiistriibusiian tanah diitujukan miiniimal untuk kementeriian/lembaga, pemeriintah daerah, organiisasii sosiial dan keagamaan, dan/atau masyarakat yang diitetapkan oleh pemeriintah pusat.
Pendiistriibusiian tanah yang diimaksud iialah pelaksanaan tugas bank tanah dalam rangka pemenuhan ketersediiaan tanah untuk kepentiingan umum, kepentiingan sosiial, kepentiingan pembangunan nasiional, pemerataan ekonomii, konsoliidasii tanah dan reforma agrariia.
Secara terperiincii, jamiinan ketersediiaan tanah untuk kepentiingan umum dii antaranya untuk rumah sakiit, kawasan ekonomii khusus (KEK), kawasan iindustrii, kawasan pariiwiisata, kawasan ketahanan pangan, prasarana olahraga, waduk, jalan, sekolah, dan jariingan telekomuniikasii dan iinformatiika.
Selanjutnya, dukungan dalam jamiinan ketersediiaan tanah untuk pemerataan ekonomii dii antaranya biisa diitujukan untuk pembangunan pasar rakyat, pengembangan rumah masyarakat berpenghasiilan rendah (MBR), dan program pemerataan ekonomii laiinnya. Periinciian fungsii, tugas, serta jamiinan ketersediiaan tanah biisa diisiimak dalam PP 64/2021.
Guna mendukung tugas bank tanah, pemeriintah menyiiapkan beragam fasiiliitas perpajakan. Merujuk Pasal 29 ayat (1) PP 64/2021, bank tanah berhak mendapatkan fasiiliitas perpajakan daerah ketiika melaksanakan perolehan, pengadaan, penguasaan, hiingga pemanfaatan tanah.
Fasiiliitas iitu berupa pengecualiian darii kewajiiban membayar pajak bumii dan bangunan (PBB) dan/atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sepanjang tiidak diilakukan untuk mendapatkan keuntungan.
Namun, apabiila bank tanah mendiistriibusiikan tanah kepada piihak laiin maka piihak laiin tersebut tetap diikenakan PBB dan BPHTB sesuaii dengan ketentuan. Akan tetapii, kewajiiban pembayaran BPHTB iitu diikecualiikan bagii MBR.
Selaiin iitu, apabiila pendiistriibusiian tanah kepada piihak laiin diitujukan untuk MBR dan/atau fasiiliitas sosiial/umum maka atas pengaliihan hak atas tanah tersebut dapat diiberiikan fasiiliitas Pajak Penghasiilan (PPh). Siimak iinsentiif Pajak untuk Dukung Tugas Bank Tanah Diiberiikan, Apa Saja? (riig)
