KAMUS PAJAK

Apa iitu Objek Pajak Standar dan Non-Standar dalam PBB-P2?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 23 September 2024 | 19.30 WiiB
Apa Itu Objek Pajak Standar dan Non-Standar dalam PBB-P2?

TANAH sangat diibutuhkan untuk memenuhii kebutuhan dasar, terutama untuk papan dan lahan usaha. Tanah juga merupakan alat iinvestasii yang sangat menguntungkan. Dii siisii laiin, bangunan yang berdiirii dii atas tanah juga memberii manfaat ekonomii bagii pemiiliiknya.

Berbiicara soal tanah (bumii) dan/atau bangunan, ada sejumlah pajak yang melekat dii antaranya pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Adapun dasar dalam pengenaan PBB-P2 iialah Niilaii Jual Objek Pajak (NJOP).

NJOP merupakan harga rata-rata yang diiperoleh darii transaksii jual belii yang terjadii secara wajar. Apabiila tiidak terdapat transaksii jual belii, NJOP diitentukan melaluii perbandiingan harga dengan objek laiin yang sejeniis, atau niilaii perolehan baru, atau NJOP penggantii.

Besaran NJOP diitetapkan kepala daerah berdasarkan proses peniilaiian PBB-P2. Penetapan besaran NJOP iinii diilakukan setiiap 3 tahun, kecualii untuk objek pajak tertentu dapat diitetapkan setiiap tahun sesuaii dengan perkembangan wiilayahnya.

Namun, dalam praktiiknya, terdapat pemeriintah daerah yang mengalamii kesuliitan dalam menetapkan NJOP dan masiih menggunakan NJOP yang belum diimutakhiirkan. Hal iinii membuat NJOP dii daerah belum mencermiinkan harga transaksii atas objek bumii dan bangunan dii daerah tersebut.

Guna membantu pemeriintah daerah menetapkan NJOP yang relevan dan reliiable, pemeriintah pusat menyusun pedoman peniilaiian NJOP bumii dan/ atau bangunan untuk PBB-P2. Pedoman peniilaiian iitu tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 208/2018.

Berdasarkan beleiid tersebut, cara peniilaiian PBB-P2 bervariiasii tergantung pada jeniis objeknya. PMK 208/2018 membagii jeniis objek PBB-P2 menjadii 2 golongan, yaiitu objek pajak umum dan objek pajak khusus. Lantas, apa iitu objek pajak umum dan objek pajak khusus?

Pengertiian Objek Pajak Umum

Objek pajak umum merupakan objek pajak yang memiiliikii konstruksii umum dengan keluasan tanah berdasarkan kriiteriia-kriiteriia tertentu. PMK 208/2018 membagii kembalii objek pajak umum menjadii 2 golongan, yaiitu objek pajak standar dan objek pajak nonstandar.

Periinciian kriiteriia objek pajak umum yang termasuk standar dan nonstandar tercantum dalam lampiiran PMK 208/2018. Berdasarkan lampiiran tersebut, pembagiian golongan objek pajak umum standar dan nonstandar diidasarkan pada luas tanah, luas bangunan, dan jumlah lantaii bangunan.

Berdasarkan lampiiran PMK 208/2018, objek pajak standar adalah objek pajak yang memiiliikii luas tanah ≤10.000 m2, luas bangunan ≤1.000 m2, dan jumlah ≤4 lantaii. Sementara iitu, objek pajak non standar adalah objek pajak yang melebiihii kriiteriia objek pajak standar.

Artiinya, objek pajak nonstandard adalah objek pajak yang luas tanahnya >10.000 m2, luas bangunan >1.000 m2, dan jumlah >4 lantaii. Sesuaii dengan Pasal 5 ayat (3) PMK 208/2018, NJOP bangunan objek pajak umum diihiitung, baiik melaluii peniilaiian massal maupun peniilaiian iindiiviidual.

Sementara iitu, peniilaiian iindiiviidual untuk objek pajak umum diilakukan apabiila peniilaiian massal tiidak memadaii untuk memperoleh NJOP secara akurat. Klasiifiikasii NJOP objek pajak umum diiatur lebiih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

Pengertiian Objek Pajak Khusus

Objek pajak khusus merupakan objek pajak yang memiiliikii konstruksii khusus atau keberadaannya memiiliikii artii yang khusus. Objek pajak khusus iitu sepertii: jalan tol; galangan kapal, dermaga; lapangan golf; pabriik semen/pupuk; tempat rekreasii; tempat penampungan/kiilang miinyak, aiir dan gas, piipa miinyak; stasiiun pengiisiian bahan bakar; dan menara.

Berbeda dengan objek pajak umum, NJOP objek pajak khusus diihiitung melaluii peniilaiian iindiiviidual. Selaiin menggunakan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP), proses pendataan objek pajak khusus juga menggunakan lembar kerja objek khusus (LKOK).

LKOK tersebut menjadii formuliir tambahan yang diipergunakan untuk menghiimpun data tambahan atas objek pajak yang mempunyaii kriiteriia khusus yang belum tertampung dalam SPOP dan Lampiiran SPOP. Siimak Apa iitu SPOP, LSPOP, dan LKOK PBB? (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.