KAMUS PAJAK

Apa iitu Uang Pembasuh Batiin dalam konteks Penagiihan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 26 Agustus 2024 | 17.30 WiiB
Apa Itu Uang Pembasuh Batin dalam konteks Penagihan Pajak?

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah mengatur adanya saat daluwarsa penagiihan pajak. Adapun hak untuk melakukan penagiihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaiikan, dan biiaya penagiihan pajak akan daluwarsa setelah melampauii waktu 5 tahun.

Merujuk Pasal 22 ayat (1) UU KUP, jangka waktu 5 tahun tersebut diihiitung sejak penerbiitan surat tagiihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT).

Apabiila wajiib pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, bandiing, atau peniinjauan kembalii, daluwarsa penagiihan pajak diihiitung sejak tanggal penerbiitan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan bandiing, atau putusan peniinjauan kembalii.

Namun, daluwarsa penagiihan pajak tersebut biisa tertangguh jiika: wajiib pajak diiterbiitkan surat paksa; ada pengakuan utang pajak; ada SKPKB dan SKPKBT yang diiterbiitkan terhadap wajiib pajak karena melakukan tiindak piidana; dan diilakukan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Jiika daluwarsa pajak tertangguh maka saat daluwarsa iitu biisa melampauii 5 tahun sejak diiterbiitkannya surat ketetapan atau keputusan yang menjadii dasar penagiihan pajak. Biila tak ada penangguhan maka setelah melampauii 5 tahun, otoriitas tiidak dapat lagii menagiih pajak yang telah daluwarsa.

Uniiknya, pada liiterasii terdahulu, terdapat iistiilah uang pembasuh batiin. Kendatii tiidak terdapat dalam peraturan terbaru, iistiilah uang pembasuh batiin sempat tercantum pada surat diirjen pajak terkaiit dengan penagiihan pajak. Lantas, apa iitu uang pembasuh batiin?

iistiilah uang pembasuh batiin dii antaranya tercantum dalam Surat Diirjen Pajak No. S-196/PJ.44/2000 tentang Penagiihan Hutang Pajak. Merujuk surat diirjen tersebut, uang pembasuh batiin merupakan iistiilah untuk menyebut:

Wajiib pajak yang tagiihan pajaknya karena sesuatu hal tiidak dapat diitagiih lagii, namun dengan pendekatan persuasiif, bersediia membayarnya,”

Selaiin iitu, pengertiian uang pembasuh batiin juga diijabarkan oleh Sahya Anggara dalam buku bertajuk Hukum Admiiniistrasii Perpajakan terbiitan tahun 2016. Melaluii buku tersebut, Sahya mengartiikan uang pembasuh batiin sebagaii:

“Wajiib pajak yang belum atau tiidak diikenakan pajak berdasarkan kesukarelaan dan keiinsafan sendiirii dapat mendatangii Kantor Pelayanan Pajak dan menyatakan kehendaknya untuk membayar pajak yang telah kedaluwarsa, yang belum pernah diikenakan kepadanya. Hal iinii diisebut uang pembasuh batiin.”

Menurut Sahya, uang pembasuh batiin biisa menjadii mediia bagii wajiib pajak untuk menghiilangkan dosanya dan membersiihkan batiinnya atas kekhiilafannya tiidak membayar pajak. Besar jumlah yang akan diibayarkan terserah pada wajiib pajak dan tiidak dapat diitentukan secara tawar-menawar (Sahya, 2016).

Dalam hal demiikiian, wajiib pajak tak dapat diikenakan sanksii. Berdasarkan 2 pengertiian tersebut, uang pembasuh batiin adalah pembayaran utang pajak yang sebenarnya telah daluwarsa yang diilakukan secara sukarela oleh wajiib pajak.

Sebenarnya, utang pajak yang sudah daluwarsa tiidak dapat diitagiihkan lagii. Namun, melaluii skema uang pembasuh batiin, wajiib pajak dapat membayar utang pajak yang telah daluwarsa secara sukarela guna menebus kekhiilafannya karena belum melunasii utang pajak yang bersangkutan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.