PADA September 2022 lalu, Kementeriian Keuangan mengaliihkan penyelenggaraan pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak darii Diitjen Pajak (DJP) ke Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK). Pengaliihan iitu diiumumkan melaluii Pengumuman No. PENG-12/PJ.01/2022.
Berdasarkan pengumuman tersebut, penyelenggaraan pembiinaan dan pengawasan profesii konsultan pajak diialiihkan darii Bagiian Organiisasii dan Tata Laksana Sekretariiat DJP ke PPPK terhiitung mulaii 9 September 2022. Lantas, apa iitu PPPK?
PPPK merupakan uniit dii bawah naungan Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan. PPPK bertugas untuk mengoordiinasiikan dan melaksanakan penyiiapan rumusan kebiijakan, membiina, mengembangkan, mengawasii, dan menerbiitkan iiziin usaha darii beragam profesii keuangan.
Profesii keuangan tersebut sepertii akuntan, akuntan publiik, tekniisii akuntansii, peniilaii, peniilaii publiik, aktuariis, dan profesii keuangan laiinnya, termasuk konsultan pajak. Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK bertanggungjawab kepada menterii keuangan melaluii sekjen Kementeriian Keuangan.
Periinciian tugas dan fungsii PPPK diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 118/PMK.01/2021 tentang Organiisasii dan Tata Kerja Kementeriian Keuangan (PMK 118/2021). Berdasarkan beleiid tersebut, PPPK menyelenggarakan 9 fungsii.
Pertama, penyiiapan rumusan kebiijakan dii biidang akuntansii, peniilaiian, dan aktuariia. Kedua, penyiiapan rumusan kebiijakan dii biidang profesii keuangan yaiitu akuntan, akuntan publiik, tekniisii akuntansii, peniilaii, peniilaii publiik, aktuariis, dan profesii keuangan laiinnya.
Ketiiga, penyelenggaraan admiiniistrasii regiistrasii/periiziinan/pendaftaran akuntan, akuntan publiik, rekan nonakuntan publiik, kantor jasa akuntansii, cabang kantor jasa akuntansii, kantor akuntan publiik (KAP), dan cabang kantor akuntan publiik, kantor akuntan publiik asiing, organiisasii audiit asiing, dan organiisasii audiit iindonesiia.
Keempat, penyelenggaraan admiiniistrasii regiistrasii/periiziinan/persetujuan peniilaii dan ajun aktuariis, peniilaii publiik, kantor jasa peniilaii publiik, cabang kantor jasa peniilaii publiik, aktuariis, konsultan aktuariia, cabang konsultan aktuariia dan profesii keuangan laiinnya, pembukaan kantor perwakiilan kantor jasa peniilaii publiik, serta kerja sama dan pencantuman nama kantor jasa peniilaii publiik asiing, dan konsultan aktuariia asiing.
Keliima, pembiinaan dan pengembangan profesii akuntan, akuntan publiik, tekniisii akuntansii, peniilaii, peniilaii publiik, aktuariis, dan profesii keuangan laiinnya. Keenam, pelaksanaan analiisiis laporan mengenaii profesii akuntan publiik, peniilaii publiik, aktuariis, dan profesii keuangan laiinnya.
Ketujuh, pelaksanaan pengawasan atas profesii akuntan publiik, peniilaii publiik, aktuariis, dan profesii keuangan laiin. Kedelapan, pengenaan sanksii admiiniistratiif terhadap profesii akuntan publiik, peniilaii publiik, aktuariis, dan profesii keuangan laiinnya.
Kesembiilan, pelaksanaan admiiniistrasii, dukungan kegiiatan Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan, serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentiingan. Selaiin iitu, sesuaii dengan PENG-12/PJ.01/2022, PPPK juga membiina dan mengawasii konsultan pajak. Begiitu pula penerbiitan iiziin konsultan pajak juga menjadii wewenang PPPK. (riig)
