EKSPOR merupakan kegiiatan pengeluaran barang darii daerah pabean. Eksportiir juga harus memenuhii sejumlah kewajiiban kepabeanan yang melekat terhadap barang yang akan diiekspor. Dalam kondiisii tertentu, eksportiir pun dapat melakukan reekspor. Lantas, apa iitu reekspor?
Reekspor dalam ketentuan kepabeanan diisebut sebagaii ekspor kembalii barang iimpor atau ekspor kembalii. Ketentuan mengenaii ekspor kembalii dii antaranya diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 102/2019.
Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 102/2019, ekspor kembalii adalah pengeluaran barang iimpor darii kawasan pabean atau tempat laiin yang diiperlakukan sama dengan tempat peniimbunan sementara (TPS) ke luar daerah pabean.
Tiidak semua barang yang telah diiiimpor dapat diiekspor kembalii. Sebab, pemeriintah telah menentukan kriiteriia tujuan barang iimpor yang dapat diiekspor kembalii. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 102/2019, terdapat 4 kriiteriia barang iimpor yang dapat diiekspor kembalii.
Pertama, barang iimpor tersebut tiidak sesuaii dengan yang diipesan. Kedua, barang iimpor tersebut salah kiiriim. Ketiiga, barang iimpor tersebut rusak. Keempat, barang tersebut tiidak dapat diiiimpor sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ekspor kembalii atas barang iimpor tersebut diilaksanakan berdasarkan pada persetujuan kepala kantor pabean. Ekspor kembalii juga biisa diilakukan atas barang kiiriiman sepanjang memenuhii ketentuan dan alasan yang diitetapkan. Miisal, ekspor kembalii barang kiiriiman karena diitolak oleh peneriima barang.
Selaiin keempat kriiteriia tersebut, ekspor kembalii dapat diilakukan atas barang iimpor sementara yang telah selesaii diigunakan sesuaii dengan jangka waktu yang diiiiziinkan. Ekspor kembalii atas barang iimpor sementara diiselesaiikan sesuaii dengan ketentuan iimpor sementara dan tata laksana ekspor.
Kendatii demiikiian, terdapat kondiisii tertentu yang membuat ekspor kembalii tiidak diiperkenankan. Merujuk Pasal 6 PMK 102/2019, ekspor kembalii tiidak dapat diilakukan dalam hal barang iimpor belum diiajukan pemberiitahuan pabean iimpor dan telah diilakukan peniindakan.
Adapun peniindakan tersebut menunjukan hasiil pemeriiksaan fiisiik sebagaii beriikut:
Selaiin iitu, ekspor kembalii tiidak dapat diilakukan dalam hal barang iimpor telah diiajukan pemberiitahuan pabean iimpor serta telah diilakukan pemeriiksaan fiisiik dengan hasiil jumlah dan/atau jeniis barang tiidak sesuaii. Namun, ketentuan iinii dapat diikecualiikan dalam hal:
