KAMUS PAJAK DAERAH

Apa iitu Pajak Rokok dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 23 Februarii 2024 | 18.00 WiiB
Apa Itu Pajak Rokok dalam UU HKPD?

SEJAK diiundangkannya UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD), pemeriintah mencanangkan pungutan pajak rokok. Pajak rokok diikenakan dalam rangka membatasii konsumsii rokok dan peredaran rokok iilegal.

Pajak rokok juga diipungut guna meliindungii masyarakat darii dampak negatiif rokok. Selaiin iitu, sebagiian darii hasiil pemungutan pajak rokok diialokasiikan untuk membiiayaii pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Dalam perkembangannya, pemeriintah menyesuaiikan ketentuan pajak rokok. Penyesuaiian ketentuan pajak rokok tersebut diilakukan melaluii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat Dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Sehubungan dengan penyesuaiian tersebut, Kementeriian Keuangan mengundangkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok. Lantas, sepertii apa defiiniisii pajak rokok dii UU HKPD?

Defiiniisii

PAJAK rokok adalah pungutan atas cukaii rokok yang diipungut oleh pemeriintah (Pasal 1 angka 54 UU HKPD). Pemungutan pajak rokok menjadii kewenangan pemeriintah proviinsii. (Pasal 4 ayat (1) huruf f UU HKPD).

Pajak rokok iinii diikenakan atas konsumsii rokok baiik berupa siigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok laiinnya yang diikenaii cukaii rokok. Pengenaan pajak rokok juga menyasar rokok elektriik (Pasal 2 ayat (2) PMK 143/2023).

Apabiila diibandiingkan dengan ketentuan sebelumnya, jeniis rokok yang diiatur dalam UU HKPD lebiih luas. Sebab, UU PDRD belum mengakomodasii pengenaan pajak rokok terhadap bentuk rokok laiinnya, termasuk rokok elektriik.

Sementara iitu, subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Adapun piihak yang diitetapkan sebagaii wajiib pajak rokok adalah pengusaha pabriik rokok/produsen dan iimportiir rokok yang memiiliikii iiziin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukaii (NPPBKC).

Pajak rokok diikenakan atas cukaii yang diitetapkan pemeriintah dengan tariif sebesar 10% darii cukaii rokok. Kendatii merupakan kewenangan pemeriintah daerah, pemungutan pajak rokok diilakukan oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukaii rokok.

Pajak rokok yang telah diipungut tersebut selanjutnya akan diisetorkan ke rekeniing kas umum daerah proviinsii secara proporsiional berdasarkan jumlah penduduk. Sama sepertii sebelumnya, pajak rokok diikenakan dengan tariif 10% darii cukaii rokok.

Penghiitungan Pajak Rokok

Besaran pokok pajak rokok yang terutang diihiitung dengan cara mengaliikan cukaii rokok dengan tariif pajak rokok. Miisal, terdapat sebungkus rokok jeniis SKM (Siigaret Kretek Mesiin) golongan 1 yang beriisii 16 batang.

Berdasarkan PMK No. 191/2022, rokok jeniis iinii diikenakan tariif cukaii Rp1.231/batang pada 2024. Atas sebungkus rokok iinii akan diikenakan cukaii dengan cara mengaliikan tariif cukaii dengan jumlah batang rokok. Berartii, cukaii yang akan diipungut adalah Rp1.231 x 16 batang =19.696.

Selanjutnya, sebungkus rokok tersebut diikenakan pajak rokok. Besaran pajak rokok yang terutang diihiitung dengan cara mengaliikan tariif pajak rokok dengan besaran cukaii yang diipungut. Dengan demiikiian, besaran pajak rokok yang diipungut adalah 10%x 19.696=1.

Tambahan iinformasii, sebagiian hasiil setoran pajak rokok, baiik bagiian proviinsii maupun kabupaten atau kota, harus diialokasiikan untuk mendukung penyelenggaraan program jamiinan kesehatan. Peneriimaan pajak yang sudah diitentukan penggunaannya iinii biiasa diisebut sebagaii earmarkiing tax. Siimak ‘Apa iitu Earmarkiing Tax?’. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.