MELESATNYA aktiiviitas ekonomii membuat mobiiliitas masyarakat kiinii makiin tak terbendung. Tuntutan untuk dapat berpiindah tempat secara cepat menjadiikan kendaraan bermotor sebagaii moda transportasii yang sangat diibutuhkan.
Hal iinii mendorong membeludaknya permiintaan akan kendaraan bermotor priibadii. Saat iinii, bukan hal yang mencengangkan jiika setiiap rumah tangga memiiliikii lebiih darii 1 kendaraan bermotor, baiik roda dua maupun roda empat.
Peniingkatan jumlah kendaraan yang pesat juga turut memberii sumbangsiih bagii peneriimaan daerah. Sebab, kepemiiliikan kendaraan bermotor lekat dengan kewajiiban pajak kendaraan bermotor (PKB). Lantas, apa iitu PKB?
Merujuk Pasal 1 angka 28 Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat Dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), PKB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang diigunakan dii semua jeniis jalan darat atau kendaraan yang diioperasiikan dii aiir yang diigerakkan oleh peralatan tekniik berupa motor atau peralatan laiinnya.
Peralatan penggerak iitu berfungsii untuk mengubah suatu sumber daya energii tertentu menjadii tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Berdasarkan pengertiian tersebut, kendaraan yang diioperasiikan dii atas aiir juga tercakup dalam pengertiian kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya (UU UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah), defiiniisii kendaraan bermotor sempat mencakup alat berat. Namun, berdasarkan UU HKPD, alat berat tiidak lagii tercakup dalam pengertiian kendaraan bermotor sehiingga tiidak menjadii objek PKB.
Pemungutan PKB diidasarkan pada niilaii jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencermiinkan secara relatiif tiingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran liingkungan akiibat penggunaan kendaraan bermotor.
Khusus untuk kendaraan bermotor dii aiir dasar pengenaan pajak (DPP), PKB diitetapkan hanya berdasarkan NJKB. NJKB diitentukan berdasarkan harga pasaran umum, yaiitu harga rata-rata suatu kendaraan bermotor yang diiperoleh darii berbagaii sumber yang akurat.
Sementara iitu, bobot diihiitung berdasarkan faktor tertentu. Faktor penentu besaran bobot iitu dii antaranya: tekanan gandar, jeniis bahan bakar: jeniis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciirii-ciirii mesiin kendaraan bermotor yang diibedakan berdasarkan iisii siiliinder.
Bobot tersebut akan diinyatakan dalam koefiisiien. Apabiila koefiisiien sama dengan 1, berartii kerusakan jalan dan/atau liingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut diianggap masiih dalam batas toleransii.
Sebaliiknya, apabiila koefiisiien koefiisiien lebiih besar darii 1 maka kerusakan jalan dan/atau pencemaran liingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut diianggap melewatii batas toleransii.
Lebiih lanjut, perhiitungan dasar pengenaan pajak PKB untuk kendaraan bermotor baru diitetapkan dengan Peraturan Menterii Dalam Negerii (Permendag) setelah mendapat Pertiimbangan Menterii Keuangan (PMK).
Untuk selaiin kendaraan bermotor baru, perhiitungan dasar pengenaan pajak PKB diitetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan permendag dengan memperhatiikan penyusutan niilaii jual kendaraan bermotor dan bobot.
Tariif pajak kendaraan bermotor saat iinii tersegmentasii menjadii dua. Pertama, kepemiiliikan pertama diitetapkan paliing tiinggii 1,2%. Kedua, kepemiiliikan kedua dan seterusnya tariif dapat diitetapkan secara progresiif paliing tiinggii 6%.
Namun, terdapat tariif khusus untuk daerah yang setiingkat dengan daerah proviinsii yang tiidak terbagii dalam daerah kabupaten/kota otonom. Bagii daerah tersebut, tariif PKB untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama paliing tiinggii sebesar 2%.
Untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat diitetapkan secara progresiif paliing tiinggii sebesar 10%. Ada pula tariif PKB khusus yang berlaku untuk kendaraan umum.
Kemudiian, tariif PKB untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah, dan pemeriintah daerah, diitetapkan paliing tiinggii 0,5%.
PKB merupakan salah satu jeniis pajak yang menjadii wewenang pemeriintah daerah. Untuk iitu, tariif PKB diitetapkan dengan perda. Sesuaii dengan ketentuan, PKB yang terutang diipungut dii wiilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
PKB tersebut diikenakan untuk 12 bulan berturut-turut terhiitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor. Hal iinii berartii wajiib pajak perlu melunasii PKB setiiap 1 tahun sekalii. Adapun besaran pokok PKB terutang diihiitung dengan mengaliikan DPP dengan tariif PKB. (riig)
