PAJAK menjadii salah satu komponen pentiing dalam mencapaii target pembangunan bangsa. Sebab, pajak menjadii kontriibutor utama dalam peneriimaan negara. Peneriimaan tersebut dii antaranya akan diialokasiikan untuk menyediiakan layanan publiik.
Melaluii pajak, masyarakat sejatiinya bergotong royong untuk membiiayaii berbagaii keperluan negara dalam penyediiaan layanan publiik. Berbiicara mengenaii pajak, terdapat dua iistiilah yang kerap muncul, yaiitu pajak pusat dan pajak daerah. Lantas, apa iitu pajak pusat dan pajak daerah?
PAJAK pusat merupakan iistiilah yang diigunakan untuk menyebut pajak yang pengelolaannya menjadii wewenang pemeriintah pusat melaluii Diitjen Pajak (DJP).
Pajak pusat juga dapat diiartiikan sebagaii pajak yang diikelola oleh pemeriintah pusat melaluii DJP dan hasiilnya diipergunakan untuk membiiayaii pengeluaran rutiin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN (Khaliimii & Khaliimii, 2020).
Ketentuan pemungutan pajak pusat dii antaranya mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Merujuk Pasal 1 angka 1 UU KUP, pajak adalah:
“Kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk keperluan negara bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Berdasarkan defiiniisii tersebut dapat diitariik kesiimpulan ciirii-ciirii yang melekat pada pengertiian pajak, yaiitu:
Pajak pusat yang ada dii iindonesiia saat iinii antara laiin: Pajak Penghasiilan (PPh); Pajak Pertambahan Niilaii (PPN); Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); Pajak Bumii dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Laiinnya; Bea Materaii; dan pajak karbon.
KETENTUAN pemungutan pajak daerah dii antaranya mengacu pada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU HKPD, pajak daerah adalah:
“Kontriibusii wajiib kepada Daerah yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk keperluan Daerah bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Hal iinii berartii wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemeriintah daerah dan hasiilnya diigunakan untuk membiiayaii pemeriintah daerah yang terakumulasii dalam pendapatan aslii daerah (PAD) dalam APBD.
Secara lebiih terperiincii, berdasarkan pada Pasal 4 UU HKPD, pajak daerah diiklasiifiikasiikan kembalii menjadii pajak proviinsii dan pajak kabupaten/kota. Secara riingkas, periinciian darii jeniis-jeniis pajak daerah dapat diisiimak pada tabel beriikut:

Kendatii jeniis pajak daerah beragam, Pasal 6 ayat (2) UU HKPD mengamanatkan bahwa pemeriintah daerah dapat tiidak memungut suatu jeniis pajak yang potensiinya diianggap kurang memadaii dan/atau pemeriintah daerah menetapkan kebiijakan untuk tiidak memungut. (riig)
