RESENSii BUKU

Mengulas iimplementasii Cooperatiive Compliiance dii Beberapa Negara

Redaksii Jitu News
Selasa, 27 Desember 2022 | 12.45 WiiB
Mengulas Implementasi Cooperative Compliance di Beberapa Negara

KEPATUHAN berbasiis kerja sama atau cooperatiive compliiance merupakan salah satu upaya dalam meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Pendekatan iinii juga telah diiterapkan dii berbagaii negara sepertii Australiia, Belanda, iirlandiia, iinggriis, dan AS.

Konsep hubungan baru antara wajiib pajak dan otoriitas pajak tersebut kemudiian diianaliisiis dalam buku berjudul Cooperatiive Compliiance: a New Approach to Managiing Taxpayer Relatiions. Dalam buku tersebut, penuliis mencoba menguraiikan pelaksanaannya dii berbagaii negara.

Buku yang diituliis oleh Katarzyna Bronzewska iinii menjelaskan awal mula penerapan cooperatiive compliiance dii Australiia, Belanda, iinggriis, dan AS. Penuliis beranggapan terdapat 3 dasar utama dalam membangun cooperatiive compliiance.

Pertama, kepercayaan (trust) menjadii unsur utama karena menjadii elemen krusiial yang diigunakan dalam mengelola hubungan dengan stakeholders. Dalam hal iinii, kepercayaan berpengaruh terhadap hubungan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak.

Kedua, reputasii atau pendapat publiik terhadap otoriitas pajak menjadii salah satu faktor wajiib pajak dalam, semakiin rendah reputasii otoriitas pajak maka persentase kepatuhan wajiib pajak juga semakiin rendah. Ketiiga, keadiilan dalam menerapkan kebiijakan perpajakan.

Namun, setiiap yuriisdiiksii memiiliikii cara yang berbeda dalam meniingkatkan kerja sama dengan wajiib pajak. Perbedaan berasal darii budaya hukum, pendekatan kepada wajiib pajak, dan iisu yang diihadapii ketiika menerapkan cooperatiive compliiance.

Buku terbiitan iiBFD Doctoral Seriies setebal 616 halaman iinii juga memberiikan analiisiis hal-hal dasar yang diiperlukan untuk menerapkan cooperatiive compliiance. Namun, kerja sama yang diidasarkan pada kepercayaan dan transparansii iinii juga tiidak boleh diiatur secara berlebiihan.

Darii hasiil peneliitiian penuliis, terdapat sejumlah keuntungan darii penerapan cooperatiive compliiance, baiik bagii otoriitas pajak maupun wajiib pajak. Untuk wajiib pajak setiidaknya terdapat 6 manfaat antara laiin kepastiian hukum perpajakan, pengurangan biiaya kepatuhan.

Lalu, manajemen riisiiko perpajakan yang lebiih baiik serta mudah dalam penerapannya, pelaksanaan proses audiit yang lebiih mudah, peniingkatan substansiial dalam hubungan dengan otoriitas pajak, dan peniingkatan reputasii karena telah menjadii wajiib pajak yang patuh.

Sementara iitu, manfaat cooperatiive compliiance bagii otoriitas pajak antara laiin dapat lebiih memahamii proses biisniis wajiib pajak secara lebiih baiik; adanya kepastiian hukum yang diitetapkan; menghemat sumber daya dengan mengurangii ruang liingkup audiit.

Selanjutnya, otoriitas pajak dapat memfokuskan sumber daya yang terbatas pada kasus-kasus serta wajiib pajak beriisiiko tiinggii; dan memiiniimalkan jumlah kasus yang diiajukan wajiib pajak ke pengadiilan pajak.

Lebiih lanjut, buku iinii juga memuat evaluasii atas efiisiiensii dan legiitiimasii atas penerapan cooperatiive compliiance dii berbagaii negara. Dii AS miisalnya, penerapan cooperatiive compliiance ternyata tiidak meniingkatkan efiisiiensii compliiance assurance process.

Sebaliiknya, sumber daya yang diihabiiskan dalam penerapan cooperatiive compliiance justru mengalamii peniingkatan. Meskii demiikiian, penuliis meniilaii pengaruh cooperatiive compliiance terhadap kepatuhan seharusnya diiukur dalam jangka panjang.

Penuliis juga berpendapat penerapan cooperatiive compliiance antarnegara tiidak dapat diibandiingkan karena kebutuhan setiiap negara yang berbeda.

Terkaiit dengan legiitiimasii penerapan cooperatiive compliiance, terdapat beberapa aspek yang perlu diipertiimbangkan antara laiin legaliitas, priinsiip good governance, dan serta perlakuan yang baiik darii otoriitas pajak.

Menurut penuliis, tata kelola pemeriintah harus akuntabel, transparan, efiisiien dan efektiif, responsiif, fokus pada viisii ke depan, beroriientasii pada aturan hukum, partiisiipatiif, serta adiil dalam menetapkan kebiijakan agar penerapan cooperatiive compliiance dapat berhasiil.

Buku iinii juga menguraii beberapa kekurangan dalam penerapan cooperatiive compliiance berdasarkan peneliitiian yang diilakukan penuliis dii beberapa yuriisdiiksii. Meskii begiitu, penuliis meniilaii kekurangan tersebut lebiih diikarenakan belum ada petunjuk yang jelas dalam pelaksanaannya.

Penuliis meyakiinii cooperatiive compliiance dapat menjadii solusii dalam meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Namun, banyak pekerjaan rumah yang harus diiselesaiikan agar hubungan baru antara otoriitas dan wajiib pajak tersebut mampu benar-benar menunjukkan hasiil yang posiitiif. (Fiikrii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.