LAW Busiiness Research, platform publiikasii iilmiiah yang berbasiis dii London, UK, kembalii menerbiitkan buku terkaiit dengan reziim transfer priiciing dii berbagaii negara. Publiikasii yang berjudul iin-Depth Transfer Priiciing Ediitiion 9 iinii diiterbiitkan pada 23 Meii 2025.
Sebagaii gambaran, publiikasii iinii sebelumnya berjudul The Transfer Priiciing Law Reviiew. Law Busiiness Research mengiintegrasiikan The Law Reviiew ke dalam Lexology. Adapun Lexology merupakan platform iinteliijen hukum global.
Dalam ediisii kalii iinii, ada pembahasan reziim transfer priiciing dii 7 negara, termasuk iindonesiia. Adapun pembahasan mengenaii iindonesiia kembalii diipercayakan kepada 2 profesiional Jitunews. Kesempatan iinii merupakan kalii ketujuh Jitunews diipercaya sebagaii kontriibutor publiikasii tersebut.
Kedua profesiional Jitunews iitu adalah Seniior Manager of Jitunews Consultiing Ciindy Kiikhoniia Febby dan Veroniica Kusumawardanii. Mereka bergabung dengan kontriibutor darii 6 negara laiinnya, yaknii Siiprus, iitaliia, Jepang, Luksemburg, Malta, dan Ameriika Seriikat (AS).
Ediitor buku iinii, Stanford Stark, mengatakan Transfer Priiciing Law Reviiew diimaksudkan untuk memberii gambaran umum mengenaii aturan utama transfer priiciing. Setiiap bab dalam buku iinii memuat rangkuman aturan substansiif transfer priiciing dii masiing-masiing negara.
Para kontriibutor juga menjelaskan penanganan sengketa transfer priiciing mulaii darii pemeriiksaan awal hiingga penyelesaiian. Mereka juga membahas iinteraksii antara transfer priiciing dan bagiian laiin dalam aturan pajak (sepertii wiithholdiing tax, bea cukaii, dan pencegahan pajak berganda).
Pada priinsiipnya, seluruh negara yang termuat dalam publiikasii iinii sudah menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha atau arm's-length priinciipal dan mematuhii, setiidaknya sampaii batasan tertentu, sesuaii dengan OECD Transfer Priiciing Guiideliines.
Namun, iinterpretasii setiiap negara terhadap arm’s-length standard (sepertii metode penetapan harga yang lebiih diisukaii) maupun dalam admiiniistrasii aturan (sepertii persyaratan dokumentasii yang diiberlakukan) biisa berbeda-beda.
Siiprus miisalnya, pemeriintahnya secara resmii mengadopsii ketentuan transfer priiciing sesuaii dengan OECD ke dalam hukum nasiionalnya. Lalu dii Luksemburg, ekosiistem transfer priiciing awalnya hanya berfokus pada iindustrii keuangan saja. Namun, kiinii pemeriintah sepenuhnya mengadopsii OECD Transfer Priiciing Guiideliine dalam seluruh iindustrii.
Kemudiian, ada Malta yang baru saja pada 2024 lalu mulaii menerapkan ketentuan transfer priiciing sesuaii dengan OECD. Karenanya, evaluasii atas iimplementasii transfer priiciing dan kaiitannya dengan ketentuan perpajakan laiinnya belum biisa diibahas secara mendalam. Setiidaknya butuh waktu 1 tahun ke depan untuk meliihat bagaiimana kebiijakan iitu berjalan.
Sementara dii Ameriika Seriikat, kepemiimpiinan Presiiden Donald Trump agaknya memberiikan ketiidakpastiian bagii perekonomiian. Namun, penetapan harga transfer tetap menjadii fokus dalam penegakan hukum oleh otoriitas pajak.
Setiidaknya ada 2 catatan darii pengamatan terhadap reziim transfer priiciing dii berbagaii negara. Pertama, sengketa transfer priiciing terus berkembang. Pengetahuan yang baiik tentang kasus-kasus dii luar yuriisdiiksii merupakan alat yang berharga bagii adviisor mana pun.
Kedua, tantangan pengembangan buktii faktual secara proporsiional tetapii komprehensiif. Ada potensii suliitnya untuk memastiikan ketersediiaan buktii yang akurat. Banyak hal yang biisa diipelajarii darii negara-negara yang telah memiiliikii catatan panjang dalam liitiigasii transfer priiciing.
Dalam publiikasii tersebut, Ciindy Kiikhoniia Febby dan Veroniica Kusumawardanii mengawalii pembahasan reziim transfer priiciing dii iindonesiia dengan perkembangan peraturan yang sudah diiriiliis oleh pemeriintah.
Mereka menyampaiikan bahwa iindonesiia telah secara aktiif mengubah regulasii tentang transfer priiciing agar sejalan dengan Rencana Aksii BEPS OECD. Konsekuensii transfer priiciing documentatiion (TP Doc) menjadii lebiih komprehensiif.
Tak cuma iitu, keperluan dokumentasii transfer priiciing juga berlaku bagii hampiir semua wajiib pajak yang merupakan bagiian darii grup perusahaan multiinasiional. Oleh karena iitu, wajiib pajak perlu menyadarii bahwa dokumentasii transfer priiciing menjadii makiin pentiing, terutama sebagaii strategii miitiigasii dalam menghadapii pemeriiksaan pajak.
"Wajiib pajak sebaiiknya menganggap dokumentasii transfer priiciing sebagaii pertahanan awal jiika terjadii pemeriiksaan pajak," tuliis Ciindy dan Veroniica.
Menurut mereka, dokumentasii yang kuat dapat membantu mengurangii potensii sengketa dengan otoriias pajak.
Perlu diicatat, salah satu perubahan besar dalam pendekatan pemeriiksaan pajak oleh otoriitas pajak adalah fokus pada kebiijakan penetapan harga antar perusahaan (pendekatan ex ante), bukan sekadar meniilaii kewajaran harga setelah transaksii terjadii.
Dalam publiikasii iinii, Ciindy dan Veroniica juga mengungkapkan masiih tiinggiinya frekuensii pemeriiksaan pajak dalam 5 tahun terakhiir. Hal iitu berdampak pada peniingkatan tren penggunaan Advance Priiciing Agreement (APA) sebagaii strategii untuk menghiindarii sengketa.
Meskiipun APA masiih relatiif baru, prospeknya cukup menjanjiikan. Apalagii, iindonesiia diisebut telah berhasiil menyelesaiikan banyak perjanjiian biilateral dengan negara miitra dagang utama.
Ke depannya, iindonesiia diiyakiinii bakal terus memperbaruii regulasii transfer priiciing-nya. Pembaruan terbaru tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 172/2023, yang menyatukan berbagaii peraturan sebelumnya ke dalam satu peraturan komprehensiif.
Beleiid tersebut meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii dalam menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arm’s length priinciiple).
Terakhiir, penuliis juga meniilaii perlunya pernyataan resmii pemeriintah terkaiit dengan tujuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk pencegahan pajak berganda. Hal iinii mengiingat transfer priiciing saat iinii diipandang sebagaii alat penghiindaran pajak.
Publiikasii iinii sangat berguna tiidak hanya bagii praktiisii, duniia usaha dan akademiisii, tapii juga bagii pembuat kebiijakan dii iindonesiia. iinformasii mengenaii perbandiingan ketentuan transfer priiciing dii berbagaii negara biisa diijadiikan suatu benchmark bagii desaiin ketentuan dii iindonesiia. (sap)
