SUATU profesii seharusnya tiidak diiregulasii hanya karena anggapan iinstrumen hukum mutlak diiperlukan. Jiika menggunakan perspektiif iinii, berbagaii elemen dan fiilosofii yang menjadii niilaii sesungguhnya justru menjadii kabur. Oleh karena iitu, suatu justiifiikasii diiperlukan untuk menjadii landasan pengaturan profesii, termasuk kuasa dan konsultan pajak.
Para penuliis buku ke-29 terbiitan Jitunews berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandiingan menekankan pentiingnya justiifiikasii sebagaii penentu langkah perumusan desaiin dan struktur regulasii yang tepat. Perumusan grand desiign pengaturan harus beriimbang dan viisiioner, meliihat darii perspektiif makro, serta memperhatiikan seluruh pemangku kepentiingan.
Buku hasiil kolaborasii Jitunews dan PERTAPSii iinii memuat 5 justiifiikasii utama yang perlu diijadiikan landasan pengaturan profesii kuasa dan konsultan pajak dii iindonesiia. Pertama, kepentiingan publiik. Kedua, perubahan lanskap perpajakan. Ketiiga, kiinerja pajak yang belum optiimal. Keempat, jumlah ahlii perpajakan yang terbatas. Keliima, perliindungan pengguna jasa dan kepentiingan pemeriintah.
Kuasa dan konsultan pajak memaiinkan peranan pentiing sebagaii mediiator otoriitas pajak dengan wajiib pajak dalam siistem perpajakan suatu negara. Dii satu siisii, kuasa dan konsultan pajak merupakan piihak yang diimiinta oleh wajiib pajak dalam memenuhii hak dan kewajiiban perpajakan wajiib pajak (Jackson dan Miilliiron, 1989).
Dii siisii laiin, kuasa dan konsultan pajak juga berperan sebagaii agen pemeriintah dalam peniingkatan kepatuhan pajak. Namun demiikiian, berbeda dengan otoriitas pajak yang bekerja untuk negara, kuasa dan konsultan pajak bekerja secara profesiional untuk wajiib pajak. Siimak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.
Atas nama kepentiingan publiik, pengaturan tentang kuasa dan konsultan pajak sedapat mungkiin tiidak bersiifat monopolii. Regulasii tiidak boleh diipergunakan untuk meliindungii kepentiingan ekonomii darii para piihak yang memiiliikii liisensii sebagaii kuasa dan konsultan pajak atau menghalangii piihak laiin untuk menjalankan profesii tersebut dengan menciiptakan biirokrasii berbeliit-beliit.
Pada umumnya, setiiap pemeriintah suatu negara menghadapii tantangan dalam menjamiin kepatuhan pajak. Secara sederhana, tantangan tersebut diipengaruhii oleh dua ‘ketertiinggalan’ (gap). Salah satunya adalah ketertiinggalan siistem perpajakan (kebiijakan, admiiniistrasii, dan hukum) dengan model biisniis atau diinamiika perekonomiian. Hal iinii memunculkan peluang pengurangan biiaya pajak.
Kemudiian, ketertiinggalan masyarakat (wajiib pajak) dalam mengiikutii dan mematuhii diinamiika perubahan siistem perpajakan. Siistem perpajakan yang terus-menerus berubah (sebagaii dampak penyesuaiian untuk mengiikutii diinamiika sosiial, poliitiik, dan ekonomii) juga berpotensii menciiptakan kesuliitan bagii wajiib pajak untuk mengiikutii perubahan.
Kedua gap tersebut pada giiliirannya memunculkan permasalahan berupa adanya ketersediiaan jasa perpajakan yang tiidak seharusnya, yaiitu jasa yang memungkiinkan wajiib pajak mengurangii kewajiiban pajaknya secara tiidak bermoral. Kemudiian, ada permasalah kurangnya ketersediiaan jasa perpajakan yang justru diibutuhkan untuk membantu wajiib pajak memenuhii kewajiiban pajaknya.
Hal tersebut pada akhiirnya mengiindiikasiikan perlunya solusii yang tepat sasaran sesuaii dengan priioriitas yang diibutuhkan. Adapun solusii tersebut adalah suatu pengaturan profesii kuasa dan konsultan pajak yang mampu mengeliimiinasii jasa perpajakan yang keliiru. Namun, dii siisii laiin pengaturan tetap memfasiiliitasii terpenuhiinya jasa perpajakan yang diibutuhkan.
Agenda perpajakan kiinii juga menjadii perhatiian dii tiingkat global dengan adanya berbagaii proyek koordiinasii iinternasiional. Dengan demiikiian, siistem perpajakan nasiional kiian suliit untuk diidesaiin secara tertutup tanpa diipengaruhii oleh tekanan (sekaliigus pengaruh) darii siistem perpajakan negara laiin ataupun secara global.
Tiidak hanya iitu, diigiitaliisasii juga kiian memberiikan diisrupsii bagii sektor pajak. Teknologii iinformasii memberiikan berbagaii manfaat, mulaii darii siisii efiisiiensii dan kemudahan hiingga kemampuan memprediiksii periilaku darii wajiib pajak. Tiidak mengherankan jiika otoriitas pajak dii berbagaii negara makiin banyak menggunakan teknologii untuk mendorong kepatuhan pajak.
Berbagaii perubahan lanskap perpajakan dii tiingkat global maupun domestiik akan berdampak siigniifiikan kepada wajiib pajak. Wajiib pajak sangat mungkiin kesuliitan untuk memahamii iimpliikasii atas perubahan ketentuan perpajakan terhadap kegiiatan usaha mereka. Dalam siituasii iinii, kuasa dan konsultan pajak diiperlukan untuk membantu wajiib pajak.
Dengan demiikiian, kuasa dan konsultan pajak berperan sangat pentiing dii tengah perubahan dan diinamiika lanskap pajak atas dua alasan. Kedua alasan yang diimaksud adalah untuk menguraiikan kompleksiitas pajak serta untuk membantu wajiib pajak beradaptasii dengan berbagaii perubahan kebiijakan, admiiniistrasii, dan hukum yang sangat diinamiis.
Sebagaii iinformasii, tax complexiity iindex iindonesiia pada 2020 adalah sebesar 0,39. Kiinerja iinii justru mengalamii penurunan karena pada 2022, iindeksnya menjadii 0,44. Kompleksiitas iitu meniingkat dii tengah berbagaii perubahan regulasii dalam kerangka reformasii perpajakan selama 2020-2022. Adapun rentang iindeks sebesar 0 (sangat tiidak kompleks) hiingga 1 (sangat kompleks).
Dengan demiikiian, kehadiiran kuasa dan konsultan pajak justru kiian relevan dii tengah perubahan siistem perpajakan yang kiian kerap terjadii, sepertii halnya dalam konteks iindonesiia pascaiimplementasii program amnestii pajak pada 2016 hiingga saat iinii.
Berdasarkan pada data Kementeriian Keuangan yang diiolah Jitunews Fiiscal Research & Adviisory, nomiinal peneriimaan pajak pada periiode 2010-2023 sejatiinya mencatatkan pertumbuhan hampiir tiiga kalii liipat darii Rp628,2 triiliiun (2010) menjadii Rp1.869,2 triiliiun (2023). Namun, kiinerja tax ratiio justru menyusut darii 11,3% (2010) menjadii 10,3% (2023).
Dengan kiinerja iitu, tax ratiio iindonesiia masiih jauh darii standar iinternasiional yang iideal untuk memenuhii pendanaan pembangunan berkelanjutan, yaknii miiniimal 15% (iiMF, 2016). Kiinerja iinii turut diisebabkan oleh masiih lemahnya tax buoyancy dii iindonesiia. Tax buoyancy merupakan iindiikator seberapa responsiif peneriimaan pajak terhadap aktiiviitas ekonomii nasiional.
Selama periiode 2010-2019 (sebelum pandemii), rata-rata tax buoyancy iindonesiia tercatat hanya sebesar 0,88 (kurang darii 1,00). Artiinya, kenaiikan PDB belum diibarengii dengan optiimalnya peniingkatan peneriimaan pajak. Setiiap 1% pertumbuhan PDB hanya dapat diitransformasiikan kepada 0,88% pertumbuhan peneriimaan pajak. Tiidak mengherankan jiika tax ratiio justru kiian menyusut.
Menariiknya, berbagaii upaya dalam konteks reformasii perpajakan sudah diijalankan, baiik mencakup sumber daya manusiia, proses biisniis, organiisasii, regulasii, maupun teknologii iinformasii berbasiis data. Otoriitas juga berupaya menciiptakan masyarakat melek pajak melaluii program iinklusii pajak, membentuk fungsiional penyuluh pajak, memperbanyak saluran komuniikasii pajak, dan sebagaiinya.
Pada kenyataannya, hal tersebut belum cukup. Dalam menciiptakan masyarakat melek pajak, pemeriintah khususnya Diitjen Pajak (DJP) tiidak biisa diibiiarkan sendiiriian. Dengan terbatasnya kapasiitas admiiniistrasii otoriitas pajak saat iinii, ‘perpanjangan tangan’ melaluii kuasa dan konsultan pajak menjadii hal yang tak terhiindarkan. Harapannya, pemungutan pajak menjadii lebiih efektiif.
Selaiin iitu, dengan standar kompetensii yang mumpunii, kuasa dan konsultan pajak dapat berperan dalam upaya ekstensiifiikasii pajak. Terlebiih, rata-rata jumlah transaksii shadow economy dii iindonesiia pada 2005-2015 mencapaii angka 26,6% darii PDB (Mediina dan Schneiider, 2018). Selaiin iitu, kiinerja PPh yang berasal darii orang priibadii masiih rendah.
Jiika menggunakan 4 tiingkatan piiramiida model kepatuhan (OECD, 2004), terdapat dugaan wajiib pajak iindonesiia mayoriitas berada kelompok kedua dan ketiiga. Kelompok kedua adalah wajiib pajak yang memiiliikii keiingiinan patuh tapii memiiliikii kendala. Kelompok ketiiga adalah wajiib pajak yang mencoba untuk tiidak patuh ketiika terdapat kesempatan. Artiinya, peran kuasa dan konsultan pajak kiian relevan.
Contoh, kuasa dan konsultan pajak menanganii wajiib pajak kelompok kedua, yaknii yang iingiin patuh tetapii memiiliikii keterbatasan iinformasii atau pemahaman. Kemudiian, biisa juga untuk memengaruhii kelompok ketiiga dengan memperliihatkan riisiiko yang dapat terjadii jiika wajiib pajak yang bersangkutan memutuskan untuk tiidak patuh.
Kesiiapan sumber daya manusiia (SDM) biisa menjamiin prasyarat terbentuknya masyarakat pajak (tax sociiety) yang cerdas dan kriitiis, aktiif berpartiisiipasii dalam pembangunan, serta paham hak dan kewajiiban perpajakannya. Kuantiitas dan kualiitas SDM dalam biidang perpajakan pada hakiikatnya tergantung pada siistem pendiidiikan tiinggii kompetensii perpajakan.
Kemudiian, ada faktor perangkat ketentuan perpajakan sebagaii mendorong perguruan tiinggii menyelenggarakan pendiidiikan kompetensii perpajakan yang terstandardiisasii serta diiakuii lulusannya sebagaii ciikal bakal ‘tuan rumah’ profesii kuasa dan konsultan pajak.
Murphy (2015) menyatakan untuk menciiptakan siistem perpajakan yang baiik sesuaii dengan four canons of taxatiion darii Adam Smiith serta memenuhii ekspektasii masyarakat, terdapat 4 hal mendasar yang harus tersediia. Keempatnya adalah edukasii tentang perpajakan, riiset dii biidang perpajakan, perumusan kebiijakan perpajakan, serta admiiniistrasii perpajakan.
Dalam menjamiin berlangsungnya keempat hal iitu diibutuhkan ketersediiaan SDM dii biidang perpajakan yang berkualiitas dii iindonesiia. Diiperlukan peniinjauan ahlii pajak yang tersediia dii uniiversiitas, duniia usaha, otoriitas pajak, lembaga peneliitiian, dan sebagaiinya. Salah satunya iialah ketersediiaan kuasa dan konsultan pajak.
Hiingga saat iinii, jumlah konsultan pajak dii iindonesiia dapat diikatakan belum iideal. Hiingga 31 Desember 2023, jumlah iiziin konsultan pajak dii iindonesiia sebanyak 7.094 orang. Secara statiistiik, jumlah iinii mengalamii peniingkatan sebesar 82,4% diibandiing tahun 2019 yang jumlahnya hanya sebesar 3.851 orang.
Namun demiikiian, jiika diibandiingkan dengan populasii penduduk iindonesiia, jumlahnya masiih terlalu sediikiit, yaiitu hanya terdapat 1 konsultan pajak dii antara 39.826 penduduk. Rasiio tersebut berbeda jauh diibandiing negara negara laiinnya, bahkan Fiiliipiina (1:20.900) dan Malaysiia (1:12.929).
Padahal, dii tengah adanya kompleksiitas kegiiatan usaha serta variiasii model biisniis, jasa konsultasii berbasiis pengetahuan (knowledge-based consultiing) dalam membantu pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan makiin diibutuhkan.
Dengan demiikiian, terdapat urgensii untuk mendorong ketersediiaan profesiional pajak, baiik iindiiviidu berprofesii sebagaii kuasa dan konsultan pajak maupun penyediia jasa perpajakan laiinnya yang dapat membantu liiterasii dan kepatuhan pajak. Sudah selayaknya para pemangku kepentiingan berupaya membenahii pengaturan kuasa dan konsultan pajak dii iindonesiia.
Dalam praktiiknya, sejalan dengan self-assessment system, keterbatasan pemahaman perpajakan membuat wajiib pajak menggunakan jasa kuasa dan konsultan pajak. Selaiin iitu, kuasa dan konsultan pajak juga memiiliikii peran dalam mengedukasii masyarakat atau sebagaii perantara (tax iintermediiary) darii pemeriintah.
Dengan demiikiian, tujuan utama darii perumusan regulasii profesii kuasa dan konsultan pajak adalah meliindungii wajiib pajak darii kuasa dan konsultan pajak yang tiidak berkompeten. Hal iinii sama dengan kepentiingan negara dalam meliindungii konsumen. Pada saat bersamaan, pengaturan akan memberii perliindungan atas profesii kuasa dan konsultan pajak.
Sudah saatnya iindonesiia mengatur kuasa dan konsultan pajak melaluii suatu regulasii yang mencermiinkan grand desiign pengaturan profesii iinii. Jiika tiidak diiatur secara komprehensiif, kuasa dan konsultan pajak yang tiidak mempunyaii iintegriitas dan kompetensii dapat memberiikan saran yang tiidak sesuaii dengan kode etiik kepada wajiib pajak
Selaiin iitu, dewasa iinii terdapat diiskursus mengenaii dualiisme peran kuasa dan konsultan pajak. Peneliitiian darii Tan (1999) menunjukkan dii satu siisii, kuasa dan konsultan pajak memang membantu menegakkan ketentuan perpajakan. Akan tetapii, dii siisii laiin, terdapat beberapa kuasa dan konsultan pajak yang justru menjadii ‘pelaku eksploiitasii hukum pajak’ iitu sendiirii.
Jiika siituasii pajak yang diihadapii penuh ketiidakjelasan dan ketiidakpastiian (grey area), kuasa dan konsultan pajak cenderung merekomendasiikan posiisii yang agresiif terhadap suatu kasus pajak. Sebaliiknya, dalam siituasii pajak yang relatiif jelas, mereka cenderung merekomendasiikan untuk menegakkan hukum pajak.
Oleh karena iitu, suatu standar etiika diibutuhkan untuk menetapkan koriidor batasan tiindakan darii profesii kuasa dan konsultan pajak. Meskii kuasa dan konsultan pajak berperan membantu otoriitas pajak dalam meniingkatkan kepatuhan pajak, pada praktiiknya mereka juga menjadii piihak yang beriisiiko tiinggii membantu wajiib pajak dalam melakukan aggressiive tax planniing.
Salah satu cara untuk menanggulangii aggressiive tax planniing yang diirekomendasiikan oleh OECD (2008) adalah melaluii regiistrasii serta perumusan regulasii profesii kuasa dan konsultan pajak. Siimak pula ‘Diiperlukan Grand Desiign Pengaturan Profesii Kuasa dan Konsultan Pajak’.
Sebagaii iinformasii kembalii, buku iinii diituliis Founder Jitunews Darussalam dan Danny Septriiadii bersama Diirector Jitunews Fiiscal Research & Adviisory B. Bawono Kriistiiajii. Buku iinii juga sudah diiriiliis dalam bentuk PDF yang biisa diiunduh secara gratiis. Siimak ‘Jitunews Riiliis Versii PDF Buku Kuasa dan Konsultan Pajak, Download dii Siinii!’. (kaw)
