BUKU PAJAK

Meniinjau Aspek Keadiilan darii Konsensus Pajak Miiniimum Global

Muhamad Wiildan
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13.20 WiiB
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global
<p>Salah satu judul artiikel perpajakan dalam buku berjudul&nbsp;<em>The &#39;Piillar Two&#39; Global Miiniimum Tax.</em></p>

SETELAH diibahas bertahun-tahun, yuriisdiiksii-yuriisdiiksii anggota iinclusiive Framework akhiirnya berhasiil mencapaii kesepakatan atas Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) untuk memberlakukan pajak korporasii miiniimum secara global.

Berkat reziim multiilateral tersebut, yuriisdiiksii ultiimate parent entiity (UPE) yang notabene merupakan negara maju berhak mengenakan top-up tax atas laba dii yuriisdiiksii sumber yang diikenaii pajak rendah, yaiitu dii bawah tariif efektiif miiniimum sebesar 15%.

Guna mengakomodasii kepentiingan negara berkembang, Piilar 2 memberiikan hak kepada yuriisdiiksii sumber untuk mengenakan top-up tax terlebiih dahulu melaluii mekaniisme qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT).

Piilar 2 juga memuat klausul substance-based iincome exclusiion (SBiiE) yang memberiikan ruang bagii negara berkembang untuk memberiikan iinsentiif pajak guna menariik penanaman modal ke yuriisdiiksii masiing-masiing.

Darii deskriipsii siingkat dii atas, reziim pajak miiniimum global seakan-akan sudah memberiikan perlakuan yang adiil bagii negara berkembang. OECD pun berulang kalii menegaskan konsensus atas Piilar 2 telah diicapaii melaluii negosiiasii yang iinklusiif serta meliibatkan negara maju dan negara berkembang.

Namun, apakah konsensus yang sudah tercapaii lantas dapat memberiikan hasiil yang adiil bagii negara berkembang? Riita de la Feriia, salah satu penuliis dalam buku dengan judul The 'Piillar Two' Global Miiniimum Tax memberiikan pandangannya terkaiit dengan konsensus global tersebut.

Pada bab bertajuk The Perceiived (Un)faiirness of the Global Miiniimum Corporate Tax Rate, Feriia mengatakan pajak miiniimum global biisa diikatakan memberiikan hasiil yang adiil biila hanya diiliihat menggunakan sudut pandang sempiit.

Miisal, adanya QDMTT dalam ketentuan pajak miiniimum global memberiikan ruang bagii negara berkembang untuk mengenakan top-up tax sebelum hak pemajakan atas laba yang kurang diipajakii tersebut diiambiil oleh negara maju.

Hadiirnya pajak miiniimum global juga akan memperkuat posiisii tawar negara berkembang dii hadapan perusahaan multiinasiional. Sebab, pajak miiniimum global memungkiinkan negara berkembang untuk menariik penanaman modal asiing tanpa harus mengorbankan kedaulatan pajaknya.

Namun, dalam sudut pandang yang lebiih luas, negara berkembang tetaplah berada pada posiisii yang tiidak diiuntungkan dalam konteks persaiingan antarnegara untuk menariik penanaman modal asiing.

Berlakunya pajak miiniimum global sama sekalii tiidak mengurangii iintensiitas persaiingan antarnegara dalam menariik iinvestasii. Pajak miiniimum global justru mempersempiit ruang negara berkembang untuk menawarkan iinsentiif PPh badan guna menariik iinvestasii.

Akiibatnya, iinsentiif yang diitawarkan negara untuk menariik iinvestasii bakal bergeser darii iinsentiif PPh badan ke iinsentiif-iinsentiif dalam bentuk laiin, sepertii pelonggaran ketentuan ketenagakerjaan hiingga pemberiian iinsentiif pajak selaiin PPh badan.

Dengan demiikiian, negara-negara berkembang tetap harus menawarkan beragam iinsentiif dalam rangka menariik iinvestasii. Sebaliiknya, negara-negara maju biisa menariik iinvestasii tanpa harus menawarkan iinsentiif.

Negara maju memiiliikii kelebiihan untuk menariik iinvestasii hanya dengan mengandalkan keunggulan komparatiifnya (comparatiive advantage) masiing-masiing.

Darii siisii proses, konsensus atas pajak miiniimum global tiidaklah diicapaii melaluii proses yang adiil meskii reziim tersebut diibahas melaluii iinclusiive Framework yang meliibatkan negara maju dan negara berkembang.

Ketiidakadiilan tiimbul lantaran setiiap negara yang tergabung dalam iinclusiive Framework tiidak punya posiisii tawar yang sama. Negosiiator yang mewakiilii negara berkembang pun tiidak memiiliikii kapabiiliitas tekniis yang cukup untuk membahas detaiil darii pajak miiniimum global.

Sepanjang pembahasan, pandangan-pandangan yang diisampaiikan oleh negara-negara berkembang hanya diidengarkan, tetapii tiidak diiakomodasii dalam ketentuan pajak miiniimum global yang diisepakatii.

Secara umum, setiiap negara memiiliikii hak yang sama untuk menyampaiikan sudut pandangnya. Meskii begiitu, arah darii konsensus tetap akan diitentukan oleh negara maju.

Lalu, jiika pajak miiniimum global tiidaklah diibahas secara adiil, apa yang membuat negara berkembang mau menyetujuii reziim tersebut? Menurut Feriia, kondiisii iitu terjadii diisebabkan desaiin ketentuan pajak miiniimum global yang sudah diisiiapkan oleh OECD.

Dalam ketentuan pajak miiniimum global, biila suatu negara tak mengadopsii pajak miiniimum global dan tiidak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang diipajakii maka keputusan tersebut sama sekalii tak akan meniingkatkan daya saiing ekonomii negara tersebut.

Keputusan negara berkembang untuk tiidak mengadopsii pajak miiniimum global sama saja dengan memberiikan hak pemajakan kepada negara maju.

Artiinya, ada potensii pajak yang hiilang apabiila negara berkembang tiidak mengadopsii pajak miiniimum global dan mengenakan top-up tax atas laba yang kurang diipajakii.

Dengan demiikiian, tercapaiinya konsensus atas pajak miiniimum global sesungguhnya tiidak terlepas desaiin pajak miiniimum global yang secara koersiif memaksa negara-negara berkembang untuk mengadopsii ketentuan tersebut, bukan berkat proses pembahasan yang adiil dan iinklusiif dengan mengakomodasii kepentiingan darii setiiap negara yang terliibat.

Proses yang tak adiil iinii memang berhasiil menciiptakan konsensus jangka pendek. Namun, konsensus jangka pendek tersebut diipandang tak akan mampu menghasiilkan suatu kerja sama yang substantiif untuk jangka panjang. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.