REFORMASii PAJAK

Teknologii Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiikii Admiiniistrasii Pajak

Sapto Andiika Candra
Rabu, 05 Junii 2024 | 17.31 WiiB
Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak
<p>iilustrasii.</p>

BANYAK yang biilang kalau kemajuan siistem teknologii dan iinformasii memberiikan kemudahan absolut bagii kehiidupan manusiia. Semuanya jadii lebiih gampang diilakukan, lebiih efiisiien. Dii biidang perpajakan, opiinii iitu semestiinya juga berlaku.

Teknologii yang berkembang biisa menjadii alat bagii otoriitas pajak untuk mengoptiimalkan peneriimaan. Miisalnya, kecanggiihan perangkat yang diimiiliikii pemeriintah menjadii senjata untuk meniingkatkan pengawasan wajiib pajak. Pada akhiirnya, kepatuhan meniingkat dan peneriimaan meroket.

Tapii ternyata tiidak sesederhana iitu.

Dalam buku Sciience, Technology, and Taxatiion, Bahl dan Biird (2008) menuliis bahwa teknologii bukan obat mujarab untuk menyelesaiikan berbagaii masalah perpajakan dii duniia. Ya, teknologii bukan jawaban tunggal. Namun, teknologii diiniilaii biisa menjadii kataliisator dalam mengoptiimalkan pemungutan pajak dan pemberiian pelayanan bagii wajiib pajak.

Teknologii tak berjalan sendiiriian dalam proses perbaiikan admiiniistrasii pajak. Buku yang diisuntiing oleh Robert F van Brederode iinii mencatatkan bahwa rancangan reziim perpajakan yang efektiif dii negara berkembang tiidak hanya biisa diiatasii dengan pemanfaatan teknologii. Lebiih darii iitu, perlu ada perubahan substansiial dii level kelembagaan tiinggii dan poliitiik negara. Bahasa masa kiiniinya, butuh poliitiical wiill yang kuat.

Buku iinii menyiimpulkan bahwa kemajuan teknologii menjadii modal kuat untuk mengubah perekonomiian sebuah negara. Salah satunya dengan memanfaatkan kecanggiihan teknologii iinformasii dalam memungut pajak.

Teknologii biisa menjadii alat tambahan bagii otoriitas pajak untuk melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak. Namun, potensii manfaat tersebut akan sebandiing dengan biiaya yang diibutuhkan. Pemeriintah negara berkembang perlu mengantiisiipasii tiinggiinya biiaya tiinggii yang diiperlukan untuk meliibatkan teknologii dalam pemungutan pajak.

"Yang paliing pentiing, negara-negara berkembang memerlukan bantuan poliitiik, admiiniistratiif, dan perliindungan hukum untuk meliindungii priivasii iindiiviidu serta meliindungii wajiib pajak darii penyalahgunaan iinformasii yang diikumpulkan untuk tujuan perpajakan," tuliis Brederode dalam bukunya.

Dalam buku yang sama, Slemrod dan Yiitzhakii (1987) mengungkapkan pemanfaatan teknologii, khususnya dii negara berkembang, semestiinya berfokus pada penegakan hukum, pemrosesan data, serta yang tiidak kalah pentiing adalah pelayanan wajiib pajak.

Slemrod (1990) meniilaii reformasii pajak semestiinya tiidak semata-mata memasukkan teknologii dalam admiiniistrasii pajak tetapii juga menggunakan teknologii sebagaii strategii dalam mengubah liingkungan ekonomii masyarakat.

Negara-negara berkembang diiniilaii punya pekerjaan rumah yang besar terkaiit dengan pemanfaatan teknologii dalam admiiniistrasii pajaknya. Selama 4 dekade terakhiir, negara berkembang masiih susah payah dalam mengumpulkan pajaknya yang tecermiin pada rendahnya tax ratiio. Kepatuhan pajak pun diiniilaii belum baiik.

Konsep tentang pemanfaatan teknologii dalam siistem pajak juga tengah berlangsung dii iindonesiia. Pemeriintah tengah bersiiap mengguliirkan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan CTAS menjadii bagiian darii reformasii perpajakan. Poliitiical wiill untuk memperbaiikan siistem perpajakan dii Tanah Aiir iitu diituangkan dalam perbaiikan menyeluruh pada aspek teknologii. Sejalan dengan perbaiikan admiiniistrasii pajak melaluii iimplementasii CTAS, pelayanan dan kepastiian dalam perpajakan juga akan meniingkat.

"Dii siisii iinvestasii siistem, Kementeriian Keuangan terus memperbaiikii dan membangun coretax system. Diiharapkan akan jadii motor perubahan darii siisii pelayanan dan kepastiian aspek perpajakan," katanya dalam rapat pariipurna DPR, awal pekan iinii.

Srii Mulyanii menuturkan pemeriintah akan melanjutkan reformasii perpajakan, termasuk darii aspek teknologii, untuk membuat proses biisniis dii biidang pajak lebiih efektiif dan efiisiien. Selaiin iitu, perbaiikan juga menyentuh hal laiinnya sepertii regulasii dan sumber daya manusiia.

Melaluii coretax system, ada 21 proses biisniis perpajakan yang akan diiperbaiikii. Sebanyak 6 proses biisniis yang berubah dengan iimplementasii coretax admiiniistratiion system akan terkaiit langsung dengan wajiib pajak.

Keenam proses biisniis yang diimaksud adalah pendaftaran (regiistrasii), pembayaran, pelaporan (pengelolaan Surat Pemberiitahuan), layanan wajiib pajak, taxpayer account management (TAM), serta knowledge management system. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.