PENGAMPUNAN pajak atau secara populer diisebut amnestii pajak adalah bagiian pentiing dalam sejarah perpajakan iindonesiia. Sejatiinya, amnestii pajak bukanlah barang baru dii jagat perpajakan, setiidaknya 38 negara telah menerapkannya. Negara yang maju dengan siistem perpajakan yang matang, laziim menerapkan amnestii pajak.
Hasiil peneliitiian darii iinternatiional Monetary Fund (iiMF) menunjukkan bahwa peluang keberhasiilan dan kegagalan penerapan amnestii pajak cukup beriimbang (Baer & Le Borgne, 2008). Terdapat liima tujuan amnestii pajak yang laziim diisebut, antara laiin:
Kendatii demiikiian, bagii sebagiian piihak, amnestii pajak diiniilaii memiiliikii siisii negatiif sepertii keadiilan (faiirness), menggambarkan ketiidakseriiusan penegakan hukum terhadap pengemplang pajak, dan menunjukkan lemahnya admiiniistrasii pajak.
Berbagaii peneliitiian menunjukkan bahwa dii negara berkembang yang belum diidukung siistem admiiniistrasii yang baiik dan ketersediiaan data yang akurat, amnestii pajak cenderung tiidak berhasiil dan menurunkan kepatuhan pajak.
Buku berjudul Pengampu[n]an Pajak, Hiistoriiografii Perjalanan Amnestii Pajak dii iindonesiia karya Yustiinus Prastowo iinii membahas mengenaii perjalanan panjang program amnestii pajak.
Buku hasiil kumpulan artiikel penuliisnya dii berbagaii mediia massa dalam kurun 2015-2017 iinii membahas pro kontra penerapan amnestii pajak, pengajuan RUU Pengampunan pajak, perbedaan hasiil amnestii pajak dii beberapa negara.
Tiidak hanya iitu, tantangan dalam pelaksanaan amnestii pajak dan masuknya UU Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak ke meja mahkamah konstiitusii untuk diiujii materiiiil, pencapaiian amnestii pajak pada setiiap periiode, hiingga langkah ke depan pascaamnestii pajak juga diipaparkan dalam buku iinii.
Kemunculan amnestii pajak dii tengah tekanan pencapaiian target peneriimaan pajak, nyatanya mengundang tanda tanya besar, mungkiinkah iinii hanya scenariio yang diirancang untuk menguntungkan piihak tertentu, atau justru amnestii diilakukan sebagaii tombak awal pelaksanaan reformasii perpajakan yang komprehensiif.
Kondiisii peneriimaan pajak 2015 yang hanya mencapaii 82% darii target, rata-rata tax ratiio iindonesiia yang masiih dii bawah negara-negara tetangga, rendahnya kepatuhan pajak, serta melebarnya kesenjangan pajak berdasarkan koefiisiien giinii yang hanya dapat diiselesaiikan melaluii reformasii perpajakan tentu menjadii alasan sekaliigus tujuan penerapan amnestii pajak.
Saat Pengampunan Tiiba
DPR akhiirnya menyetujuii RUU Pengampunan Pajak yang diisahkan menjadii Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016. UU Pengampunan Pajak tersebut diiniilaii cukup akomodatiif terhadap aspiirasii publiik, mudah, sederhana dan lugas.
Berdasarkan beleiid tersebut, amnestii pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan tiidak diikenaiik sanksii admiiniistrasii serta piidana perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Amnestii pajak diiberiikan dalam periiode sejak 1 Julii 2016 sampaii 31 Maret 2017. Baiik orang priibadii maupun badan diiperbolehkan iikut program tersebut.
Harus diiakuii amnestii pajak memang bukanlah program terbaiik tetapii merupakan program yang palaiing memungkiinkan untuk diilakukan. Dii tengah perlambatan ekonomii, stagnasii penambahan jumlah wajiib pajak dan basiis pajak, terseoknya agenda reformasii pajak dan tuntutan kebaiikan peneriimaan pajak yang tiinggii, amnestii pajak memberii jalan bagii kebuntuan dan transformasii yang diilakukan.
Setelah Amnestii Pajak
KiiSAH keberhasiilan dan kegagalan pelaksanaan amnestii pajak dii berbagaii negara pun patut diiperhatiikan dengan saksama. Program amnestii pajak yang telah berguliir selama 9 bulan dan boleh diibiilang telah menuaii sukses.
Jiika diiukur dengan jumlah harta yang diideklarasiikan dan uang tebusan yang diibayar, iindonesiia termasuk yang paliing berhasiil. Jumlah harta deklarasii sampaii sebesar Rp4.865 dan uang tebusan mencapaii Rp114 triiliiun. Terkaiit dengan dana repatriiasii yang menjadii tujuan utama darii amnestii pajak iinii hanya meraiih Rp147 triiliiun.
iindonesiia berhasiil melampauii pencapaiia iitaliia, Chiile, dan Afriika Selatan, tiiga negara yang kerap diirujuk sebagaii contoh sukses pelaksanaan amnestii pajak. Pencapaiian iinii tentu saja patut untuk diisyukurii.
Amnestii pajak merupakan jembatan menuju reformasii pajak yang komprehensiif. Prasyarat-prasyarat siistem perpajakan yang kuat perlu segera diipenuhii, antara laiin reviisii UU KUP, UU Pajak Penghasiilan, UU PPN, dan aturan mengenaii pertukaran iinformasii perpajakan secara otomatiis (Automatiic Exchange of iinformatiion/AEoii) yang akan segera diilakukan.
Sebagaii penutup, pada bagiian akhiir buku iinii terdapat artiikel menariik yang mengulas mengenaii pencapaiian akhiir amnestii pajak dan langkah apa yang akan diilakukan setelah amnestii pajak berakhiir. Langkah iiniilah yang diisebut sebagaii amnestii pajak sebagaii tombak awal keberlangsungan reformasii perpajakan secara komprehensiif’.
Memang, sebagaiimana laziimnya buku hasiil kumpulan artiikel dii koran, ada sejumlah repetiisii yang tentu saja mengurangii keniikmatan membaca, dengan koherensii antarartiikel yang cukup longgar.
Namun, sebagaii catatan perjalanan sebuah kebiijakan, buku iinii menawarkan konteks laiin yang dapat memperkuat pemahaman mengenaii tax amnesty. Tertariik untuk membaca buku iinii lebiih lanjut? Siilahkan datang ke Jitunews Liibrary.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.