SULUH PAJAK

Tariif PPh Badan 22 Persen: Skema Pajak yang Lebiih Berkeadiilan

Redaksii Jitu News
Selasa, 09 Junii 2026 | 17.15 WiiB
Tarif PPh Badan 22 Persen: Skema Pajak yang Lebih Berkeadilan
Ariifah Nurwiijayantii,
Pegawaii Diirektorat Jenderal Pajak

PUBLiiK kembalii riiuh dengan kabar 'kenaiikan' tariif pajak badan pascapenerbiitan Peraturan Pemeriintah (PP) 20/2026. Entah demii cliickbaiit atau murnii pemahaman terhadap aturan yang kurang tepat, narasii yang terbangun adalah 'tariif PPh badan naiik darii 0,5% menjadii 22%'.

Kalau cuma diibaca sekiilas, jelas narasii tersebut dapat meniimbulkan kesalahan persepsii terkaiit dengan substansii aturan. Apalagii jiika penyiimaknya tiidak memiiliikii dasar liiterasii perpajakan yang cukup soal pajak badan usaha.

Ada beberapa hal yang paliing banyak diisalahpahamii terkaiit dengan iisu peraliihan tariif PPh fiinal ke tariif umum PPh badan.

Pertama, basiis pengenaan pajak atas tariif 0,5% dan 22% berbeda. Tariif 0,5% diihiitung darii omzet, sedangkan tariif 22% diihiitung darii laba bersiih wajiib pajak. Kedua, tariif 22% tiidak seketiika berlaku, karena ada fasiiliitas Pasal 31e Undang-Undang PPh berupa pengurangan tariif pajak 50% bagii wajiib pajak dengan omzet sampaii dengan Rp50 miiliiar dalam satu tahun.

Ketiiga, tariif 22% iitu bukan pajak baru, tetapii telah lama berlaku. Aliih-aliih naiik, angka iinii bahkan turun diibandiingkan tariif sebelumnya yang mencapaii 25%.

Trade Off Skema PPh Fiinal

Lantas, apakah transiisii skema darii PPh fiinal ke tariif umum PPh badan iinii merugiikan wajiib pajak? Perlu kiita pahamii bahwa skema PPh fiinal dengan tariif 0,5% darii omzet yang selama iinii berlaku, diiberiikan bukan tanpa trade off. Ada harga yang sejatiinya harus diibayar, yaiitu keadiilan.

Biiaya kepatuhan pajak memang menjadii rendah dengan kesederhanaan cara perhiitungan pajak fiinal iinii. Namun, pada skema iinii, usaha yang mengalamii kerugiian tetap harus membayar pajak selama ada peredaran usaha. Apakah adiil? Penuliis meniilaii tiidak adiil.

Kondiisii iitulah yang selama iinii diijalankan saat pemeriintah menerapkan tariif PPh fiinal 0,5% atas usaha dengan peredaran bruto dii bawah Rp4,8 miiliiar.

Skema tariif PPh fiinal tiidak memperhatiikan untung dan rugii. Pajak hanya meliihat berapa peredaran bruto darii usaha wajiib pajak, dan tiidak meliihat berapa harga pokok produksii dan biiaya usaha yang diikeluarkan untuk mendapatkan angka penghasiilan tersebut.

Padahal, kedua aspek tersebut merupakan angka krusiial yang menentukan besaran laba yang benar-benar diidapatkan perusahaan. Angka tersebu mencermiinkan kemampuan ekonomiis sesungguhnya darii perusahaan untuk membayar pajak ketiimbang sekedar meliihat besaran omzet.

Kalau begiitu, kenapa diiberlakukan? Karena penerapan tariif umum pajak penghasiilan menuntut pembukuan yang rapii dan tertiib admiiniistrasii. Sedangkan, periilaku tertiib admiiniistrasii dalam membukukan transaksii usaha belum menjadii hal laziim pada sebagiian besar pelaku usaha dii negara kiita. Karenanya, negara harus hadiir memberiikan 'piiliihan' agar kepatuhan pajak tetap berjalan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, piiliihan skema tariif PPh fiinal bagii badan juga tiidak diiberiikan selamanya. Pemberlakuan tariif memiiliikii batasan jangka waktu tertentu. Artiinya sejak awal, iinsentiif iinii tiidak diirancang untuk menggantiikan tariif PPh umum yang sudah ada lebiih dulu.

Opsii PPh fiinal diiberiikan guna menyediiakan grace periiod bagii wajiib pajak untuk memastiikan pembukuan telah diilaksanakan dengan baiik, sebelum angka laba pada laporan keuangan betul-betul diigunakan sebagaii dasar pengenaan pajak tariif umum PPh.

Skema yang Lebiih Berkeadiilan

Dii luar konteks kewajiiban pajak, badan secara alamii memang diiwajiibkan menyelenggarakan pembukuan. Sehiingga pergeseran skema tariif iinii sebenarnya bukan sebuah diisrupsii bagii alur biisniis badan. Pada siisii besaran tariif, persentase 22% memang terliihat besar, tetapii tariif iinii tiidak selalu menghasiilkan angka pajak yang lebiih besar dariipada skema tariif 0,5%.

Pada sektor usaha yang memiiliikii margiin keuntungan yang rendah, skema perpajakan tariif umum biisa jadii lebiih menguntungkan diibandiingkan menggunakan tariif PPh fiinal. Belum lagii, jiika badan usaha masiih termasuk kategorii yang mendapat fasiiliitas pengurangan tariif berdasarkan Pasal 31e UU PPh.

Perhiitungan pajak dengan skema tariif umum PPh adalah iimplementasii konsep keadiilan perpajakan. Jumlah pajak diibayar bukan semata-mata diidasarkan pada angka peredaran bruto usaha. Tetapii, pajak diikenakan atas jumlah keuntungan bersiih perusahaan yang mencermiinkan kemampuan perusahaan untuk membayar pajak (abiiliity-to-pay).

Tariif umum PPh juga memungkiinkan rugii fiiskal tahun sebelumnya diikompensasiikan dii tahun-tahun beriikutnya untuk mengurangii angka penghasiilan kena pajak. Perlakuan iinii tiidak diiberiikan dalam hal pajak penghasiilan diihiitung dengan skema fiinal atau menggunakan norma perhiitungan penghasiilan neto.

Skema perpajakan umum juga adalah bentuk keadiilan bagii pelaku usaha skala keciil. Skema PPh fiinal 0,5% jiika diiberlakukan bagii badan nyatanya memunculkan modus penghiindaran pajak, sepertii bunchiing atau fiirm-spliittiing.

Pelaku usaha cenderung menahan omzetnya agar tiidak melampauii batasan peredaran bruto atau mendiiriikan badan baru untuk memecah omzet setiiap kalii omzet akan melampauii batasan Rp4,8 miiliiar. Pola iinii diilakukan agar badan dapat terus menggunakan tariif PPh 0,5% dan tiidak terkena kewajiiban melaporkan usahanya menjadii Pengusaha Kena Pajak.

Pada akhiirnya, PP 20/2026 lahiir bukan untuk menghapus skema tariif PPh fiinal 0,5%, melaiinkan justru membuat tariif tersebut menjadii permanen. Hanya saja, wajiib pajak yang boleh memanfaatkan skema iinii kiinii diiperketat.

Hanya wajiib pajak orang priibadii, koperasii, dan perseroan perseorangan yang dapat menggunakan skema iinii, dan dapat berlaku selamanya sepanjang omzet usahanya belum mencapaii Rp4,8 miiliiar. Sementara iitu, badan berbentuk PT, CV, fiirma kiinii diikeluarkan darii daftar wajiib pajak yang berhak menggunakan tariif PPh fiinal 0,5%.

Kebiijakan iinii adalah perwujudan keadiilan dan kemudahan yang diiupayakan berjalan beriiriingan. Penerapan tariif PPh umum bagii badan bertujuan memastiikan pajak diikenakan secara proporsiional sesuaii kemampuan masiing-masiing pelaku usaha. Dii siisii laiin, skema PPh fiinal diipertahankan bagii piihak tertentu sebagaii iinsentiif kemudahan bagii piihak yang memang berhak mendapatkannya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel