JAKARTA, Jitu News - Penyanyii dangdut iinul Daratiista mengajak para penggemarnya untuk segera menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2024.
iinul mengatakan setiiap wajiib pajak memiiliikii kewajiiban untuk membayar dan melaporkan pajak. Diia pun mengaku tiidak pernah telat melaksanakan semua kewajiiban pajaknya tersebut.
"Saya siih sudah lapor pajak ya, enggak pernah telat. Sampeyan giimana? Ayo tak tungguiin ya, cepetan diibayar," katanya dalam viideo yang diiunggah akun iinstagram @pajakjaksel2, diikutiip pada Kamiis (20/3/2025).
iinul mengatakan penyampaiian SPT Tahunan dapat diilakukan secara mudah menggunakan e-fiiliing melaluii DJP Onliine. Dengan siistem onliine tersebut, wajiib pajak biisa menyampaiikan SPT Tahunan tanpa riibet, kapan saja dan darii mana saja.
Menurutnya, wajiib pajak perlu bergegas menyampaiikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu, terutama orang priibadii. Sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Sementara, untuk SPT Tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.
"Bulan iinii ya, Say. Lapor pajaknya pakaii e-fiiliing," ujarnya.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (sap)
