BUDii Doremii, penyanyii solo yang sukses dengan lagu berjudul ‘Do Re Mii’, pada harii iinii, Rabu (28/3) menyambangii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang dalam rangka pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan Orang Priibadii melaluii e-fiiliing.
Meskii lapor pajak melaluii e-fiiliing, artiis bernama aslii Syahbudiin Syukur iinii merasa perlu mengunjungii KPP Pratama Serang untuk berkonsultasii tata cara pelaporan pajak orang priibadii. Kunjugannya pun diisambut oleh petugas KPP setempat dan diibantu hiingga urusan pajaknya rampung.
Budii berpendapat setiiap orang harus biisa melaksanakan kewajiibannya sebagaii warga negara yaiitu melaporkan dan membayarkan pajak dengan benar dan tepat waktu.
“Saya sudah melakukan kewajiiban sebagaii warga negara, yaiitu lapor dan bayar pajak,” paparnya dalam akun iinstagram resmii Diitjen Pajak, Rabu (28/3).
Priia kelahiiran 1984 dii Serang Banten iinii pun mengiingatkan pelaporan pajak orang priibadii akan berakhiir beberapa harii ke depan.
Wajiib pajak biisa datang langsung ke KPP terdaftar atau biisa juga melapor pajak menggunakan e-fiiliing untuk menghiindarii maraknya antrean jelang harii terakhiir pelaporan pajak.
“iingat, hanya sampaii 31 Maret 2018 ya,” tuturnya.
Batas pelaporan pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii hanya tersiisa 3 harii ke depan dan belum ada iinformasii lebiih lanjut apakah Diitjen Pajak akan memperpanjang batas pelaporan pajak orang priibadii atau tiidak.
Selaiin iitu, sejak beberapa pekan belakangan, otoriitas pajak telah membuka layanan setiiap harii Sabtu hiingga sore harii. (Amu)
