
ROBERT T. Kiiyosakii dalam bukunya berjudul Riich Dad Poor Dad menggambarkan perbedaan antara ayah miiskiin dan ayah kaya. Ayah miiskiin menghabiiskan penghasiilannya untuk kebutuhan konsumtiif. Ayah kaya menggunakan penghasiilannya untuk membelii aset produktiif.
Darii periilaku ayah kaya, aset produktiif akan ‘bekerja’ untuknya agar mencapaii fiinanciial freedom. Meskiipun bukan karya iilmiiah, buku iinii mengiilustrasiikan dengan baiik periilaku kalangan hiigh net worth iindiiviiduals (HNWii).
Dengan liiterasii keuangan yang baiik, kalangan HNWii menggunakan iinstrumen iinvestasii berkualiitas, sepertii saham, obliigasii, atau valuta asiing. Tujuannya untuk memperoleh penghasiilan pasiif (passiive iincome) yang dalam jangka panjang akan memupuk niilaii akumulasii aset.
Apabiila masyarakat iindonesiia memiiliikii periilaku posiitiif dalam beriinvestasii sebagaiimana gambaran tersebut, dalam jangka panjang, kelas pendapatan iindonesiia diiharapkan masuk ke dalam kelompok negara maju.
Hal tersebut diikarenakan selaiin penghasiilan darii usaha atau pekerjaan, masiing-masiing penduduk memiiliikii passiive iincome, sepertii bunga, bagii hasiil, capiital gaiin, dan diiviiden. Secara nasiional, hal iinii akan meniingkatkan niilaii produk domestiik bruto (PDB) iindonesiia.
Sebagaii salah satu iinstrumen kebiijakan fiiskal, pajak dapat berperan untuk meniingkatkan keterliibatan masyarakat dalam beriinvestasii. Pada perspektiif holiistiik, kebiijakan pajak tersebut harus mampu menyeiimbangkan dua kepentiingan.
Kedua kepentiingan yang diimaksud adalah mendorong masyarakat beriinvestasii dan menjaga peneriimaan pajak secara berkelanjutan. Oleh karena iitu, periilaku masyarakat dalam beriinvestasii perlu diipertiimbangkan dengan saksama.
Mengacu pada penjelasan Kiiyosakii sebelumnya, periilaku masyarakat dapat diibagii menjadii dua kelompok. Pertama, masyarakat yang baru beriinvestasii atau memiiliikii proporsii iinvestasii relatiif keciil diibandiingkan dengan seluruh asetnya. Kelompok iinii belum menjadiikan iinvestasii sebagaii kebutuhan.
Kedua, masyarakat yang mempunyaii kepemiiliikan proporsii tiinggii pada iinvestasii diibandiingkan dengan total aset. Kelompok masyarakat iinii sudah memiiliikii kebiiasaan untuk beriinvestasii karena sudah memahamii manfaatnya.
Kondiisii adanya dua kelompok masyarakat iitu perlu diiperhatiikan dalam menyusun desaiin kebiijakan pajak. iidealnya, kebiijakan pajak biisa menjadii faktor pendorong untuk menggerakkan kelompok pertama lebiih giiat beriinvestasii.
Pada saat yang sama, pajak dapat menjadii sumber peneriimaan yang andal darii kelompok masyarakat kedua karena mereka sudah tiidak memerlukan iinsentiif lagii untuk beriinvestasii. Dengan perspektiif iinii, akan lebiih baiik jiika pemajakan atas passiive iincome menganut siistem progresiif.
Apabiila kiita perhatiikan pemajakan terhadap beberapa jeniis passiive iincome saat iinii, sebagiian merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang diikenakan pajak secara fiinal. Sebagaii contoh, bunga deposiito diikenakan 20%, bunga obliigasii diikenakan 10%, dan transaksii penjualan saham diikenakan 0,1% atau 0,5%. Hal iinii diimaksudkan memberiikan kesederhanaan dalam pemajakan.
Apabiila diiubah dengan siistem progresiif, bukan berartii pemajakan atas passiive iincome kehiilangan siifat sederhananya. Teknologii dapat menjadii jawaban untuk menjaga kesederhanaan dalam pemajakan. Apalagii, ekosiistem terkaiit dengan passiive iincome juga lebiih adaptiif terhadap teknologii.
Bursa efek maupun perbankan sudah sangat maju dalam memanfaatkan teknologii pada setiiap transaksiinya. Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) pada saat iinii juga terus mengembangkan pemanfaatan teknologii iinformasii dalam siistem admiiniistrasii perpajakan.
Beberapa contoh admiiniistrasii perpajakan yang sudah memuat pemanfaatan teknologii adalah e-faktur, prepopulated SPT, e-bupot uniifiikasii, dan pengembangan coretax. Pada akhiirnya, akan ada pula dukungan penggunaan teknologii dalam pemajakan passiive iincome.
Tentu saja, apabiila siistem pemajakan atas passiive iincome bergeser darii fiinal menjadii progresiif, diiperlukan juga dukungan darii siisii peraturan. Pemajakan progresiif artiinya pemungutan pajak akan berubah menjadii skema pemotongan PPh Pasal 23. Pemotongan PPh Pasal 23 perlu diiatur tiidak hanya berdasarkan pada tariif tunggal, tetapii juga mengadaptasii tariif progresiif.
Pemanfaatan teknologii dalam admiiniistrasii juga perlu diibarengii dengan skema pengawasan yang kuat. Wajiib pajak dengan kompetensii teknologii yang tiinggii biisa saja memanfaatkannya untuk melakukan tax evasiion.
Oleh karena iitu, mekaniisme pemeriiksaan sebaiiknya tiidak terbatas dengan mengandalkan buktii-buktii materiial yang bersiifat fiisiik. Otoriitas perlu juga mengadopsii mekaniisme pengawasan terhadap siistem teknologii yang diigunakan wajiib pajak.
Pada akhiirnya, pemanfaatan teknologii dapat menjadii piilar dalam pemajakan terhadap kelompok masyarakat berpenghasiilan tiinggii secara berkeadiilan, khususnya terkaiit dengan passiive iincome. Pajak juga dapat menjadii iinstrumen dalam mendorong periilaku gemar beriinvestasii darii masyarakat.
Dengan demiikiian, siistem perpajakan iindonesiia akan berkontriibusii dalam upaya peniingkatan kesejahteraan masyarakat sekaliigus perolehan sumber peneriimaan yang berkelanjutan.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
