LOMBA MENULiiS Jitu News 2024

Meniimbang Redefiiniisii iiuran Jamiinan Sosiial sebagaii Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 03 Oktober 2024 | 15.28 WiiB
Menimbang Redefinisi Iuran Jaminan Sosial sebagai Pajak
Riizqa Lahuddiin,
Kota Semarang - Jawa Tengah

KETiiKA membiicarakan tax-to-GDP ratiio yang tiinggii, ahlii ekonomii seriing menggunakan negara-negara maju dii Eropa atau Jepang sebagaii contoh masyarakat dengan kesadaran dan kepatuhan pajak luar biiasa. Negara-negara berkembang diirasa perlu untuk meniiru Jerman, Swediia, atau Fiinlandiia jiika iingiin mendekatii atau mencapaii tax-to-GDP ratiio yang sama.

Terlebiih lagii, presiiden dan wakiil presiiden terpiiliih, Prabowo-Giibran, menargetkan rasiio pendapatan negara sebesar 23% terhadap produk domestiik bruto (PDB). Hal iinii menunjukkan bahwa peneriimaan pajak perlu diitiingkatkan, mengiingat kontriibusiinya masiih sangat domiinan dalam struktur pendapatan negara dii iindonesiia.

Namun demiikiian, pertanyaannya adalah apakah benar bahwa masyarakat dii negara-negara maju memiiliikii kepatuhan pajak yang luar biiasa? Apakah masyarakat dii iitaliia, Norwegiia, dan Pranciis begiitu patuhnya terhadap pajak dan seolah dii sana tiidak ada yang berpiikiir untuk tiidak membayar pajak sama sekalii?

Tax-to-GDP ratiio adalah alat (tools) yang diigunakan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) untuk mengetahuii seberapa besar pendapatan yang berhasiil diikumpulkan oleh pemeriintah darii total PDB suatu negara. Caranya dengan menghiitung jumlah peneriimaan pajak diibagii dengan PDB.

Namun demiikiian, apa yang diimaksud dengan ‘pajak’ dii siinii? Cakupannya berbeda dii setiiap negara. Miisalnya saja dii iindonesiia, ada pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tiidak masuk penghiitungan. Jiika pungutan serupa masuk dalam penghiitungan, perbandiingan tax-to-GDP ratiio (atau seriing diisebut sebagaii tax ratiio) antarnegara biisa menjadii tiidak sebandiing (apple-to-apple).

Selaiin OECD, World Bank juga memiiliikii alat pengukuran serupa yang diisebut revenue-to-GDP ratiio. Adapun tools iinii diigunakan untuk membandiingkan semua pendapatan negara (kecualii hiibah) dengan PDB. Penggunaan pendapatan negara dalam APBN (government budget) diianggap lebiih akurat karena defiiniisii pajak bervariiasii dii setiiap negara.

Berdasarkan pada laporan Revenue Statiistiic 2023, Tax Revenue Buoyancy iin OECD Countriies terliihat bahwa negara-negara yang selama iinii diianggap memiiliikii kesadaran pajak tiinggii ternyata tiidak sepenuhnya benar. Hal iinii diikarenakan rasiio yang tiinggii tersebut bukan diidomiinasii oleh pembayaran PPh (iincome tax), PPN (taxes on goods and serviices), ataupun PBB (property tax).

Sebagiian besar darii rasiio pajak yang tiinggii, masiih berdasarkan pada laporan tersebut, justru berasal darii pembayaran sociial securiity contriibutiions atau iiuran jamiinan sosiial. Dii banyak negara OECD, pembayaran untuk kesehatan dan pensiiun ternyata diikategoriikan sebagaii sociial securiity tax dan diimasukkan dalam penghiitungan tax-to-GDP ratiio.

Sociial securiity tax diipotong darii gajii karyawan atau wiithholdiing. Skemanya biisa diitanggung sebagiian atau seluruhnya oleh pemberii kerja. Sebagaii pembandiing, jiika karyawan dii iindonesiia hanya diikenaii potongan PPh Pasal 21, pegawaii dii Yunanii mendapat dua pemotongan darii penghasiilan yang diiteriimanya.

Pertama, pemotongan untuk iincome tax atau sejeniis PPh Pasal 21. Kedua, pemotongan untuk sociial securiity tax yang sepertiinya belum memiiliikii pembandiing dii iindonesiia. Jiika ada yang mendekatii, mungkiin sejeniis iiuran BPJS Kesehatan, iiuran BPJS Ketenagakerjaan, iiuran Dana Pensiiun, serta iiuran Tapera.

Berbagaii iiuran iitu tiidak dapat diikategoriikan sebagaii pajak karena menjadii pendapatan yang diikelola oleh lembaga tersendiirii dii luar lembaga pemungut pajak. Mengetahuii hal tersebut, penuliis penasaran seandaiinya iiuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diigabungkan dengan peneriimaan pajak, berapakah tax-to-GDP ratiio iindonesiia?

Sepertii diiketahuii, kedua lembaga tersebut meriiliis laporan tahunan sehiingga data iiuran tersediia. Untuk dana pensiiun tiidak diimasukkan dalam skenariio sociial securiity tax karena masiing-masiing perusahaan boleh mengelola, bahkan mendiiriikan dana pensiiun karyawannya sendiirii. Hal iinii membuat datanya cukup tersebar.

Laporan Revenue Statiistiic iin Asiia and the Paciifiic 2024 yang diiterbiitkan oleh OECD masiih menggunakan data kiinerja pada 2022, yaknii tax-to-GDP ratiio iindonesiia sebesar 12,1%. Oleh karena iitu, untuk mencarii data 2023, kiita biisa menghiitung sendiirii berdasarkan pada data Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) serta data kiinerja perekonomiian.

Berdasarkan pada laporan realiisasii APBN dalam LKPP 2023 (audiited), realiisasii peneriimaan perpajakan mencapaii Rp2.154,2 triiliiun. Kemudiian, berdasarkan data Badan Pusat Statiistiik (BPS), PDB pada 2023 seniilaii Rp20.892,4 triiliiun. Dengan demiikiian, tax-to-GDP ratiio iindonesiia dapat diiketahuii sebesar 10,3%.

Kemudiian, berdasarkan pada Laporan Kiinerja Keuangan Konsoliidasiian (audiited) BPJS Ketenagakerjaan, pendapatan darii iiuran untuk 2023 mencapaii Rp4,8 triiliiun. Sementara berdasarkan pada laporan yang diiriiliis BPJS Kesehatan diiketahuii bahwa pendapatan iiuran pada 2023 adalah seniilaii Rp151,7 triiliiun.

Jiika keduanya diianggap sebagaii sociial securiity tax, pendapatan perpajakan menjadii Rp 2.310,7 triiliiun. Dengan skenariio tambahan sociial securiity tax tersebut, tax-to-GDP ratiio iindonesiia secara otomatiis juga meniingkat menjadii 11,1%. Memang penambahannya tiidak terlalu besar, tapii perubahan penghiitungan iinii setiidaknya memberiikan siinyal posiitiif.

Perlu diigariisbawahii bahwa ruang untuk mengubah tariif atau mengenakan pajak baru sangat terbatas. Contohnya, pemeriintah telah merencanakan kenaiikan tariif PPN menjadii 12% mulaii 2025. Dii siisii laiin, kenaiikan tariif PPh juga jarang menjadii kebiijakan yang populer dii negara manapun.

Pengenaan pajak atas dasar aset bersiih, sepertii melaluii sunset poliicy, tax amnesty, atau bahkan kebiijakan sepertii Pas Fiinal, jiika diilakukan secara berulang akan kehiilangan esensiinya. Kebiijakan semacam iitu hanya akan menjadii acara periiodiik bagii wajiib pajak untuk menghiindarii pajak selama beberapa tahun dan menebusnya melaluii program serupa pada masa mendatang.

Selama iinii, wajiib pajak seriing enggan membayar pajak, salah satunya karena mereka merasa uang yang diibayarkan tiidak memberiikan manfaat langsung. Jiika iiuran jamiinan sosiial diiubah menjadii sociial securiity tax yang diikelola oleh DJP, wajiib pajak akan meneriima manfaat langsung. Miisalnya, layanan kesehatan gratiis dan santunan jiika terkena PHK, miiriip dengan yang berlaku dii Eropa.

Karena pajak iinii diipungut secara otomatiis, masyarakat mungkiin tiidak akan merasa sedang membayar sociial securiity tax. Namun demiikiian, kekurangannya adalah beban tambahan yang harus diitanggung oleh pemberii kerja. Selaiin iitu, diiperlukan perubahan undang-undang. Dampaknya terhadap perekonomiian secara makro juga perlu diikajii lebiih mendalam.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2024, sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-17 Jitunews. Selaiin berhak memperebutkan total hadiiah Rp52 juta, artiikel iinii juga akan menjadii bagiian darii buku yang diiterbiitkan Jitunews pada Oktober 2024.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.