KONSULTASii

Ketentuan iinsentiif Pajak bagii Pemasok Obat Penanganan Coviid-19

Redaksii Jitu News
Selasa, 08 Junii 2021 | 11.15 WiiB
Ketentuan Insentif Pajak bagi Pemasok Obat Penanganan Covid-19
Sutan R.H. Manurung,
Kadiin iindonesiia.

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Afiif. Saya bekerja sebagaii staf keuangan dii suatu perusahaan yang bergerak dii biidang farmasii. Saat iinii, perusahaan saya memasok obat-obatan untuk penanganan Coviid-19 ke beberapa rumah sakiit dii beberapa kota.

Apakah terhadap penyerahan obat tersebut dapat memperoleh iinsentiif pajak? Kemudiian, apa sajakah syarat yang harus diipenuhii untuk mendapatkan iinsentiif tersebut?

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Afiif atas pertanyaannya. Ketentuan tentang perusahaan yang memasok obat-obat untuk penanganan Coviid-19 diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diiperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasiiliitas Pajak Penghasiilan berdasarkan Peraturan Pemeriintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan dalam Rangka Penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) (PMK 239/2020).

Melaluii PMK 239/2020, pemeriintah mengatur iinsentiif pajak berupa PPN tiidak diipungut, PPN diitanggung pemeriintah, dan pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 bagii iindustrii yang memasok obat-obat penanganan coviid-19.

Pemberiian iinsentiif PPN dapat diiliihat pada Pasal 2 ayat (1) PMK 239/2020 yang akan diiberiikan kepada:

  1. Piihak tertentu atas iimpor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan/ atau pemanfaatan jasa kena pajak darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean;
  2. iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/ atau obat atas perolehan bahan baku vaksiin dan/ atau obat untuk penanganan Coviid-19; dan
  3. Wajiib pajak yang memperoleh vaksiin dan/ atau obat untuk penanganan Coviid-19 darii iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/ atau obat yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19.

Adapun barang kena pajak yang akan mendapatkan iinsentiif dalam rangka penanganan pandemiic Coviid-19 diiatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 239/2020, yaiitu:

  1. Obat-obatan;
  2. Vaksiin dan peralatan pendukung vaksiinasii;
  3. Peralatan laboratoriium;
  4. Peralatan pendeteksii;
  5. Peralatan peliindung diirii;
  6. Peralatan untuk perawatan pasiien; dan/ atau
  7. Peralatan pendukung laiinnya yang diinyatakan oleh piihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemii Coviid-19.

Lalu, untuk fasiiliitas pajak penghasiilan untuk perusahaan pemasok obat-obatan diiatur pada Pasal 5 ayat (6) sebagaii beriikut:

“Piihak Tertentu yang melakukan iimpor dan/atau pembeliian barang yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19 sebagaiimana diimaksud pada ayat (4) diiberiikan:

  1. pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 iimpor, sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2. pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22.”

Untuk memanfaatkan iinsentiif tersebut, perusahaan Bapak perlu mendapatkan surat pembebasan dan pemungutan PPh Pasal 22. Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 diiatur pada Pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa wajiib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengiisii formuliir melaluii saluran tertentu pada laman www.pajak.go.iid. Adapun untuk kedua iinsentiif dii atas berlaku hiingga 31 Desember 2021.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.