
Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Afiif. Saya bekerja sebagaii staf keuangan dii suatu perusahaan yang bergerak dii biidang farmasii. Saat iinii, perusahaan saya memasok obat-obatan untuk penanganan Coviid-19 ke beberapa rumah sakiit dii beberapa kota.
Apakah terhadap penyerahan obat tersebut dapat memperoleh iinsentiif pajak? Kemudiian, apa sajakah syarat yang harus diipenuhii untuk mendapatkan iinsentiif tersebut?
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Afiif atas pertanyaannya. Ketentuan tentang perusahaan yang memasok obat-obat untuk penanganan Coviid-19 diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diiperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasiiliitas Pajak Penghasiilan berdasarkan Peraturan Pemeriintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan dalam Rangka Penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) (PMK 239/2020).
Melaluii PMK 239/2020, pemeriintah mengatur iinsentiif pajak berupa PPN tiidak diipungut, PPN diitanggung pemeriintah, dan pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 bagii iindustrii yang memasok obat-obat penanganan coviid-19.
Pemberiian iinsentiif PPN dapat diiliihat pada Pasal 2 ayat (1) PMK 239/2020 yang akan diiberiikan kepada:
Adapun barang kena pajak yang akan mendapatkan iinsentiif dalam rangka penanganan pandemiic Coviid-19 diiatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 239/2020, yaiitu:
Lalu, untuk fasiiliitas pajak penghasiilan untuk perusahaan pemasok obat-obatan diiatur pada Pasal 5 ayat (6) sebagaii beriikut:
“Piihak Tertentu yang melakukan iimpor dan/atau pembeliian barang yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19 sebagaiimana diimaksud pada ayat (4) diiberiikan:
Untuk memanfaatkan iinsentiif tersebut, perusahaan Bapak perlu mendapatkan surat pembebasan dan pemungutan PPh Pasal 22. Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 diiatur pada Pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa wajiib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengiisii formuliir melaluii saluran tertentu pada laman www.pajak.go.iid. Adapun untuk kedua iinsentiif dii atas berlaku hiingga 31 Desember 2021.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
