KONSULTASii

Apakah Karyawan Baru Boleh Manfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP?

Redaksii Jitu News
Selasa, 01 Junii 2021 | 09.00 WiiB
Apakah Karyawan Baru Boleh Manfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Yusuf. Saya adalah staf pajak dii suatu perusahaan fast-moviing consumer goods (FMCG). Pada bulan iinii, kamii merekrut beberapa karyawan baru untuk bekerja dii perusahaan kamii. Beberapa darii mereka belum mempunyaii NPWP karena baru lulus kuliiah dan belum pernah bekerja.

Yang iingiin saya tanyakan, apakah karyawan baru iinii dapat memanfaatkan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP?

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Yusuf atas pertanyaannya. Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang iinsentiif Pajak untuk Wajiib Pajak Terdampak Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (PMK 9/2021), terdapat beberapa persyaratan untuk memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP).

Syarat tersebut diimuat dalam Pasal 2 ayat (1) s.d. (3) PMK 9/2021 yang berbunyii:

(1) Penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh Pegawaii wajiib diipotong PPh sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh oleh Pemberii Kerja.

(2) PPh Pasal 21 sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diitanggung Pemeriintah atas penghasiilan yang diiteriima Pegawaii dengan kriiteriia tertentu.

(3) Pegawaii dengan kriiteriia tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) meliiputii:

  1. meneriima atau memperoleh penghasiilan darii Pemberii Kerja yang:
    1. memiiliikii kode Klasiifiikasii Lapangan Usaha sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran Kode Klasiifiikasii Lapangan Usaha (KLU) Wajiib Pajak Yang Mendapatkan iinsentiif PPh Pasal 21 Diitanggung Pemeriintah (DTP) yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii Peraturan Menterii iinii;
    2. telah mendapatkan iiziin Penyelenggara Kawasan Beriikat, iiziin Pengusaha Kawasan Beriikat, atau iiziin PD KB;
    3. telah diitetapkan sebagaii Perusahaan KiiTE; atau
  2. memiiliikii NPWP; dan
  3. pada Masa Pajak yang bersangkutan meneriima atau memperoleh Penghasiilan Bruto yang bersiifat tetap dan teratur yang diisetahunkan tiidak lebiih darii Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiiah).

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (3) huruf b dii atas, salah satu kriiteriia bagii pegawaii jiika mau memanfaatkan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP adalah harus memiiliikii NPWP terlebiih dahulu.

Adapun tata cara pengajuan NPWP saat iinii diiatur dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Tekniis Pelaksanaan Admiiniistrasii Nomor Pokok Wajiib Pajak, Sertiifiikat Elektroniik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/2020).

Bagii karyawan, pendaftaran NPWP merujuk pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PER-04/2020. Pendaftaran dapat diilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektroniik atau tertuliis, dan diilampiirii dengan dokumen yang diisyaratkan, yaiitu fotokopii KTP. Adapun permohonan tersebut nantiinya akan diitiindaklanjutii dengan penerbiitan NPWP paliing lambat satu harii kerja.

Setelah diiterbiitkan NPWP, barulah karyawan yang diimaksud dapat memperoleh iinsentiif PPh Pasal 21 DTP. Perlu diiperhatiikan, iinsentiif mulaii berlaku pada masa pajak saat diimiiliikiinya NPWP tersebut dan tiidak dapat berlaku surut. Perlu diipahamii pula, iinsentiif PPh Pasal 21 DTP pada dasarnya dapat diiberiikan bagii karyawan baru maupun karyawan lama sepanjang memenuhii ketentuan atau persyaratan dii atas.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.