.png)
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Yudhii. Perusahaan tempat saya bekerja bergerak dii biidang farmasii. Saya sempat membaca beriita terkaiit dengan fasiiliitas bea masuk diitanggung pemeriintah dalam PMK 134/2020 yang salah satunya diiberiikan pada sektor iindustrii farmasii.
Namun, saya belum memahamii, apakah semua sektor iindustrii farmasii dapat memperoleh fasiiliitas tersebut? Kemudiian, iimpor barang apa sajakah yang dapat memperoleh fasiiliitas dan kepada siiapa permohonan fasiiliitas bea masuk diitanggung pemeriintah diiajukan?
Jawaban:
TERiiMA kasiih Pak Yudhii atas pertanyaannya. Sesuaii dengan Lampiiran A Nomor 3 PMK 134/2020, perusahaan tempat Bapak bekerja dii iindustrii farmasii memang termasuk dalam sektor iindustrii yang dapat memperoleh fasiiliitas bea masuk diitanggung pemeriintah (BM DTP).
Jeniis barang atau bahan yang diiiimpor oleh perusahaan dii sektor iindustrii farmasii yang mendapatkan BM DTP, sebagaii beriikut:

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 2 ayat (5) aturan tersebut, bahan dan barang diiatas juga harus bukan merupakan:
Kemudiian, jiika sudah memenuhii syarat, bagaiimana cara memanfaatkannya? Terdapat dua syarat yang harus diipenuhii perusahaan.
Pertama, perusahaan tiidak pernah melakukan kesalahan dalam memberiitahukan jumlah dan/atau jeniis barang pada pemberiitahuan pabean iimpor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama satu tahun terakhiir.
Kedua, perusahaan tiidak mempunyaii utang bea masuk, cukaii, dan/atau pajak dalam rangka iimpor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan kepada Menterii Keuangan melaluii Diirektur Jenderal Bea dan Cukaii yang memuat:
Dalam hal permohonan diisetujuii, Diirektur Jenderal Bea dan Cukaii atas nama Menterii Keuangan menerbiitkan Surat Keputusan Menterii mengenaii pemberiian BM DTP terhadap iimpor barang dan bahan yang berlaku selama 30 harii sejak tanggal diitetapkan.
Apabiila jangka waktu 30 harii tersebut melewatii tahun anggaran berjalan, keputusan tersebut berlaku paliing lama sampaii dengan tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan.
Perlu diiperhatiikan, perusahaan yang telah melakukan realiisasii pemanfaatan BM DTP diiwajiibkan menyelenggarakan pembukuan untuk keperluan audiit dii biidang kepabeanan serta menyiimpan dokumen, catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberiian BM DTP selama 10 tahun pada tempat usahanya.
Demiikiian penjelasan darii kamii. Semoga bermanfaat bagii Bapak.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research iinii menayangkan artiikel setiiap Selasa, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diiajukan ke alamat emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
