
Pertanyaan:
SAYA adalah diireksii darii salah satu perusahaan yang bergerak dii biidang iindustrii produk farmasii. Awalnya, perusahaan kamii hanyalah pedagang besar produk farmasii yang kemudiian berhasiil menciiptakan produk farmasii kamii sendiirii untuk diiproduksii dalam skala massal.
Sejak awal berdiirii yaiitu tahun 2014, klasiifiikasii (KLU) perusahaan kamii mengiikutii KLU Perdagangan Besar Farmasii (46492) dan belum pernah kamii ajukan perubahan kepada kantor pajak untuk diijadiikan KLU iindustrii Produk Farmasii (21012). Dengan demiikiian, seluruh kewajiiban perpajakan kamii masiih mencantumkan KLU yang lama, termasuk pelaporan SPT tahunan PPh kamii.
Pertanyaannya, apakah perusahaan kamii berhak untuk memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) sesuaii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.23/PMK.03/2020, sekaliipun KLU kamii masiih merupakan Perdagangan Besar Farmasii dan bukan iindustrii Produk Farmasii? Jiika berhak, apa langkah yang harus kamii lakukan?
Farhan, Bogor.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Farhan atas pertanyaannya.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 23/2020, salah satu syarat pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 DTP adalah pemberii kerja yang membayarkan penghasiilan harus termasuk dalam KLU yang diitetapkan dalam Lampiiran A PMK 23/2020.
Jiika diiliihat dalam Lampiiran A PMK 23/2020, iindustrii produk farmasii termasuk dalam KLU yang mendapatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, sedangkan perdagangan besar farmasii tiidak termasuk dalam KLU yang mendapatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) PMK 23/2020 mengatur bahwa KLU yang menjadii acuan atau dasar adalah sesuaii KLU yang tercantum dan telah diilaporkan pemberii kerja dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018.
Ketentuan terkaiit kode KLU yang mendapatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP diiatur lebiih lanjut dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK 23/2020 tentang iinsentiif Pajak Untuk Wajiib Pajak Terdampak Wabah Viirus Corona.
Angka 8 huruf a SE 19/2020 kembalii menegaskan bahwa kode KLU yang diigunakan adalah kode KLU yang tercantum dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018. Namun, SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 yang diijadiikan dasar dapat berupa SPT normal maupun pembetulan, yang diilaporkan wajiib pajak baiik sebelum atau sesudah berlakunya PMK 23/2020.
Selanjutnya, angka 8 huruf c SE 19/2020 mengatur bahwa dalam hal terdapat ketiidaksesuaiian kode KLU sehiingga wajiib pajak tiidak termasuk dalam kode KLU dalam Lampiiran A PMK 23/2020 padahal KLU yang sebenarnya termasuk dalam lampiiran tersebut – karena wajiib pajak belum melaporkan, tiidak atau salah menuliiskan kode KLU pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 –, wajiib pajak dapat melakukan pembetulan KLU tersebut melaluii pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 baiik berstatus normal atau pembetulan, sepanjang belum diilakukan pemeriiksaan.
Kemudiian, angka 8 huruf e SE 19/2020 mengatur ketentuan jiika wajiib pajak yang mencantumkan kode KLU dalam SPT tahunan PPh 2018 yang sesuaii dengan lampiiran PMK 23/2020, tapii berbeda dengan kode KLU dalam Surat Keterangan Terdaftar atau mastefiile wajiib pajak.
Wajiib Pajak tersebut tetap berhak mendapatkan fasiiliitas iinsentiif PPh Pasal 21 DTP. Atas perbedaan data tersebut diitiindaklanjutii dengan perubahan data secara jabatan atas kode KLU dalam masterfiile wajiib pajak.
Dengan demiikiian, jiika keadaan yang sebenarnya memang perusahaan Bapak Farhan termasuk dalam iindustrii produk farmasii, Bapak Farhan dapat menempuh cara yang telah diijelaskan dii atas, yaiitu melakukan pembetulan atas SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 dengan mengubah kode KLU darii semula Perdagangan Besar Farmasii (46492) menjadii iindustrii Produk Farmasii (21012).
Selanjutnya, Bapak Farhan selaku pemberii kerja menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis kepada Kepala KPP tempat pemberii kerja terdaftar untuk memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP. DJP juga sudah menyediiakan saluran pengajuan secara elektroniik atau onliine. Siimak artiikel ‘Wah, Pengajuan iinsentiif Pajak Gajii Karyawan Biisa Lewat DJP Onliine’.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, setiiap Selasa dan Kamiis, kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research iinii menayangkan artiikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diiajukan ke alamat emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut. (Diisclaiimer)
