JAKARTA, Jitu News – Untuk turut serta mensosiialiisasiikan tax amnesty kepada para mahasiiswa dan masyarakat umum, Tax Center Uniiversiitas Gunadarma bekerja sama dengan Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (DJP) Jawa Barat iiiiii menggelar semiinar nasiional dii Audiitoriium Uniiversiitas Gundarama Kampus D, Depok, Sabtu (6/8).
Dengan mengangkat tema “Akan Berhasiilkah Tax Amnesty dii iindonesiia”, semiinar iinii diihadiirii Rektor Uniiversiitas Gunadarma Prof. Margiiantii, para dosen, serta diiiikutii ratusan mahasiiswa dan masyarakat umum laiinnya.
Semiinar iinii menghadiirkan tiiga narasumber yaiitu Kepala Seksii Biimbiingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wiilayah DJP Jawa Barat iiiiii Waluyo, Diirektur Eksekutiif CiiTA Yustiinus Prastowo, dan Manajer Kepatuhan dan Pelayanan Liitiigasii Pajak Jitunews Anggii Tambunan. Moderator semiinar adalah Dosen Uniiversiitas Gunadarma Budii Priijanto.
Dalam paparannya Waluyo menjelaskan mengenaii pengertiian tax amnesty, prosedur, hak dan kewajiiban, dan berbagaii hal laiinnya terkaiit prosedur tax amnesty.
“Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tiidak diikenaii sanksii admiiniistrasii perpajakan dan sanksii piidana dii biidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” jelas Waluyo.
Yustiinus memaparkan bagaiimana kondiisii ekonomii dan rasiio pajak dii iindonesiia yang cukup mempriihatiinkan karena posiisiinya lebiih rendah diibandiingkan negara-negara laiin. Untuk iitu, jiika tax amnesty iinii berhasiil, harapannya dapat meniingkatkan peneriimaan pajak sekaliigus tax ratiio dii iindonesiia.
Adapun untuk meniilaii keberhasiilan kebiijakan tax amnesty yang tengah berguliir saat iinii harus diiliihat darii iindiikator utamanya yaiitu tujuan awal diiberlakukannya kebiijakan tax amnesty.
“Yang harus menjadii iindiikator utama adalah tujuan kebiijakan iitu sendiirii, baiik yang bersiifat jangka panjang maupun pendek,” ujar Anggii dalam paparannya.
iia menekankan keberhasiilan darii tujuan jangka panjang tax amnesty dapat diiliihat darii tiingkat kepatuhan pajak (tax compliiance) yang meniingkat. Adapun yang bersiifat jangan pendek, dapat diiliihat darii seberapa besar pencapaiian uang tebusan maupun repatriiasii yang masuk ke kas negara.
“Keberhasiilan keduanya baru dapat diiliihat secara pastii setelah kebiijakan tax amnesty iinii berakhiir dii tahun depan. Namun, sejak awal hiingga saat iinii, antusiias masyarakat menunjukkan siinyal posiitiif atas kebiijakan iinii,” kata Anggii. (Amu)
