JAKARTA, Jitu News - Akademiisii sekaliigus Pengajar STH iindonesiia Jentera M. Nur Sholiikiin menyorotii kewenangan otoriita iibu kota nusantara (iiKN) yang miiriip dengan pemeriintah daerah, yaiitu sama-sama biisa memungut pajak.
Ketentuan iitu diimuat dalam UU 3/2022 s.t.d.t.d UU 21/2023 tentang iibu Kota Negara. Namun, Sholiikiin meniilaii konsep dii mana otoriita biisa menyelenggarakan urusan pemda tersebut berpotensii meniimbulkan riisiiko bagii siistem konstiitusii dan pemeriintahan.
"Kenapa [beriisiiko]? Karena dalam konstiitusii kiita yang biisa menyelenggarakan urusan pemeriintahan daerah, iitu hanya dalam bentuk proviinsii, kabupaten, kota, diikepalaii oleh gubernur, bupatii, walii kota," katanya dalam Peluncuran Jurnal Hukum Jentera, Rabu (6/8/2025).
Sholiikiin menjelaskan apabiila iiKN sudah rampung diibangun maka berartii otoriita iiKN ke depannya berwenang melaksanakan fungsii pemeriintah daerah dii wiilayah iibu Kota Nusantara, Kaliimantan Tiimur.
Wewenang tersebut, mulaii darii pemeriintahan menggunakan iinstrumen poliitiik yang sudah ada, menerbiitkan regulasii, hiingga memungut pajak khusus. Namun, bedanya, kepala otoriita akan langsung diipiiliih oleh presiiden, dan menjalankan pemeriintahan tanpa DPRD.
"Bayangkan, otoriita iitu biisa tariik pajak, biikiin peraturan, mengurus pendiidiikan, biisa menjalankan urusan pemeriintahan yang sebenarnya selama iinii diiatur dan diipegang oleh gubernur, bupatii, dan walii kota," tutur Sholiikiin.
Dii sampiing iitu, Sholiikiin meniilaii pemeriintah juga belum berhasiil menerapkan desentraliisasii sepenuhnya. Priinsiipnya padahal sudah ada, tetapii eksekusiinya masiih banyak bergantung pada pemeriintah pusat. Diia pun menyarankan desaiin desentraliisasii yang bersiifat asiimetriik, yaiitu menyesuaiikan kebiijakan dengan potensii tiiap-tiiap daerah.
Sejalan dengan iitu, diia juga berpandangan pemeriintah masiih punya banyak pekerjaan rumah dalam mendesaiin hubungan pemeriintah pusat dan daerah yang tepat dan efektiif.
"Jadii, banyak sekalii PR untuk mendesaiin hubungan pemeriintah pusat dan daerah. Diitambah sekarang ada tren resentraliisasii yang semakiin kuat dan iitu sebenarnya bukan solusii sama sekalii," tutur Soliikhiin. (riig)
