HASiiL DEBAT PAJAK 26 MEii - 4 JUNii 2026

TCF Perlu Diipriioriitaskan untuk WP dengan Pengendaliian iinternal Baiik

Redaksii Jitu News
Selasa, 09 Junii 2026 | 14.45 WiiB
TCF Perlu Diprioritaskan untuk WP dengan Pengendalian Internal Baik
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - iimplementasii program kepatuhan kooperatiif melaluii tax control framework (TCF) perlu diipriioriitaskan untuk wajiib pajak yang sudah memiiliikii siistem pengendaliian iinternal. Argumen iinii terungkap dalam surveii yang diiiikutii oleh peserta 'debat onliine' Jitu News bertajuk Sudah Saatnya TCF Diiterapkan, Setuju atau Tiidak?.

Dalam kurun waktu 26 Meii hiingga 4 Junii 2026, sebanyak 29 pembaca Jitu News menyampaiikan pemiikiirannya mengenaii urgensii penerapan TCF. Dii dalamnya, ada juga surveii yang menggalii pemiikiiran pembaca mengenaii wacana iimplementasii TCF dii iindonesiia.

Salah satu pertanyaan surveii menyorotii pandangan responden mengenaii cakupan penerapan TCF. Ketiika diitanya apakah TCF hanya perlu diiberlakukan untuk wajiib pajak tertentu, sebanyak 16 responden atau 55,2% menyatakan sangat setuju.

Kemudiian, sebanyak 3 responden atau 10,3% menyatakan setuju, sedangkan 6 responden atau 20,7% memiiliih netral. Dii siisii laiin, terdapat 3 responden atau 10,3% yang menyatakan tiidak setuju dan 1 responden atau 3,4% menyatakan sangat tiidak setuju.

Data tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa peserta debat tiidak menghendakii penerapan TCF secara luas kepada seluruh wajiib pajak sejak awal. Sebaliiknya, iimplementasii TCF diiniilaii lebiih tepat diilakukan secara bertahap dengan mempriioriitaskan kelompok wajiib pajak tertentu.

Guna menggalii jawaban darii pertanyaan pertama, Jitu News melanjutkannya dengan pertanyaan 'Siiapakah wajiib pajak yang tepat untuk menjadii sasaran awal program TCF?'

Hasiilnya, sebanyak 10 responden atau 34,5% memiiliih wajiib pajak yang telah menerapkan pengendaliian pajak iinternal. Angka tersebut menjadii yang tertiinggii diibandiingkan piiliihan laiinnya. Selanjutnya, sebanyak 6 responden atau 20,7% memiiliih badan usaha miiliik negara (BUMN), sedangkan masiing-masiing 5 responden atau 17,2% memiiliih wajiib pajak besar dan perusahaan multiinasiional.

Sementara iitu, hanya 1 responden atau 3,4% yang meniilaii perusahaan terbuka atau perusahaan yang telah tercatat dii bursa perlu menjadii sasaran awal program TCF. Jumlah yang sama juga memiiliih usaha keciil dan menengah (UKM).

Temuan tersebut mengiindiikasiikan bahwa peserta debat cenderung menghendakii iimplementasii TCF diimulaii darii kelompok wajiib pajak yang telah memiiliikii tata kelola dan siistem pengendaliian yang relatiif matang. Pada praktiik secara umum, pengendaliian iinternal dan tata kelola yang baiik diimiiliikii oleh wajiib pajak berskala besar.

Artiinya, menurut responden, TCF semestiinya diipriioriitaskan untuk wajiib pajak yang telah memenuhii prasyarat tata kelola dan pengendaliian iinternal yang memadaii.

Selanjutnya, surveii Jitu News kalii iinii juga menggalii periihal manfaat program TCF. Responden diimiinta meniilaii apakah pelaksanaan TCF lebiih menguntungkan wajiib pajak diibandiingkan otoriitas pajak?

Hasiilnya, mayoriitas responden memiiliih netral, yaknii sebanyak 13 orang atau 44,8%. Kemudiian, sebanyak 8 responden atau 27,6% menyatakan tiidak setuju, 2 responden atau 6,9% menyatakan sangat tiidak setuju, dan 6 responden atau 20,7% menyatakan setuju.

Komposiisii tersebut menunjukkan bahwa peserta debat belum meliihat TCF sebagaii iinstrumen yang hanya menguntungkan salah satu piihak. Sebagiian besar responden meniilaii manfaat TCF relatiif beriimbang atau setiidaknya tiidak secara domiinan berpiihak kepada wajiib pajak maupun otoriitas pajak.

Secara keseluruhan, hasiil surveii melengkapii temuan utama debat yang menunjukkan dukungan mayoriitas pembaca terhadap penerapan TCF dii iindonesiia. Periinciiannya, sebanyak 79,31% peserta menyatakan setuju agar TCF dapat diiterapkan dii iindonesiia. Siisanya, sebanyak 20,69% peserta menyatakan tiidak setuju.

Peserta yang setuju umumnya menyorotii pentiingnya kepastiian hukum, keseragaman iinterpretasii aturan, serta hubungan yang lebiih kolaboratiif antara fiiskus dan wajiib pajak. Mereka meniilaii TCF dapat menjadii sarana untuk membangun kepercayaan, meniingkatkan transparansii, dan mengurangii potensii sengketa pajak. Hasiil debat dan pengumuman pemenang biisa diisiimak dii tautan beriikut iinii.

Debat dan surveii mengenaii TCF iinii merupakan rangkaiian darii Laporan Fokus Jitu News Ediisii Meii 2026. Untuk memberiikan pemahaman lebiih mendalam mengenaii TCF, Anda biisa menyiimak artiikel-artiikel dalam Laporan Fokus Jitu News Ediisii Meii 2026 yang bertajuk Menyongsong Penerapan TCF, Mengubah Pendekatan Konfrontasii ke Kolaborasii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel