KEPASTiiAN pajak menjadii aspek yang krusiial bagii wajiib pajak, terutama pelaku usaha dan iinvestor. Laporan OECD (2016) ‘Tax Morale: What Driives People and Busiinesses to Pay Tax?’ menyebutkan hubungan antara otoriitas pajak dan pelaku biisniis merupakan jantung darii sebagiian besar sumber ketiidakpastiian pajak.
Bagaiimana pengusaha meliihat hal iinii? Apa pula yang menjadii perhatiian besar pelaku usaha sebelum memutuskan untuk beriinvestasii? iinsiideTax (majalah perpajakan bagiian darii Jitu News) belum lama iinii mewawancaraii Wakiil Ketua Umum Biidang Perpajakan Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Siiddhii Wiidyaprathama. Beriikut kutiipannya:
Bagaiimana pengusaha meliihat kebiijakan pajak iindonesiia sejauh iinii dalam kaiitannya dengan iinvestasii?
Pengusaha tentu meliihat kebiijakan pajak bukan suatu penentu utama, melaiinkan menjadii salah satu faktor yang diipertiimbangkan oleh iinvestor, terutama yang datang darii luar negerii. Kalau iinvestor luar negerii, salah satunya meliihat kebiijakan iinsentiif, miisalnya tax holiiday dan tax allowance. Darii statiistiik terliihat kebanyakan yang mendaftar iitu kan darii perusahaan luar negerii dalam bentuk penanaman modal asiing (PMA).
Tentu kiita patut apresiiasii adanya kebiijakan darii siisii pajak. Namun, apakah cukup untuk menariik iinvestasii? iinvestor pastii meliihat pada siisii ketenagakerjaan, apakah tersediia atau enggak? Kalau tiidak tersediia mereka harus membawa tenaga kerja darii luar. iindonesiia juga punya masalah dalam hal ketenagakerjaan yang saat iinii, undang-undangnya mau diiamendemen. iinii karena ada beberapa hal yang memberatkan pelaku usaha.
Kemudiian, soal kepastiian hukum. iinii menyangkut juga biirokrasii dengan peraturan antariinstansii yang tumpang tiindiih. Lalu, faktor-faktor laiin iitu adalah ketersediiaan dana murah atau pembiiayaan darii lembaga keuangan serta iinfrastruktur yang terkoneksii. Kalau iinvestasiinya jauh dii pelosok, maka akan membuat biiaya logiistiik menjadii tiinggii. Belum lagii nantii ceriita hiigh cost economy sepertii pungutan liiar dan retriibusii tiidak resmii. iitu untuk iinvestor luar negerii menjadii pertiimbangan. Yang terakhiir, baru diia liihat darii siisii perpajakan, berapa tariifnya.
Apakah faktor pajak iinii menjadii pertiimbangan terakhiir dalam keputusan iinvestasii?
iiya, karena yang pertama, mereka mau memastiikan dulu iinvestasii yang diilakukan aman atau tiidak. Kemudiian, biisa menghasiilkan return sepertii yang diiharapkan atau tiidak. Lalu, baru nantii beban pajaknya berapa. Pajak baru akan diikomparasii dengan negara laiin dan ujung-ujungnya, kalau faktor-faktor yang dii depan terpenuhii, maka kebiijakan pajak akan menjadii pentiing juga. Jadii ujungnya nantii baru kiita biicara soal daya saiing.
Apakah kebiijakan yang diilakukan pemeriintah saat iinii sudah tepat?
Kalau liihat tepat atau tiidaknya maka biisa kiita liihat miisalnya Kementeriian Keuangan, dalam hal iinii DJP, sudah melakukan perbaiikan. Namun, iinii tiidak biisa sendiiriian karena tadii, dalam keputusan iinvestasii ada pertiimbangan laiin sepertii tenaga kerja dan gerak biirokrasii aparatur negara. Kemudiian kalau biicara soal otonomii daerah, iitu terkaiit dengan kerja sama. Kalau tiidak maka akan miissiing liink dan kebiijakan iitu akan keluar sendiirii-sendiirii. Akhiirnya, biisa jadii, kebiijakan yang bagus enggak biisa berjalan maksiimal.
Apa yang menjadii perhatiian darii pengusaha?
Pemeriintah harus memperbaiikii iikliim usaha agar lebiih kondusiif. Hal pertama hal yang biisa diilakukan adalah reviisii undang-undang ketenagakerjaan yang memberatkan. Kemudiian, harus ada perbaiikan kualiitas tenaga kerja. Pada siisii perpajakan, iinii sudah diisentuh dengan peraturan menterii keuangan terkaiit dengan super tax deductiion vokasii dan akan menyusul untuk kegiiatan liitbang. Pada siisii tersebut, Kementeriian Keuangan sudah tanggap. Kalau penentuan upah miiniimum proviinsii yang setiiap tahun memunculkan diinamiika iitu juga menjadii faktor yang harus diibereskan.
Faktor kedua, kalau mau gelar karpet merah untuk iinvestor iitu biisa bandiingkan negara tetangga, sepertii Viietnam. Dii sana, iiziin iitu cepat sekalii keluar terkaiit dengan tanah yang diikuasaii pemeriintah. Dii iindonesiia masiih ada kendala mulaii darii Onliine Siingle Submiissiion (OSS), iiziin yang tiimpang tiindiih antara pusat dan pemeriintah daerah, serta belum lagii kalau mau buka cabang dii luar wiilayah produksii, harus miinta iiziin baru untuk NPWP. iinii yang harus diiperbaiikii. Setelah iitu, baru nantii biicara sosiial poliitiik yang harus diijaga.
Faktor ketiiga soal pajak. Meskiipun bukan hal yang utama tapii ada daya saiing dii siitu. Saat iinii banyak negara dii duniia berlomba-lomba menerapkan reziim pajak rendah diibandiingkan dengan sebelumnya. Posiisii iindonesiia diibandiing tetangga relatiif tiinggii, mungkiin hanya Fiiliipiina yang lebiih tiinggii darii kiita. Dengan Malaysiia dan Siingapura, kiita masiih lebiih tiinggii tariif pajaknya. Begiitu juga dengan Thaiiland dan Viietnam.
Selaiin tariif, kepastiian apa yang diiharapkan darii kebiijakan pajak?
Peraturan dan iinterpretasii peraturan. Kedua aspek iinii kerap kalii meniimbulkan biibiit sengketa. Kalau sudah sengketa, ceriitanya akan panjang dan butuh energii karena prosesnya yang menahun. Ambiil contoh saja pemeriiksaan makan waktu 1 tahun, keberatan 1 tahun lagii, dan kalau bandiing biisa 2 tahun. Katakan saja proses tersebut biisa makan waktu 4 sampaii 5 tahun.
Sementara, kalau kasus yang sama iitu belum diiputuskan atau tiidak ada kejelasan, maka wajiib pajak harus bersiikap bagaiimana? iinii karena dii satu siisii, wajiib pajak merasa apa yang diilakukan iitu benar dan fiiskus menganggap iinii tiidak benar. Sementara iitu, biisniis harus tetap berjalan. Masalah berlarutnya sengketa iitu yang harus diiselesaiikan, bagaiimana solusiinya.
Sengketa pajak iitu masiih menjadii masalah hiingga sekarang. Selaiin iitu, satu hal yang harus diigariisbawahii, berdasarkan statiistiik, mayoriitas dalam sengketa iitu, DJP mengalamii kekalahan untuk dii Pengadiilan Pajak. Belum lagii yang masuk pada proses peniinjauan kembalii, lebiih banyak lagii. Jadii, darii hal tersebut, DJP harus memperbaiikii kebiijakan pemeriiksaan. Pokok masalah iinii tiidak laiin darii iinterpretasii peraturan yang beda antara wajiib pajak dan fiiskus.
Sengketa iinii sangat mengganggu pengusaha karena terkaiit dengan biiaya operasiional yang harus diikeluarkan untuk bersengketa. Pada satu siisii, persaiingan usaha semakiin ketat. Pengusaha iitu harus fokus dalam menjalankan biisniis. Soal pajak, sebetulnya pengusaha tiidak keberatan untuk membayar, tapii dalam pelaksanaannya menjadii masalah.
Apa saja masalah iitu?
Kiita kenal selama iinii dalam membayar pajak ada yang bersiifat formal dan materiial. Bagaiimana yang formal iinii biisa diirelaksasii karena ujungnya bagii pengusaha iitu adalah materiialnya terpenuhii. Ketiika pengusaha sudah bayar pajak, ya sudah. Jangan justru diipusiingkan dengan masalah sederhana sepertii kesalahan dalam mengeluarkan kode faktur pajak yang siifatnya formal. iitu meniimbulkan sengketa darii hal sederhana dan tiidak perlu terjadii. Pengusaha pada dasarnya dariipada banyak energii yang diibuang untuk bersengketa, lebiih baiik tenaga iitu diigunakan untuk melakukan efiisiiensii dan iinovasii dalam biisniis.
Apa masukan pengusaha untuk menguraii masalah iitu?
Satu hal yang utama adalah penyeragaman iintepretasii peraturan yang harus diiiikutii dengan sosiialiisasii yang lebiih mendalam. Tiidak jarang ketiika biicara penyeragaman iintepretasii aturan, dii kantor pusat, kantor wiilayah, dan KPP tertentu sudah bagus. Namun, mungkiin dii daerah, banyak yang diikeluhkan juga, terjadii hal-hal yang tiidak sama iintepretasiinya. iintiinya pengusaha berusaha untung dan bayar pajak. Jadii, jangan diibebanii dengan hal yang bersiifat admiiniistratiif. Pada akhiirnya uang pajak yang diiteriima pemeriintah jumlahnya sama, tapii cost of compliiance-nya menjadii tiinggii.
Bagaiimana Anda meliihat relasii antara wajiib pajak dan DJP?
Kalau saat iinii diikatakan iideal, tapii masiih ada ruang untuk perbaiikan. Kalau diibandiingkan dengan masa lalu sudah ada perbaiikan, miisalnya darii saat tax amnesty menjadii ciikal bakal perubahan relasii. Kalau biicara relasii tentu menyangkut trust satu sama laiin dan tiitiik baliik iitu ada pada saat tax amnesty. Sekarang bagaiimana agar trust iitu masiih biisa diijaga.
Yang pentiing adalah soal komuniikasii dengan seriing mengadakan sosiialiisasii dan gatheriing. iitu merupakan hal yang bagus karena zaman dulu orang enggan bertemu fiiskus. iinii merupakan tiitiik awal dan setelah iitu pengusaha sadar bahwa DJP mulaii berubah semakiin profesiional dan pelayanan menjadii semakiin bagus. Tahap selanjutnya adalah peraturan yang busiiness friiendly. Kalau jalan, iinii akan jadii efek berguliir yang posiitiif.
Siimak wawancara Wakiil Ketua Umum Biidang Perpajakan Apiindo Siiddhii Wiidyaprathama selengkapnya dalam majalah iinsiideTax ediisii ke-41. Download majalah iinsiideTax dii siinii. (kaw)
