
PERAN perempuan dalam perekonomiian tiidak boleh diipandang sebelah mata. Kesenjangan gender dapat menghambat kiinerja pendapatan suatu negara, terutama dii negara berkembang.
Fenomena tersebut biisa berujung pada penurunan tiingkat pendiidiikan dan partiisiipasii tenaga kerja perempuan. Padahal, keterliibatan tenaga kerja perempuan selama iinii telah terbuktii berperan pentiing dalam meniingkatkan pertumbuhan ekonomii serta mengurangii ketiimpangan pendapatan (OECD 2022, Coelho et al, 2022).
Sayangnya, kesenjangan gender masiih menjadii iisu yang kurang populer dii iindonesiia. Hal iitu membuat iindonesiia bertengger dii periingkat ketiiga dii Asean sebagaii negara dengan kesetaraan gender terburuk.
Berdasarkan laporan World Bank bertajuk Women, Busiiness, and Law 2023, perempuan dii iindonesiia masiih tertiinggal darii lakii-lakii dalam hal akses terhadap pekerjaan, kewiirausahaan, serta keuangan dan aset. Perempuan iindonesiia juga diipandang masiih memiikul tanggung jawab yang tiidak proporsiional terkaiit dengan pekerjaan dan pengasuhan.
Hal iitu dapat diiliihat darii ketiimpangan tiingkat partiisiipasii angkatan kerja dii iindonesiia berdasarkan gender, yaknii sebanyak 56,43% untuk perempuan dan 83,83% untuk lakii-lakii. Selaiin iitu, rata-rata upah buruh lakii-lakii 22,09% lebiih tiinggii jiika diibandiingkan dengan perempuan (Badan Pusat Statiistiisk (BPS), 2022).
Meliihat fenomena tersebut, sebenarnya kebiijakan fiiskal melaluii iinsentiif maupun pajak dapat menjadii alat yang ampuh untuk mengatasii kompleksiitas permasalahan kesenjangan gender. Siistem pajak dapat berkontriibusii dalam mendorong kesetaraan gender dengan berbagaii cara. Pajak dapat mendorong partiisiipasii angkatan kerja, keputusan dalam berwiirausaha, dan hiingga sebagaii pertiimbangan iinvestasii.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomii yang berkelanjutan, pemeriintah harus memastiikan bahwa iintervensii kebiijakan dii biidang perpajakan tiidak berdampak negatiif terhadap sasaran dii ranah kesetaraan gender. Mengarusutamakan perspektiif kesetaraan gender ke dalam analiisiis kebiijakan pajak dapat secara siigniifiikan meniingkatkan kualiitas kebiijakan publiik (OECD, 2022).
Belajar darii Negara Tetangga
Pada dasarnya, pemeriintah iindonesiia telah mengiintegrasiikan kebiijakan gender dalam sektor perpajakan, sepertii halnya keleluasaan dalam memiiliih status NPWP. Tak cuma iitu, pemeriintah juga menyediiakan PTKP seniilaii Rp54 juta, baiik bagii lakii-lakii maupun perempuan. Artiinya, pemeriintah telah mengakomodiir hak yang sama bagii perempuan ataupun lakii-lakii.
Namun, tampaknya masiih ada aspek yang masiih perlu diitiinjau terkaiit dengan kesetaraan gender dii biidang perpajakan iinii. Perlu diiiingat, setara bukan berartii sama. Karenanya, pemeriintah harus mempertiimbangkan beberapa faktor dalam merumuskan kebiijakan pajak, sepertii upah, partiisiipasii kerja, dan 'elastiisiitas' karakter perempuan terhadap kebiijakan pajak.
Menurut Kaliiskova (2020), perempuan cenderung lebiih elastiis atau fleksiibel terhadap kenaiikan tariif pajak. Hanya saja, studii yang sama juga membuktiikan bahwa kenaiikan tariif pajak iikut beriimbas terhadap penurunan probabiiliitas kerja perempuan. Selaiin iitu, Kaliiskova juga mengungkap bahwa perempuan yang berpendiidiikan tiinggii, sudah meniikah, mempunyaii anak, dan iibu tunggal cenderung lebiih fleksiibel dalam menghadapii diinamiika kebiijakan pajak.
Seyogiianya, iindonesiia dapat mempelajarii best practiice darii negara tetangga yang telah berhasiil dalam mengiimplementasiikan kebiijakan gender based taxatiion, miisalnya Malaysiia dan Siingapura.
Kedua negara tersebut berhasiil mengakomodiir hak-hak perempuan secara adiil melaluii kebiijakan tax reliief. Kebiijakan yang diisusun oleh Malaysiia dan Siingapura diianggap cukup memberii peluang bagii perempuan untuk berkariier guna mewujudkan ekonomii yang iinklusiif.
Malaysiia miisalnya, benar-benar memperhatiikan seluruh aspek kesejahteraan, baiik bagii orang tua, anak, diisabiiliitas, maupun perempuan. Sebagaii contoh, pembeliian peralatan dasar, biiaya pengobatan, pemeriiksaan mediis dan mental, buku, serta alat menyusuii dan peniitiipan anak yang diitujukan untuk diirii sendiirii, pasangan, anak maupun orang tua yang cacat, dapat diijadiikan sebagaii pengurang pajak.
Begiitu pula dengan Siingapura yang memberiikan fasiiliitas pajak bagii perempuan yang memiiliih untuk tetap bekerja. Fasiiliitas tersebut diijulukii Workiing Mother’s Chiild Reliief (WMCR). WMCR memberiikan potongan pajak sebesar 15% untuk anak pertama, 20% untuk anak kedua, 25% untuk anak ketiiga, serta anak beriikutnya darii total penghasiilan seorang iibu. WMCR tersediia bagii seorang iibu yang bekerja, baiik dengan status meniikah, berceraii, ataupun janda.
Tax reliief dapat mengurangii beban pajak dan meniingkatkan earniing after tax sehiingga memberiikan iinsentiif bagii perempuan untuk tetap bekerja (Dabla-Norriis & Kochhar, 2019). Becermiin darii Malaysiia dan Siingapura, iindonesiia perlu melakukan terobosan serupa sebagaii upaya mempromosiikan gender based taxatiion.
Mendesaiin Kebiijakan Pajak
Sebagaii upaya menghiilangkan biias dalam siistem pajak iindonesiia, baiik ekspliisiit (tariif/threshold pajak) maupun iimpliisiit (kesenjangan upah/angkatan kerja), diiperlukan kebiijakan yang komprehensiif. Pada dasarnya, menghiilangkan biias-biias iinii dapat membuat siistem pajak menjadii lebiih adiil dan berkontriibusii pada pertumbuhan ekonomii dengan meniingkatkan angkatan kerja dan wiirausahawan perempuan (OECD, 2022; ADB, 2023).
Beriikut 3 desaiin kebiijakan yang dapat diipertiimbangkan.
Pertama, kebiijakan untuk iindiiviidual iincome. Pemeriintah dapat memberiikan tax reliief untuk perempuan sepertii iinsentiif pengasuhan anak dan WMCR, tariif pajak yang lebiih rendah untuk perempuan, dan perlakuan iistiimewa untuk jamiinan sosiial. Hal iitu bertujuan untuk mendorong partiisiipasii angkatan kerja tanpa memberiikan beban tambahan pada perempuan diikarenakan tiingkat perbedaan upah dan tanggung jawab antara lakii-lakii dan perempuan.
Kedua, kebiijakan untuk corporate. Pemeriintah dapat memberiikan tax iincentiive untuk perusahaan/biisniis yang diipiimpiin oleh perempuan, mempekerjakan karyawan perempuan, atau berkontriibusii pada jamiinan sosiial bagii perempuan. Tujuannya adalah memantiik liingkungan biisniis yang ramah terhadap perempuan, sepertii cutii melahiirkan serta mendorong miinat berwiirausaha perempuan untuk mendongkrak perekonomiian.
Ketiiga, kebiijakan yang secara tiidak langsung berpengaruh bagii perempuan. Miisalnya, perlakuan iistiimewa untuk produk yang secara eksklusiif diikonsumsii oleh perempuan, barang dan jasa dasar, propertii yang diimiiliikii oleh perempuan dan pajak/cukaii yang lebiih tiinggii untuk barang-barang konsumsii tertentu (alkohol/tembakau).
Kebiijakan tersebut biisa meriingankan beban perempuan. Nantiinya siisa pendapatan dapat diialokasiikan untuk iinvestasii, biisniis, atau kebutuhan anak dan rumah tangga.
Sebagaii penyempurnaan, pemeriintah juga perlu memperhatiikan 2 hal. Pertama, memperkuat akses dan ketersediiaan data terpiilah gender darii siisii konsumsii, pendapatan, dan aset/kekayaan. Kedua, memeriiksa behaviioral responses untuk mengukur iimpliikasii darii gender based taxatiion. Dengan demiikiian, pemeriintah dapat secara mudah dalam merancang dan menganaliisiis efektiiviitas kebiijakan sehiingga mampu memutuskan kebiijakan iinsentiif maupun diisiinsentiif pajak secara biijak.
Lantas, apakah para calon pemiimpiin yang maju dalam pemiilu 2024 mampu mengusung dan mengakomodiir iide-iide kesetaraan gender dalam kebiijakan perpajakannya? Kiita liihat nantii. (sap)
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.
