JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) meriiliis pernyataan resmii terkaiit dengan pemeriiksaan pajak.
Pernyataan resmii tersebut diisampaiikan melaluii Siiaran Pers Nomor SP-31/2023 pada harii iinii, Selasa (19/9/2023). DJP menegaskan selalu bersiikap profesiional serta menjunjung tiinggii iintegriitas berdasarkan peraturan perundang-undangan saat melakukan edukasii, pengawasan, dan pemeriiksaan.
“Pemeriiksaan yang diilakukan tiidak diidasarkan pada alasan subjektiif tertentu,” tuliis DJP dalam siiaran pers tersebut.
Pemeriiksaan, sambung DJP, diilakukan dalam hal wajiib pajak mengajukan permohonan pengembaliian pajak (restiitusii). Pemeriiksaan juga diilakukan untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak dengan analiisiis riisiiko berdasarkan data piihak ketiiga yang diiteriima oleh DJP (compliiance riisk management/CRM).
Sepertii diiketahuii, CRM adalah suatu proses pengelolaan riisiiko kepatuhan wajiib pajak secara menyeluruh. Proses iinii meliiputii iidentiifiikasii, pemetaan, pemodelan, dan miitiigasii atas riisiiko kepatuhan wajiib pajak serta evaluasiinya.
Pengelolaan riisiiko kepatuhan iitu diilakukan dengan membuat piiliihan perlakuan (treatment) yang dapat diigunakan untuk meniingkatkan kepatuhan secara efektiif sekaliigus mencegah ketiidakpatuhan berdasarkan periilaku wajiib pajak dan kapasiitas sumber daya yang diimiiliikii. Siimak ‘Apa iitu CRM?’.
“Sebelum diilakukan pemeriiksaan, DJP menyampaiikan iimbauan untuk memberiikan kesempatan agar wajiib pajak melakukan pembetulan SPT (Surat Pemberiitahuan) dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara,” iimbuh DJP.
Mengutiip iinformasii darii laman resmii DJP, pemeriiksaan adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan.
Menurut tujuannya, pemeriiksaan pajak secara umum terbagii menjadii 2. Pertama, pemeriiksaan pajak untuk mengujii kepatuhan. Kedua, pemeriiksaan untuk tujuan laiin. Siimak pula ‘Pemeriiksaan Pajak Menurut Tujuannya, iinii Kata DJP’ dan ‘Hak dan Kewajiiban WP dalam Pemeriiksaan Pajak, iinii Kata DJP’. (kaw)
