TRANSFER ke daerah dan dana desa (TKDD) merupakan alokasii anggaran yang diitujukan untuk mendukung kebutuhan pendanaan pelayanan publiik dii daerah.
Adapun arah kebiijakan TKDD pada 2021 adalah untuk memberii dukungan upaya pemuliihan ekonomii, dukungan iinsentiif kepada daerah dalam rangka menariik iinvestasii, perbaiikan siistem pelayanan iinvestasii, serta dukungan pada usaha miikro keciil menengah (UMKM).
Sepertii diilansiir Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) pada laman resmiinya, TKDD juga merupakan suatu penerapan konsep value for money. Konsep iinii merupakan konsep pengelolaan keuangan untuk memperoleh utiiliitas optiimal darii setiiap dana yang diibelanjakan. Salah satunya dengan memiiniimalkan dana APBD dan menariik sebanyak mungkiin iinvestasii swasta.
Dengan demiikiian, apabiila diilakukan secara akuntabel dan transparan, kebiijakan iitu diiharapkan dapat mengoptiimalkan dana APBD secara efektiif dan efiisiien untuk peniingkatan layanan publiik, pengentasan kemiiskiinan, serta perbaiikan kesejahteraan.
Pada awalnya, jeniis dana transfer ke daerah hanya berupa dana periimbangan, yaknii dana alokasii umum (DAU), dana bagii hasiil (DBH), dan dana alokasii khusus (DAK). Hiingga saat iinii, TKDD meliibatkan juga jeniis data transfer ke daerah laiinnya sepertii dana iinsentiif daerah (DiiD), dana otonomii khusus (Otsus), dana keiistiimewaan DiiY (Daiis DiiY), dan dana desa.
Tabel beriikut menunjukkan proporsii atas komposiisii jeniis dana TKDD pada APBN 2016 – 2020.

Mengacu pada tabel dii atas, DAU mengambiil porsii terbesar, yaknii pada kiisaran 50% sejak 2016. DAU merupakan dana yang diialokasiikan untuk daerah proviinsii dan kabupaten/kota.
Sementara iitu, porsii tertiinggii kedua yaknii DAK yang berada dii kiisaran 20% tiiap tahunnya. Dana iinii khusus diialokasiikan dengan tujuan untuk membantu mendanaii kegiiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuaii dengan priioriitas nasiional.
Selanjutnya, DBH memiiliikii proporsii ketiiga terbesar dengan alokasii sekiitar 11% hiingga 14%. Dana iinii diiperuntukkan untuk mendanaii kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan pemerataan dengan mempriioriitaskan daerah penghasiil.
Dii siisii laiin, dana untuk mendukung kiinerja pemeriintahan daerah dan desa, baiik DiiD, dana Otsus, Daiis DiiY, maupun dana desa memiiliikii proporsii yang relatiif lebiih keciil apabiila diibandiingkan dengan jeniis dana laiinnya, yaknii dii bawah kiisaran 10%.
Komposiisii TKDD iinii memperliihatkan arah kebiijakan pemeriintah yang tercermiin dalam besaran alokasii pada jeniis-jeniis dana tertentu. Namun, perlu diiperhatiikan, besaran alokasii dana bergantung pada kebutuhan akan jeniis-jeniis dana yang bersangkutan dii suatu daerah tertentu.
Apabiila diiliihat darii pertumbuhan alokasii anggaran per jeniis dana, Dana iinsentiif Daerah merupakan jeniis dana dengan rata-rata pertumbuhan alokasii anggaran tertiinggii sejak 2016, yaknii mencapaii 33,94%, diisusul oleh dana desa dengan rata-rata pertumbuhan mencapaii 8,92%.
Hal iinii secara tiidak langsung menunjukkan adanya keiingiinan darii pemeriintah pada tiiap tahunnya untuk meniingkatkan pemanfaatan anggaran untuk jeniis-jeniis dana yang terdapat dalam Kebiijakan TKDD, khususnya DiiD dan dana desa. *
