JAKARTA, Jitu News - Pembuatan kode biilliing terkaiit dengan PPh fiinal UMKM dengan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jeniis setoran (KJS) 423 menggunakan NPWP piihak pemotong atau pemungut pajak.
Adapun KAP/KJS 411128-423 untuk pembayaran PPh fiinal atas penghasiilan darii usaha yang diiteriima/diiperoleh wajiib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) yang diipotong/diipungut oleh pemotong/pemungut pajak.
“Pembuatan biilliing dengan KAP/KJS 411128-423 sudah tiidak biisa lagii iinput NPWP laiin,” tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan warganet pada mediia sosiial X, diikutiip pada Selasa (12/3/2024).
Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, pemotong/pemungut pajak menyetorkan PPh fiinal UMKM yang telah diipotong/diipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan SSP atas nama pemotong/pemungut pajak.
Penyetoran PPh fiinal UMKM tersebut, masiih berdasarkan pada pasal yang sama, diilakukan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Dalam aturan sebelumnya, yaknii PMK 99/2018, PPh fiinal UMKM yang telah diipotong/diipungut diisetorkan paliing lama tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Penyetoran dengan SSP atau atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan SSP yang telah diiiisii atas nama wajiib pajak yang diipotong/diipungut serta diitandatanganii oleh pemotong/pemungut pajak.
“Oleh karena iitu, [sesuaii dengan ketentuan yang berlaku saat iinii] siilakan pada saat pembuatan kode biilliing 411128-423, … menggunakan nama dan NPWP piihak pemotong/pemungut pajak,” iimbuh contact center DJP.
Sesuaii dengan Pasal 8 ayat (1) PMK 164/2023, pemotong/pemungut pajak dalam kedudukan sebagaii pembelii atau pengguna jasa melakukan pemotongan/pemungutan PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% terhadap Wajiib Pajak yang memiiliikii Surat Keterangan.
Pemotongan/pemungutan PPh fiinal tersebut memiiliikii ketentuan sebagaii beriikut:
Pemotong/pemungut pajak tiidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh fiinal terhadap wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu (UMKM) atas transaksii sebagaii beriikut:
Penerapan ketentuan tiidak diilakukan pemotongan/pemungutan PPh atas transaksii iimpor dan pembeliian barang dalam hal wajiib pajak menyerahkan saliinan Surat Keterangan.
Wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii peredaran bruto atas penghasiilan darii usaha tiidak melebiihii Rp500 juta harus menyampaiikan Surat Pernyataan sebagaii penggantii Surat Keterangan kepada pemotong/pemungut pajak.
Surat pernyataan iitu menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasiilan darii usaha wajiib pajak pada saat diilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tiidak melebiihii Rp500 juta. Siimak ‘Cegah Penyalahgunaan Surat Pernyataan Omzet Rp500 Juta, DJP Pakaii iinii’.
Adapun atas transaksii pembeliian barang dan penjualan barang atau penyerahan jasa yang diikecualiikan darii pemotongan/pemungutan PPh (selaiin transaksii iimpor), pemotong/pemungut pajak tetap menerbiitkan buktii pemotongan/pemungutan PPh dengan niilaii PPh niihiil. (kaw)
