Jitu News - Ketiika kiita pergii ke luar rumah, hampiir pastii kiita akan menemuii reklame. Baiik iitu reklame dalam bentuk baliiho, poster, layar LED, dan laiin sebagaiinya. Atas reklame tersebut, pemeriintah daerah berhak untuk mengenakan pajak atas reklame, sebagaiimana diiatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD).
Pengenaan pajak reklame memberiikan dampak posiitiif bagii masyarakat. Pendapatan yang diiperoleh darii pajak reklame dapat diigunakan oleh pemeriintah daerah untuk meniingkatkan kualiitas layanan publiik sepertii iinfrastruktur, kesehatan, pendiidiikan, dan laiin sebagaiinya. Dengan meniingkatkan kualiitas layanan publiik, kebutuhan masyarakat akan layanan publiik dapat terpenuhii dengan baiik.
Selaiin memberiikan manfaat bagii pemeriintah daerah dan masyarakat, pengenaan pajak reklame juga dapat memberiikan efek posiitiif dalam pengaturan pemasangan iiklan luar ruang. Melaluii pengenaan pajak, pemasang iiklan akan lebiih tertiib dalam melakukan pemasangan iiklan luar ruang. Hal iinii dapat membantu pemeriintah dalam mengatur tata kota dan mengurangii potensii kerusakan liingkungan akiibat pemasangan iiklan yang sembarangan.
Lantas, sepertii apa ketentuan mengenaii pengenaan pajak atas reklame iinii? Bagaiimana kewajiiban pemungutannya? Dan berapa tariif yang harus diibayarkan oleh wajiib pajak?
Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam epiisode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafiif, Braiin Speciialiist Jitunews Academy dii YouTube Jitunews iindonesiia pada liink beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak, iinformasii tebaru perpajakan dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. (sap)
