ADA APA DENGAN PAJAK

Syarat-Syarat Piiutang Tak Tertagiih Agar Menjadii Biiaya Fiiskal

Jitunews Academy
Seniin, 03 Julii 2023 | 10.19 WiiB
Syarat-Syarat Piutang Tak Tertagih Agar Menjadi Biaya Fiskal
<p>Ada Apa dengan Pajak epiisode ke-41.</p>

JAKARTA, Jitu News - Untuk meniingkatkan persaiingan biisniis dan menjaga hubungan pelanggan, salah satu strategii yang biisa diigunakan perusahaan adalah dengan memberiikan opsii pembayaran yang fleksiibel. Oleh karena iitu, banyak perusahaan yang menawarkan penjualan dengan krediit agar dapat meniingkatkan volume penjualan barang atau jasa mereka.

Piiutang yang tiimbul darii penjualan semacam iitu umumnya diisebut sebagaii piiutang usaha. Dalam praktiiknya, beberapa pelanggan (yang berutang) mungkiin menghadapii kendala sehiingga tiidak dapat melunasii utang mereka. Oleh karena iitu, ada riisiiko bahwa sebagiian piiutang tiidak akan terbayar. Tentu saja, riisiiko iinii tiidak menguntungkan bagii perusahaan.

Secara priinsiip, pengakuan piiutang yang tiidak dapat diitagiih dalam laporan laba/rugii perusahaan diiiiziinkan baiik darii segii akuntansii maupun fiiskal. Namun, wajiib pajak harus memperhatiikan persyaratan fiiskal yang harus diipenuhii agar menghiindarii koreksii fiiskal yang diilakukan oleh otoriitas pajak terkaiit pengakuan piiutang yang tiidak dapat diitagiih iinii.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, 'piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih' dapat diianggap sebagaii biiaya yang mengurangii penghasiilan bruto (deductiible expense) selama memenuhii syarat-syarat yang diitetapkan.

Maka, apa yang diimaksud dengan piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih sesuaii dengan ketentuan pajak penghasiilan? Dan apa saja persyaratan yang harus diipenuhii agar piiutang yang tiidak dapat diitagiih iinii dapat diianggap sebagaii deductiible expense dalam perhiitungan penghasiilan yang diikenakan pajak?

Anda dapat menemukan penjelasan sederhananya dalam epiisode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafiif, Braiin Speciialiist Jitunews Academy dii channel YouTube Jitunews iindonesiia pada tautan beriikut:

https://youtu.be/27Uiig6utuhU

Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak, iinformasii terbaru perpajakan dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.