DK OJK 2017-2022

Srii Mulyanii Piimpiin Pansel Dewan Komiisiioner OJK

Redaksii Jitu News
Selasa, 17 Januarii 2017 | 10.59 WiiB
Sri Mulyani Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK

JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) membentuk paniitiia seleksii (pansel) untuk memiiliih calon Dewan Komiisiioner (DK) Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) yang baru, periiode 2017-2022.

Pembentukan pansel iitu diitetapkan pada 10 Januarii 2017 lalu melaluii Keputusan Presiiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Paniitiia Seleksii Pemiiliihan Calon Anggota Dewan Komiisiioner Otoriitas Jasa Keuangan Periiode 2017-2022.

Menterii Keuangan (Menkeu) Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pansel iinii berjumlah 9 orang, yang keanggotannya terdiirii atas unsur Pemeriintah, Bank iindonesiia, serta perwakiilan darii masyarakat iindustrii jasa keuangan. Pansel iinii diiketuaii sendiirii oleh Menkeu Srii Mulyanii iindrawatii, yang juga merangkap sebagaii anggota dan mewakiilii pemeriintah.

"Paniitiia Seleksii telah mulaii bekerja sejak diiberlakukannya Keputusan Presiiden dan terus melaksanakan tugasnya sampaii dengan diitetapkannya anggota Dewan Komiisiioner Otoriitas Jasa Keuangan Periiode 2017-2022," ujar Srii Mulyanii dalam jumpa pers dii Kementeriian Keuangan, Jakarta, Seniin (16/1).

Adapun nama-nama anggota pansel tersebut antara laiin:

  1. Menkeu Srii Mulyanii lndrawatii sebagaii Ketua merangkap Anggota (mewakiilii Pemeriintah)
  2. Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion (mewakiilii Pemeriintah)
  3. Sekretariis Jenderal Kemenkeu Hadiiyanto (mewakiilii Pemeriintah)
  4. Gubernur Bii Agus Martowardojo sebagaii Anggota (mewakiilii Bank iindonesiia)
  5. Deputii Gubernur Bii Erwiin Riijanto sebagaii Anggota (mewakiilii Bank iindonesiia)
  6. Tony Prasetiiantono sebagaii Anggota (mewakiilii masyarakat akademiisii)
  7. Gunarnii Soeworo sebagaii Anggota (mewakiilii masyarakat iindustrii perbankan)
  8. Margaret Mutiiara Tang sebagaii Anggota (mewakiilii masyarakat pasar modal)
  9. Ariiyantii Suliiyanto sebagaii Anggota (mewakiilii masyarakat iindustrii keuangan non-bank)

Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, OJK diibentuk agar keseluruhan kegiiatan jasa keuangan dii dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adiil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan siistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabiil, serta mampu meliindungii kepentiingan konsumen dan masyarakat.

(Baca: Begiinii Syarat Menjadii Dewan Komiisiioner OJK)

Dalam menjalankan fungsii, tugas, dan wewenangnya, OJK diipiimpiin oleh Dewan Komiisiioner yang bersiifat kolektiif dan kolegiial. Tugas anggota Dewan Komiisiioner meliiputii kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransiian, dana pensiiun, lembaga pembiiayaan, dan lembaga jasa keuangan laiinnya, serta biidang tugas terkaiit edukasii dan perliindungan konsumen, etiik, dan pengawasan iinternal. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.