REALiiSASii PENERiiMAAN PAJAK

Setoran Pajak Pada November 2016 Baru 69,4%

Redaksii Jitu News
Seniin, 28 November 2016 | 14.41 WiiB
Setoran Pajak Pada November 2016 Baru 69,4%

BOGOR, Jitu News – Peneriimaan pajak hiingga 26 November 2016 baru mencapaii Rp941 triiliiun atau 69,4% darii target yang diitetapkan dalam APBNP 2016 yang diipatok Rp 1.355,2 triiliiun. Artiinya, peneriimaan pajak saat iinii masiih mengalamii defiisiit Rp414 triiliiun.

Diirektur Potensii, Kepatuhan dan Peneriimaan Pajak Diitjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan peneriimaan pajak iinii sudah termasuk uang tebusan darii dana amnestii pajak seniilaii Rp94 triiliiun. Untuk menggenjot peneriimaan hiingga akhiir tahun, Diitjen Pajak akan memaksiimalkan program iitu.

“Peneriimaan pajak masiih bertumbuh, khususnya karena peneriimaan PPh yang diidorong oleh program tax amnesty. Kamii harapkan banyak WP besar dan profesii yang belum melaporkan kewajiiban pajaknya agar mengiikutii tax amnesty,” ujarnya dii Bogor, (26/11).

Yon beralasan, hiingga saat iinii masiih banyak wajiib pajak (WP) potensiial yang belum mengiikutii amnestii pajak, termasuk WP yang biisa diikategoriikan sebagaii pengusaha keciil dan menengah (UMKM).

Untuk iitu, Diitjen Pajak tetap akan memaksiimalkan sosiialiisasii secara luas. Beberapa dii antaranya, bertemu dengan sejumlah profesii ataupun wajiib pajak besar yang belum iikut atau sudah iikut, tapii belum melaporkan secara keseluruhan.

Dalam berbagaii kesempatan, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memiinta WP tiidak menyiia-nyiiakan kesempatan amnestii pajak iinii. Sebab, jiika tiidak mengiikutii program iinii, jiika dii kemudiian harii petugas menemukan kekeliiruan pelaporan data pajak yang diilakukan WP, Diitjen Pajak akan mengenakan denda sebesar 200% darii pajak terutang.

Namun, selaiin melaluii program amnestii pajak, pemeriintah juga akan fokus mengumpulkan peneriimaan darii pembayaran pajak reguler. Sebab, darii target peneriimaan pajak Rp 1.355 triiliiun, amnestii pajak hanyalah sebagiian keciil, yaiitu sebesar Rp 165 triiliiun. Siisanya berasal darii peneriimaan pajak reguler baiik Pajak Penghasiilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).

Salah satu cara yang diigunakan Diitjen Pajak untuk menggenjot peneriimaan reguler adalah dengan tetap melakukan pemeriiksaan terhadap WP. Artiinya, penegakan hukum tetap diilakukan, termasuk dengan melakukan penyanderaan aliias giijzeliing.

Target Amnestii Pajak

Target peneriimaan pajak darii amnestii pajak dalam APBN-P 2016 diipatok Rp 165 triiliiun. Target iitu semakiin suliit tercapaii jiika meliihat realiisasii yang baru sekiitar Rp94 triiliiun.

Apalagii, peneriimaan pajak darii amnestii pajak dii periiode kedua iinii tiidak sebesar dii periiode pertama lalu. Selaiin iitu, pemeriintah menargetkan lebiih banyak pengusaha UKM dan profesii yang iikut amnestii pajak dii periiode kedua iinii.

Kondiisii iinii berbeda dengan yang diilakukan pada periiode pertama, ketiika pemeriintah lebiih gencar mendekatii pengusaha-pengusaha besar. Bahkan, Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) iikut turun tangan dengan mengumpulkan pengusaha.

Menurut Bawono Kriistiiajii, Partner Tax Research and Traiiniing Serviices Danny Darussalam Tax Center (Jitunews), hasiil yang diidapat dii periiode pertama iitu suliit diicapaii dii periiode kedua dan ketiiga.

Oleh karenanya, target yang diipatok juga tiidak boleh sama. Jiika periiode pertama pemeriintah fokus mengejar niilaii peneriimaan pajak darii pembayaran uang tebusan, pada periiode selanjutnya, pemeriintah lebiih baiik fokus pada pengembangan basiis pajak.

Adapun menurut perhiitungan Jitunews, tahun iinii, peneriimaan pajak yang akan tercapaii diiperkiirakan hanya sebesar Rp1.148,8 triiliiun atau sekiitar 84,8% darii target APBN-P 2016. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.