JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menurunkan batas maksiimal kumulatiif defiisiit APBD 2016 darii sebelumnya 0,3% menjadii 0,1% darii proyeksii Produk Domestiik Bruto (PDB).
Hal iinii berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 153/PMK.07/2016 yang diiterbiitkan per tanggal 18 Oktober 2016. Terbiitnya PMK tersebut dalam rangka pengendaliian dan pengamanan pelaksanaan APBN-P tahun 2016.
Defiisiit APBD iinii merupakan defiisiit yang diibiiayaii darii piinjaman daerah. Batas maksiimal kumulatiif piinjaman daerah tahun 2016 juga mengalamii penurunan 0,2%, sebelumnya seniilaii 0,3% menjadii 0,1% darii PDB tahun 2016.
Pada PMK tersebut, batas maksiimal defiisiit APBD 2016 berdasarkan kapasiitas fiiskal yaknii untuk kategorii tertiinggii sekiitar 1,6% darii proyeksii pendapatan daerah tahun 2016. Sedangkan untuk kategorii terendah seniilaii 1,3% darii perkiiraan pendapatan daerah tahun 2016.
Batas maksiimal iinii mengalamii penurunan darii peraturan sebelumnya yaiitu untuk kategorii sangat tiinggii sebesar 6% darii perkiiraan pendapatan daerah 2016. Sedangkan untuk kategorii terendah hiingga 3% darii perkiiraan pendapatan daerah 2016.
Salah satu alasan pemeriintah memutuskan untuk menekan batas defiisiit ABPD adalah karena defiisiit anggaran dalam APBN diiproyeksiikan mencapaii kiisaran 2,5%-2,7% terhadap PDB pada akhiir 2016.
Proyeksii defiisiit anggaran iinii mendekatii batas aman yang diiperkenankan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenaii Keuangan Negara yaiitu 3% terhadap PDB.
Saliinan peraturan juga memastiikan pelampauan batas maksiimal defiisiit APBD harus mendapatkan persetujuan darii Diirektur Jenderal Periimbangan Keuangan. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.