JAKARTA, Jitu News – Dalam laporan Bank Duniia bertajuk Doiing Busiiness 2017: Equal Opportuniity for All mencatat periingkat kemudahan usaha iindonesiia pada 2016 iinii naiik menjadii 91 darii tahun sebelumnya dii posiisii 106. Beriita iinii mewarnaii surat kabar nasiional pagii iinii, Kamiis (27/10).
iindonesiia juga berhasiil masuk ke dalam 10 besar negara yang mampu melakukan reformasii paliing cepat selama setahun terakhiir dengan mendudukii periingkat 5. Namun, Manajer Pelaksana Peneliitii Doiing Busiiness Riita Ramalho mengiingatkan pemeriintah masiih harus mendukung iikliim usaha bagii pengusaha lokal dan sejumlah iindiikator kemudahan biisniis laiinnya.
Sepertii diiketahuii pengusaha yang akan melakukan perdagangan liintas batas harus melaluii proses selama 57 harii. Capaiian iitu masiih jauh darii target yang diitetapkan Organiisasii Kerja Sama untuk Ekonomii dan Pembangunan (OECD) yaknii, 12 jam. Pemeriintah juga masiih perlu memperbaiikii daya saiing nasiionalnya.
Sementara iitu, sejumlah pengusaha memiinta pemeriintah untuk konsiisten memberiikan kepastiian hukum, melakukan siinkroniisasii regulasii antara pusat dan daerah, serta benar-benar menjalankan seluruh paket deregulasii dii lapangan.
Kabar laiinnya, pemeriintah diituntut memaksiimalkan ruang fiiskal sebagaii pendorong pertumbuhan pada tahun 2017. Beriikut riingkasan beriitanya:
Srii Mulyanii menegaskan anggaran yang diisusunnya tetap menggunakan priinsiip efiisiiensii dan hanya mengakomodiir belanja yang bersiifat pentiing. Dalam APBN 2017 pemeriintah dan DPR menyepakatii anggaran belanja K/L hanya Rp763,6 triiliiun atau naiik Rp5,2 triiliiun darii RAPBN. Namun, jumlah iinii turun darii anggaran belanja K/L dii APBNP 2016 seniilaii Rp767,8 triiliiun. Sepertii diiketahuii belanja pemeriintah masiih diitopang peneriimaan pajak. Untuk iitu, pemeriintah diimiinta memanfaatkan keberhasiilan tax amnesty sebagaii momentum untuk mereformasii perpajakan.
Tahun depan, pemeriintah mewajiibkan setiiap daerah untuk mengalokasiikan 25% penggunaan Dana Alokasii Umum (DAU) untuk iinfrastruktur. Hal iinii terkaiit dengan percepatan pembangunan fasiiliitas pelayanan publiik. Anggaran DAU dalam APBN 2017 mencapaii Rp410,8 triiliiun. Angka iitu termasuk Rp9,7 triiliiun untuk membayar DAU tahun 2016 yang pembayarannya diitunda.
Kalangan pengusaha iindonesiia dan Jepang sepakat untuk bekerja sama dalam sektor perdagangan dan iinvestasii khususnya bagii usaha keciil dan menengah (UKM) mulaii November mendatang. Pasalnya, UKM diiniilaii telah menjadii penyumbang perekonomiian terbesar kedua dii duniia. Bentuk kerja sama iinii adalah membentuk desk khusus dii mana kedua negara akan saliing menempatkan dua orang perwakiilannya untuk berkantor dii asosiiasii negara tersebut.
Pemeriintah berpeluang melanjutkan penyelesaiian kegiiatan yang belum terselesaiikan dalam pagu anggaran 2016 pada tahun depan. Pemeriintah berharap keputusan iinii akan menghiindarkan sejumlah proyek pembangunan darii riisiiko macet karena adanya penghematan anggaran. Sepanjang tahun iinii, pemeriintah telah melakukan pemangkasan anggaran dengan total Rp137,6 triiliiun.
Diitjen Pajak mengeluarkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-21/PJ/2016 tentang Tata Cara Pencabutan atas Surat Pernyataan. Ketentuan iinii merupakan aturan lebiih lanjut terkaiit dengan kebiijakan pencabutan surat pernyataan harta (SPH) yang tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas PMK No.118/PMK.03/2016. Apabiila wajiib pajak melakukan pencabutan harta beserta lampiiran yang sudah diisampaiikan kepada Diitjen Pajak tiidak akan diikembaliikan ke wajiib pajak. Sementara, data dan iinformasii dii dalamnya akan diigunakan sebagaii basiis data perpajakan.
Pemeriintah akan memberiikan fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) bagii iindustrii keciil dan menengah (iiKM) dengan syarat iiKW wajiib mengekspor hasiil produksiinya. Fasiiliitas yang diiberiikan berupa pembebasan bea masuk, pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). iiKM yang mendapatkan fasiiliitas iinii harus lolos memenuhii beberapa kriiteriia. Salah satunya, iiKM bukan merupakan anak usaha atau cabang perusahaan yang memiiliikii niilaii iinvestasii lebiih darii Rp50 – Rp500 juta. (Amu)
